Penulis: Renaldi Al-Faridzi M. — Pemuda Palopo
Ruminews.id, Palopo — Polemik penundaan eksekusi Cafe Sisi Lain di Kota Palopo kembali membuka pertanyaan besar mengenai kepastian hukum di Indonesia. Ketika suatu objek telah dilelang secara resmi melalui mekanisme negara oleh KPKNL berdasarkan hak tanggungan bank akibat wanprestasi debitur, maka secara hukum hak kepemilikan telah berpindah kepada pemenang lelang yang sah dan beritikad baik.
Dalam konteks hukum nasional, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan secara tegas memberikan kewenangan kepada kreditor untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji. Mekanisme ini dikenal sebagai ‘parate executie’, yakni hak eksekusi langsung yang diberikan undang-undang demi menjamin kepastian hukum dan stabilitas sistem perbankan.
Karena itu, hasil lelang atas objek Cafe Sisi Lain bukanlah tindakan sepihak, melainkan proses resmi negara yang memiliki dasar hukum kuat. Risalah lelang yang diterbitkan KPKNL juga merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Bahkan, dalam Pasal 200 ayat (11) HIR ditegaskan bahwa apabila pihak yang kalah tidak bersedia mengosongkan objek secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Negeri berwenang menjalankan eksekusi pengosongan.
Tuduhan mengenai adanya pemalsuan dokumen oleh pihak bank hingga hari ini masih sebatas dugaan yang belum pernah dibuktikan melalui putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam prinsip hukum berlaku asas ‘presumptio iustae causa‘, yaitu setiap tindakan dan dokumen resmi negara harus dianggap sah sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Hal ini juga diperkuat Pasal 1918 KUHPerdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa suatu perkara pidana baru dapat memengaruhi hak perdata apabila telah diputus secara inkrah oleh pengadilan pidana.
Dengan demikian, sengketa antara debitur dan pihak bank semestinya diselesaikan melalui jalur gugatan perdata atau proses pidana tersendiri tanpa mengorbankan hak pemenang lelang yang telah membeli objek tersebut secara sah.
Selain itu, perlindungan terhadap pembeli lelang beritikad baik juga telah ditegaskan Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang mengikuti proses lelang resmi dan menyetor pembayaran kepada negara. Jika hak pemenang lelang terus ditunda tanpa kepastian, maka negara justru sedang melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pelelangan negara itu sendiri.
Status blokir administrasi yang pernah muncul di BPN juga tidak otomatis menggugurkan hak pemenang lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN, blokir administratif pada dasarnya hanya bersifat sementara untuk menjaga status quo dan bukan merupakan putusan yang membatalkan hak kepemilikan secara permanen. Oleh sebab itu, selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan hasil lelang, maka hak pemenang lelang tetap harus dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Jika penundaan eksekusi terus terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa perdata biasa, melainkan ancaman nyata terhadap prinsip kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan proses hukum yang telah sah kehilangan wibawa hanya karena tekanan atau polemik yang belum terbukti secara hukum.
Pada akhirnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Ketika masyarakat mengikuti prosedur resmi negara, membayar kewajiban sesuai aturan, dan memperoleh hak secara sah, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara akan semakin terkikis.