ruminews.id, Gowa – Genap satu tahun kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum.
Sebagai bentuk keperhatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, kami dari HMI komisariat syariah dan hukum mendukung tim advokasi LKBHMI Cagora dan mengecam keras Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa ada titik terang dan kepastian hukum yang di dapatkan pihak keluarga korban.
HMI komisariat syariah dan hukum menegaskan bahwa dukungan dan kecaman keras kepada Kapolres Gowa harus di tuntaskan, dukungan kami terhadap penganan kasus tersebut akan di jadi perhatian serius agar pihak kepolisian menuntaskan perkara yang sedang berjalan.
Menurut Yusuf, selaku ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya peristiwa yang terjadi seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius terhadap aparat hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta fakta-fakta yang ada yang melatarbelakangi kematian almarhum sanupo yang di dampingi oleh LKBHMI CAGORA.
Komisariat syariah dan hukum menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya pertimbangan menimbulkan pertanyaan pada publik, mengenai efektivitas penegakan hukum di Kapolres Gowa.
Mengenai proses hukum yang sedang berjalan seharusnya di iringi dengan komitmen agar dapat di upayakan kepastian hukum nya, sehingga pihak dari keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebenarnya terhadap kasus yang telah di tangani oleh pihak kepolisian. Tegas Yusuf
Kami dari komisariat syariah dan hukum akan terus memberikan dukungan penuh terhadap LKBHMI Cabang Gowa raya untuk mengawal kasus tersebut, kalaupun LKBHMI membutuhkan bantuan massa maka kami tegaskan untuk mengarahkan kader-kader komisariat dan kami ikut mengecam keras pihak Kapolres Gowa jangan mencoba untuk main-main terhadap penanganan kasus tersebut. Tutup Yusuf ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya.







