Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) menggelar aksi demonstrasi di gedung rektorat kampus pada Rabu (20/5/2026) sore. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak kampus untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah dosen di lingkungan universitas.
Massa aksi memenuhi area gedung rektorat hingga lantai tiga sambil membawa spanduk dan poster tuntutan. Mereka meminta rektorat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan kasus yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPN “Veteran” Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan mahasiswa datang untuk meminta pertanggungjawaban kampus terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
Mahasiswa menyebut dugaan kekerasan seksual di kampus tidak hanya melibatkan satu dosen. Berdasarkan data yang dihimpun BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, sedikitnya terdapat delapan dosen dari berbagai fakultas yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
“Kami mencatat kurang lebih saat ini laporan itu hingga 8 (dosen) yang buktinya sudah terkumpul,” ujar Risyad.
Menurut mahasiswa, bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan beragam, mulai dari kekerasan verbal, nonverbal, hingga fisik. Mereka juga menyebut sebagian korban merasa takut melapor karena khawatir terhadap relasi kuasa di lingkungan akademik, termasuk ancaman terhadap nilai maupun proses bimbingan skripsi.
“Ada bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya. Mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau, takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan,” ungkap salah seorang peserta aksi.
Mahasiswa menyebut sejumlah laporan bahkan berkaitan dengan kasus yang diduga telah terjadi sejak 2013. Mereka menilai kampus perlu bergerak cepat agar korban mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Salah seorang mahasiswi peserta aksi mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus bela negara tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak lama, jauh sebelum ramai diperbincangkan di media sosial X.
“Jadi sudah lama terjadi sejak sebelum viral di X itu, tetapi penanganannya stagnan,” katanya saat ditemui di sela-sela aksi.
Ia menjelaskan, setelah kasus dugaan kekerasan seksual di Jurusan Agroteknologi menjadi viral, mahasiswa mulai melakukan konsolidasi internal. Dari proses itu, semakin banyak korban yang akhirnya berani menyampaikan pengalaman mereka. Menurutnya, dugaan pelaku tidak hanya satu orang dosen, melainkan ada dosen lain yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa.
Mahasiswi tersebut menilai aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa merupakan bentuk akumulasi kemarahan dan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus oleh pihak kampus. Ia menyoroti belum adanya pernyataan resmi yang jelas dari kampus, sementara nomor resmi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan kasus justru tidak aktif.
“Saya sebagai perempuan itu merasa dekat. Jadi ikut merasakan apa yang dirasakan oleh korban,” katanya ditemui di tengah-tengah aksi.
Menanggapi aksi tersebut, Rektor UPNVY, Mohamad Irhas Effendi menemui massa aksi dan menyatakan pihak kampus siap mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku. Ia menyebut kampus akan bersurat kepada kementerian untuk mengusulkan pemberhentian dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi terhadap laporan yang masuk. Ia juga mendorong mahasiswa dan korban untuk membuat laporan resmi agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
UPN “Veteran” Yogyakarta sebelumnya telah menonaktifkan sementara seorang dosen terduga pelaku kekerasan seksual dari kegiatan tridarma perguruan tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam pernyataan resminya, pihak kampus menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Kampus juga menyatakan proses pemeriksaan dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban dan kerahasiaan identitas pelapor.







