ruminews.id, Makassar – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali menjadi wacana dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional. Dalam merespons dinamika energi global akibat konflik di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerapan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas.
Kebijakan ini disebut tidak berlaku untuk semua program studi, melainkan disesuaikan dengan kesiapan, karakteristik keilmuan, serta capaian pembelajaran. Secara normatif, pendekatan ini tampak fleksibel. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru memantik kritik luas dari kalangan mahasiswa.
Penetapan semester lima sebagai sasaran utama PJJ menjadi salah satu persoalan krusial. Pada fase ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir. Proses tersebut menuntut interaksi intensif, diskusi mendalam, serta dialektika yang kuat antara mahasiswa dan dosen.
Dalam konteks ini, PJJ dinilai berpotensi mereduksi ruang interaksi tersebut. Pembelajaran yang seharusnya berlangsung secara langsung dan dinamis berisiko berubah menjadi proses yang kaku dan terbatas. Dampaknya bukan hanya pada pemahaman akademik, tetapi juga pada kualitas proses berpikir mahasiswa.
Asrul menilai bahwa penerapan PJJ pada fase ini tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga pada perkembangan sosial mahasiswa. *“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus begitu saja tanpa matang secara sosialnya. PJJ bukan mendorong kemandirian akademik, tetapi bisa menjadi bentuk penelantaran akademik,”* ujarnya.
Pengalaman selama pandemi COVID-19 memperkuat kekhawatiran tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ sebelumnya menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas di kalangan mahasiswa, mulai dari keterbatasan laptop, akses wifi, hingga kuota internet. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya kesenjangan akses internet antarwilayah di Indonesia.
Dalam kondisi ini, penerapan PJJ berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menyediakan fasilitas belajar secara mandiri. Alih-alih memperluas akses pendidikan, kebijakan ini justru dapat memperdalam ketimpangan.
Selain itu, aspek evaluasi pembelajaran daring juga menjadi sorotan. Sistem penilaian dalam PJJ dinilai memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini berpotensi menurunkan standar akademik. *“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik atas nama efisiensi,”* lanjut Asrul.
Persoalan lain yang muncul adalah terkait transparansi penggunaan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa mempertanyakan relevansi biaya pendidikan yang tetap dibayarkan secara penuh, sementara aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ, terutama yang membutuhkan praktikum dan interaksi intensif. Namun, implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Lebih jauh, dampak PJJ tidak hanya terbatas pada ruang akademik. Dalam kehidupan kampus, penerapan PJJ juga berpotensi melahirkan krisis dalam organisasi kemahasiswaan. Aktivitas organisasi yang bergantung pada interaksi langsung, kaderisasi, dan diskusi kolektif berisiko mengalami stagnasi.
Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa banyak organisasi mahasiswa mengalami penurunan partisipasi dan kesulitan menjalankan program kerja. Jika kondisi ini kembali terjadi, maka kampus tidak hanya kehilangan dinamika organisasinya, tetapi juga kehilangan salah satu pilar penting dalam pembentukan kepemimpinan dan daya kritis mahasiswa.
Pada akhirnya, kebijakan PJJ tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar pendidikan: keadilan, aksesibilitas, dan kualitas. Pengalaman pandemi seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar fase yang dilalui tanpa pembelajaran.
Jika PJJ kembali diterapkan tanpa perbaikan yang signifikan, maka kebijakan ini berisiko menjadi pengulangan kesalahan. Lebih dari itu, ia dapat melahirkan krisis ganda: penurunan kualitas pembelajaran dan melemahnya kehidupan organisasi mahasiswa.
Pendidikan tidak cukup hanya berjalan. Ia harus memastikan setiap mahasiswa belajar secara utuh dan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara intelektual dan sosial. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu berjarak dari realitas yang seharusnya ia jawab.