Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Laka Truk di Tol Ir. Sutami

Ruminews.id, Makassar – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut gula pasir curah di Jalan Tol Ir. Sutami, kawasan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, pada Sabtu (28/03/2026), menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena dampaknya terhadap arus kendaraan, tetapi juga akibat tindakan tidak semestinya dari seorang petugas tol terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam situasi yang semestinya menjadi ruang terbuka untuk penyampaian informasi kepada masyarakat, justru terjadi sikap yang dinilai menghambat akses publik terhadap berita. Wartawan yang melintas di lokasi kejadian melihat langsung truk yang terbalik dan segera melakukan peliputan sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya.

Namun, tanpa adanya indikasi pelanggaran prosedur atau gangguan terhadap operasional jalan tol, wartawan tersebut justru mendapat perlakuan yang tidak proporsional. Petugas tol melarang peliputan dengan cara yang tidak persuasif, bahkan disertai nada yang bernuansa tekanan.

Ucapan seperti, “Jangan meliput di sini, kalau mau meliput harus melapor dulu,” disampaikan bukan dalam konteks koordinasi, melainkan dengan intonasi yang cenderung mengintimidasi.

Tidak berhenti di situ, petugas tersebut juga melontarkan pernyataan yang bernada ancaman, yakni, “Hati-hati kalau beritanya naik, saya cari itu.” Pernyataan ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi menghambat kebebasan pers.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi aturan, tidak ada pihak yang dibenarkan untuk melakukan intimidasi terhadap insan pers yang bekerja sesuai ketentuan. Selain itu, tindakan petugas yang meminta kartu identitas wartawan dan mendokumentasikannya tanpa dasar kewenangan yang jelas juga patut dipertanyakan dari sisi etika maupun aturan.

Perlu diingat bahwa tugas petugas tol terbatas pada pengaturan lalu lintas serta menjaga kelancaran operasional jalan. Mereka tidak memiliki otoritas untuk melakukan tekanan, apalagi pemeriksaan pribadi terhadap wartawan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, termasuk jaminan bagi wartawan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tanpa hambatan atau intimidasi.

Atas kejadian ini, diharapkan pihak pengelola Jalan Tol Ir. Sutami bersama instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh. Evaluasi terhadap oknum petugas yang bersangkutan perlu dilakukan secara objektif, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, penting adanya klarifikasi resmi serta langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Kebebasan pers merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak tanpa pengecualian.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top