OPINI

Legitimasi Kepengurusan dalam Perspektif AD/ART Organisasi

Penulis: Raihand Amry, S.H. — Ketua DPP KEPMI Bone 2019-2021

Ruminews.id, Bone —  Organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan bersama melalui tata kelola yang diatur dalam peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam sistem organisasi yang sehat, masa bakti kepengurusan ditetapkan secara jelas sebagai bentuk pembatasan kewenangan, kepastian hukum, serta sarana regenerasi kepemimpinan.

memberikan kewenangan kepada setiap organisasi untuk mengatur struktur, mekanisme kepengurusan, serta tata cara pergantian pengurus melalui AD/ART. Dengan demikian, AD/ART menjadi sumber hukum utama yang mengikat seluruh anggota dan pengurus organisasi.

Apabila masa bakti kepengurusan telah berakhir sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, maka organisasi berkewajiban menyelenggarakan mekanisme pergantian kepengurusan melalui musyawarah, rapat anggota, kongres, muktamar, atau forum lain yang memiliki kewenangan. Pergantian tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi organisasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Keterlambatan dalam melaksanakan pergantian kepengurusan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi. Dari aspek organisasi, regenerasi kepemimpinan menjadi terhambat sehingga kaderisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari aspek hukum organisasi, pengurus yang masa baktinya telah berakhir dapat menghadapi persoalan legitimasi apabila tetap menjalankan kewenangan tanpa adanya dasar dalam AD/ART atau tanpa adanya keputusan forum yang berwenang untuk memperpanjang atau menetapkan status kepengurusan sementara.

Dalam praktik organisasi, terdapat AD/ART yang mengatur bahwa pengurus lama tetap menjalankan tugas sampai dilantiknya pengurus baru (holding over atau demisioner). Namun, apabila ketentuan tersebut tidak diatur, maka setiap tindakan yang dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan berpotensi dipersoalkan oleh anggota karena tidak lagi memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap AD/ART merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertib organisasi. Setiap pengurus memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk mempersiapkan proses regenerasi sebelum masa baktinya berakhir sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun konflik mengenai legitimasi kepengurusan.

Dengan demikian, pergantian kepengurusan yang dilakukan tepat waktu bukan hanya merupakan kebutuhan organisasi, tetapi juga merupakan wujud ketaatan terhadap aturan internal organisasi. Regenerasi yang berjalan sesuai AD/ART akan menjaga legitimasi kepemimpinan, meningkatkan kepercayaan anggota, serta menjamin keberlangsungan organisasi secara demokratis dan berkesinambungan.

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (3)
Mengapa Pejabat Publik Wajib Minimal Tamat SMA?
Salistio Erisa Putra
Ketika Kemiskinan Menghasilkan Lebih Banyak Sampah: Sachet Economy, Poverty Penalty, dan Ketidakadilan dalam Sustainability
Najamudin
Hilirisasi Berkeadilan untuk Perekonomian Sulselbartra
Muzakkir (4)
Filsuf di Lingkar Istana
Muzakkir (3)
Reduksionisme Dan Fisika Kuantum: Tentang Kesadaran Diri (Bagian III Akahir)
Muhammad Fauzan, S.H.
Dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tenggara: Menabur Visi Pengusaha Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261003_144916_0000
Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar
Muzakkir (3)
LK2 HMI: Kader Ditempa Jadi Problem Solver, Kawal Demokrasi Jaga Integritas Nasional
Andres Chandra
Pemimpin: Merangkul dengan Hati, Bekerja dengan Kasih
Muzakkir (5)
Ali Khamenei: Membaca Kolonialisme (Bagian V)
Scroll to Top