Kuasa Hukum MI Bantah Kliennya Mangkir: Surat Panggilan Kejati Kaltara Salah Alamat

ruminews.id – Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), zul Afrianto Ruslan,SH, MH, klarifikasi pemberitaan bahwa “Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” sebagaimana pemberitaan media beberapa pekan lalu.

Zul, membantah bahwa kliennya MI sama sekali tidak pernah mengetahui dan/atau menerima Surat Panggilan dalam kapasitas sebagai saksi maupun hingga surat panggilan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya saat ini, sampai dengan dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan di masukkan dalam DPO Kejati Kaltara.

“Bahwa, Surat Panggilan saksi yang di kirimkan oleh pihak Kajati Kaltara kepada MI secara nyata dialamatkan ke Tempat tinggal MI yang sudah tidak ditempati lagi, karena Rumah yang ditempati MI tersebut sudah di jual sejak tahun 2018 silam.”

“Tidak mungkin klien kami (MI) dikatakan Kabur dan menghindari penyidikan atau/atau tidak koperatif dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kajati Kaltara, sedangkan dirinya tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah menerima satupun surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kajati Kaltara kepadanya.” Tegas zul.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada 2021; SF, Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, selaku pihak yang menjadi penjual jasa atau pelaksana kegiatan.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top