OPINI

Korupsi, Reformasi, dan Hilangnya Kepekaan Publik

Penulis: Fachrizal Ubbe – Penggiat Demokrasi dan Ekonomi Kreatif

ruminews.id – Pagi ini diawali dengan ajakan ngopi dari seorang sahabat, Iwan Mazkrib, seorang seniman sekaligus pegiat hukum asal Gowa. Sudah beberapa bulan saya tidak menikmati suasana ngopi di pagi hari. Baru kali ini ada ajakan, dan saya menyambutnya dengan senang hati.

Secangkir kopi, satu bab buku yang saya bawa, dan beberapa artikel Harian Kompas yang saya baca melalui edisi digital menjadi teman pagi ini. Dari momen sederhana itu, muncul kembali sebuah kegelisahan: apakah kita perlahan mulai kehilangan kepekaan terhadap korupsi?

Pertanyaan itu muncul setelah membaca sejumlah tulisan yang membahas pemberantasan korupsi, mulai dari korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), relasinya dengan ekonomi politik, melemahnya kontrol sosial, hingga perjalanan reformasi. Dari berbagai bacaan tersebut, saya sampai pada satu kesadaran sederhana: persoalan kita hari ini bukan hanya bagaimana menghentikan praktik korupsi, tetapi juga bagaimana menjaga agar masyarakat tidak terbiasa melihat korupsi sebagai sesuatu yang biasa.

Korupsi memang tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah terlihat. Dampaknya bisa jauh lebih panjang daripada sekadar angka kerugian negara. Ketika anggaran publik diselewengkan, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik. Ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, yang rusak bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara.

Karena itu, saya kira pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Negara membutuhkan masyarakat yang tetap peka, berani bertanya ketika melihat sesuatu yang tidak beres, dan tidak mudah menganggap penyimpangan sebagai hal yang lumrah.

Belakangan, ruang publik kembali dipenuhi perbincangan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Beberapa perkara yang melibatkan kepala daerah—termasuk yang diberitakan Harian Kompas mengenai Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis—memunculkan perdebatan karena adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan.

Terlepas dari pertimbangan hukum yang menjadi kewenangan majelis hakim, perdebatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya memperhatikan bagaimana sebuah perkara berakhir, tetapi juga bagaimana proses hukum mampu menghadirkan rasa keadilan, efek jera, dan kepercayaan terhadap institusi hukum.

Di titik ini, saya teringat pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo. Melalui gagasan hukum progresif, ia mengingatkan bahwa hukum pada akhirnya hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Bagi saya, gagasan tersebut penting untuk terus diingat karena hukum tidak boleh berhenti pada kepastian prosedural. Hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan dan kemanfaatan.

Sebab, ketika sebuah perkara telah diputus tetapi masyarakat justru semakin kehilangan kepercayaan terhadap hukum, kita patut bertanya: apa yang sebenarnya sedang kita bangun dari penegakan hukum itu sendiri?

Pertanyaan tentang integritas juga membawa saya pada pemikiran Mohammad Hatta. Kekuasaan, dalam pandangan yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai amanah, seharusnya dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan. Jabatan bukanlah kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Di sinilah persoalan korupsi menjadi lebih dari sekadar persoalan hukum. Ia juga merupakan persoalan moral dalam penyelenggaraan negara.

Di ruang kerja, dunia usaha, pendidikan, kehidupan sosial, maupun politik, kesadaran itu harus diwujudkan dalam keberanian berkata benar, bertindak benar, serta menjaga tanggung jawab dan keadilan. Integritas tidak seharusnya hanya kita tuntut dari pejabat negara. Ia harus dimulai dari diri sendiri dan dari lingkungan terdekat kita.

Reformasi 1998 lahir dari harapan untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih demokratis, bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Namun setelah lebih dari dua dekade, keberhasilan reformasi tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya aturan dan lembaga yang dibentuk.

Kita juga perlu bertanya apakah semangat reformasi masih hidup dalam diri masyarakat.

Sebab reformasi bukan hanya perubahan institusi. Reformasi juga perubahan cara kita memandang kekuasaan, hukum, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Jika korupsi masih terjadi, perjuangan belum selesai. Tetapi jika korupsi mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa, justru di situlah kita menghadapi persoalan yang lebih serius. Ketika masyarakat berhenti merasa terganggu oleh ketidakjujuran, kontrol sosial melemah. Ketika penyimpangan mulai ditoleransi, batas antara yang benar dan yang salah perlahan menjadi kabur.

Dan ketika itu terjadi, yang terancam bukan hanya pemberantasan korupsi, tetapi juga nurani kolektif kita sebagai bangsa.

Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, refleksi ini menjadi semakin penting. Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang menghadirkan kehidupan bernegara yang menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan supremasi hukum.

Bangsa yang maju bukanlah bangsa yang tidak pernah menghadapi korupsi. Bangsa yang maju adalah bangsa yang tidak membiarkan korupsi menjadi kebiasaan.

Pagi itu saya datang untuk menikmati secangkir kopi. Namun saya pulang membawa kesadaran yang lebih panjang daripada sekadar percakapan di meja. Buku yang saya baca, artikel Kompas yang saya simak, dan percakapan bersama seorang sahabat kembali mengingatkan saya bahwa perubahan besar sering kali dimulai dari kesadaran yang sederhana.

Mungkin yang perlu terus kita rawat bukan hanya keberanian untuk berbicara ketika korupsi terjadi, tetapi juga kepekaan untuk tetap menganggap korupsi sebagai sesuatu yang salah.

Sebab, reformasi tidak akan gagal hanya karena korupsi masih terjadi. Reformasi justru terancam gagal ketika masyarakat mulai kehilangan kepekaan terhadap korupsi.

Negara boleh memiliki undang-undang, lembaga penegak hukum, dan pengadilan. Tetapi pada akhirnya, republik ini juga membutuhkan nurani setiap warga negaranya.

Selama nurani itu tetap hidup, harapan akan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan bermartabat tidak akan pernah padam.

Biodata Penulis

Fachrizal Ubbe adalah pegiat literasi, pemerhati hukum, kebijakan publik, dan demokrasi. Aktif menulis esai serta artikel opini tentang isu hukum, tata kelola pemerintahan, dan kehidupan berbangsa. Berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.

Email: Fahrizalubbe@gmail.com

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (3)
Kita Berpikir Bebas, atau Berpikir Sesuai Arahan Media Sosial
Logam Tanah Jarang
Logam Tanah Jarang: Antara Harapan Lompatan Ekonomi dan Taruhan Masa Depan Sulawesi Barat
ular piton
Munculnya Piton Besar Resahkan Warga Taliabu, Putra Tanah Taliabu Angkat Bicara
hutan (1)
Musnahnya Peradaban Manusia Akibat Eksploitasi Hutan: Refleksi Kritis Peringatan Hari Hutan Indonesia
95133f67-29fd-4c9f-8eaf-b0d42a0aeac7
Republik untuk Siapa? Menagih Janji Kesejahteraan di Bawah Kekuasaan Tanpa Kepekaan
Muzakkir (1)
Paradoks Industrialisasi dan Kedaulatan Ekologis: Membangun Indonesia di Tengah Perebutan Masa Depan Hijau Dunia
Muzakkir (1)
Universitas Rakyat Indonesia Solusi Pendidikan atau Sekadar Proyek Elit?
WA_1786011711637
Jangan Biarkan Rumah Mangrove Marunda Hilang
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260806_150339_0000
Swadaya Jalan, Sunyinya Negara: Ketika Infrastruktur Desa Dikalahkan Prioritas Anggaran
Muzakkir (5)
Korupsi Tumbuh Subur di Kemarau yang Panjang
Scroll to Top