Kawal Warga Ngaringan, PC PMII Blitar Desak Penyelesaian Permanen Limbah CV Bumi Indah

Ruminews.id, Blitar — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar terus mengintensifkan pendampingan terhadap warga terdampak limbah pengolahan kotoran ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Aksi pendampingan ini dilakukan melalui observasi lapangan dalam beberapa hari terakhir guna menyerap aspirasi warga.

Langkah ini sekaligus menjadi persiapan menjelang agenda audiensi (hearing) antara masyarakat dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026. Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonsia (PC PMII) Blitar, M. Riski Fadila, menegaskan bahwa keterlibatan organisasi mahasiswa ini adalah bentuk solidaritas kemanusiaan.

“PMII hadir bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi memastikan masyarakat memperoleh ruang keadilan. Keluhan warga ini sudah berlangsung lama dan harus dipandang serius, terutama karena berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Riski.

Riski menilai, berbagai forum mediasi dan hearing yang digelar sebelumnya belum menyentuh akar permasalahan yang dialami masyarakat.

“Yang selama ini dikeluhkan masyarakat adalah dampak nyata yang mereka rasakan setiap hari. Jangan sampai persoalan kesehatan dan lingkungan hanya dijawab dengan pemaparan teknis alat pengolahan limbah tanpa memastikan pencemaran benar-benar berhenti,” tegasnya.

Kronologi Konflik Lingkungan

Persoalan limbah dari aktivitas CV Bumi Indah telah memicu keresahan di Desa Ngaringan selama beberapa tahun terakhir. Warga kerap mengeluhkan aroma tidak sedap yang menyengat. Selain mengganggu kenyamanan, masyarakat menduga paparan polusi udara tersebut menjadi pemicu gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Sebelumnya, pada 14 November 2025, sempat digelar audiensi antara warga dan pihak-pihak terkait. Namun, warga menganggap pertemuan itu tidak representatif karena hanya melibatkan enam orang perwakilan, meski dihadiri oleh kepala desa dan camat.

Dalam forum tersebut, tuntutan warga dinilai tidak mendapatkan solusi yang berpihak pada kepentingan publik. Masyarakat menyayangkan sikap dinas terkait yang terkesan lebih mendukung keberlangsungan operasional perusahaan dibandingkan memitigasi dampak lingkungan.

Kala itu, DPRD memberikan kesempatan bagi CV Bumi Indah untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah dengan menghadirkan teknologi baru sebagai solusi mengatasi bau. Pihak perusahaan kemudian meminta waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan. Namun, warga merasa tertekan saat diminta menyepakati klausul penghentian sementara aktivitas hingga alat baru beroperasi.

Kesepakatan yang Dipertanyakan

Pada 5 Desember 2025, CV Bumi Indah kembali meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk memfasilitasi mediasi. Sayangnya, pertemuan itu kembali menemui jalan buntu karena konsultan perusahaan dianggap hanya fokus pada presentasi teknis alat, tanpa membahas pemulihan dampak pencemaran yang telah menahun.

Ketegangan mencapai puncaknya pada 30 Desember 2025 melalui mediasi di Kantor Desa Ngaringan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan formal untuk menghentikan total aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam CV Bumi Indah.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas PUPR, Bakesbangpol, Satpol PP, hingga aparat TNI-Polri dan perangkat kecamatan/desa setempat.

Meski sudah ada kesepakatan tertulis, warga kini kembali merasa cemas menyusul adanya indikasi perusahaan akan beroperasi kembali. Masyarakat mempertanyakan aspek legalitas dan izin operasional jika aktivitas tersebut dipaksakan berjalan lagi, karena dinilai melanggar komitmen bersama.

Teranyar, pada 6 April 2026, Satpol PP Kabupaten Blitar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Petugas dilaporkan masih mendeteksi aroma menyengat di sekitar area perusahaan. Kendati demikian, warga menilai belum ada tindakan konkret yang diambil pasca-sidak tersebut.

Tuntutan Warga:

Melalui audiensi mendatang, masyarakat Desa Ngaringan mengusung sejumlah poin tuntutan utama, antara lain:
1. Penutupan total aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam CV Bumi Indah.
2. Pembongkaran infrastruktur pengolahan limbah yang masih memicu polusi bau.
3. Penegasan komitmen seluruh instansi terhadap hasil kesepakatan penghentian aktivitas.
4. Pelaksanaan mediasi terbuka langsung di lingkungan desa agar pemangku kebijakan dapat melihat kondisi riil di lapangan.

PC PMII Blitar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan warga Ngaringan hingga mendapatkan kepastian hukum dan jaminan lingkungan hidup yang layak bagi generasi mendatang.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top