Dualisme PBB Kian Tajam, “Matahari Kembar” Ancam Konsolidasi Partai

Ruminews.id, Yogyakarta — Konflik internal melanda salah satu partai “sepuh” dalam jagad perpolitikan Indonesia. Partai Bulan Bintang (PBB) kini diterpa “badai” setelah muncul dualisme kepemimpinan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dari kubu Yuri Kemal Fadlullah dan Gugum Ridho Putra yang sama-sama mengklaim posisi Ketua Umum partai. Perselisihan ini menandai eskalasi serius di internal partai dan memunculkan fenomena “matahari kembar” yang berpotensi mengganggu konsolidasi politik menjelang agenda elektoral mendatang.

Polemik bermula dari keputusan forum Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang menunjuk Yuri Kemal sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB untuk periode 2025–2030. Penunjukan tersebut diposisikan sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan hingga pelaksanaan Muktamar VII pada 2030, sekaligus mempercepat konsolidasi organisasi menghadapi agenda Pemilu 2030 dan Pilkada 2031. Dukungan terhadap langkah ini datang dari 31 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Yuri Kemal sendiri merupakan putra dari Yusril Ihza Mahendra, figur sentral dalam sejarah dan arah politik PBB.

Keputusan tersebut langsung ditolak oleh Gugum Ridho Putra yang menegaskan dirinya sebagai Ketua Umum sah hasil Muktamar VI PBB Bali. Ia menyatakan forum yang menetapkan Yuri tidak memiliki legitimasi karena tidak diselenggarakan oleh struktur resmi DPP, serta menilai tidak ada dasar konstitusional untuk penunjukan pejabat ketua umum karena dirinya tidak dalam kondisi berhalangan tetap.

Gugum juga menilai mekanisme MDP tidak memiliki kewenangan menggantikan ketua umum hasil muktamar dan menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan AD/ART partai.

Sedangkan dari kubu Yuri melalui Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Randy Bagasyudha menyampaikan bahwa Kementerian Hukum RI telah secara resmi mengesahkan kepengurusan DPP PBB di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah. Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tertanggal 9 April 2026

Dengan terbitnya keputusan tersebut, kepengurusan versi Yuri mengklaim telah memiliki legal standing sebagai pengurus sah yang diakui negara, termasuk dalam hal penggunaan atribut partai, pengambilan keputusan organisasi, serta keterlibatan dalam agenda politik nasional.

Dalam struktur kepengurusan yang disahkan, Yuri Kemal Fadlullah menjabat sebagai Pj. Ketua Umum dan Ruksamin sebagai Sekretaris Jenderal.

“Maka dengan ini disampaikan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di tingkat kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang,” kata Randy, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, kubu Gugum Ridho tetap menolak pengesahan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penunjukan Yuri, termasuk pengurus wilayah yang menyelenggarakan forum MDP.

Lebih lanjut, PBB kubu Muktamar VI Bali juga mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik (parpol) yang dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, mengatakan pihaknya menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan itu berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam memberikan pengesahan kepengurusan partai di tingkat pusat.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum di gedung MK RI, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Senin (20/4).

Sebagai partai yang berdiri sejak era reformasi dan telah mengikuti pemilu sejak 1999, PBB memiliki rekam jejak panjang dalam politik nasional meski saat ini berada di luar parlemen. Dualisme kepemimpinan yang terjadi menjadi ujian serius bagi stabilitas internal partai.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top