20 Desember 2025

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Munafri Ikut Panen Ikan di Keramba Warga, Ketahanan Pangan Makassar Terus Diperkuat

ruminews.id, MAKASSAR – Ketahanan pangan bukan sekadar wacana, tetapi kerja nyata yang tumbuh dari masyarakat dan didukung penuh oleh pemerintah Kota. Komitmen itu kembali terlihat saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri panen perdana Pokdakan Mapan, wujud swadaya keramba masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan lokal. Kegiatan panen yang berlangsung di Kelurahan Maccini Sombala, Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Sabtu (20/12/2025), menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kelompok pembudidaya, pemerintah kelurahan, dan dukungan lintas sektor mampu menghasilkan dampak nyata. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi tinggi kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mapan yang berhasil memanfaatkan ruang yang selama ini kurang mendapat perhatian menjadi kawasan produktif melalui budidaya ikan. “Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kelompok pembudidaya disini, inilah ruang yang mungkin selama ini tidak terlirik, alhamdulillah bisa dimanfaatkan dengan baik dan menghasilkan,” ujarnya. “Tentu, ini adalah salah satu cara kita memberi perhatian sekaligus mendapatkan hasil yang lebih maksimal melalui kegiatan budidaya ikan seperti yang kita saksikan hari ini,” sambung Munafri. Diketahui, sebanyak 25.000 ekor ikan berhasil dipanen setelah melalui proses pembibitan berkelanjutan selama kurang lebih tiga bulan, dengan hasil yang menggembirakan. Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif kelompok pembudidaya yang konsisten, dukungan Balai melalui bantuan pupuk, serta kepekaan pemerintah kelurahan dalam melihat potensi wilayah. Di lokasi ini, pihak pembudidaya pun komitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, tidak hanya dalam produksi perikanan, tetapi juga dalam menggerakkan agenda pembangunan dan ketahanan pangan berbasis masyarakat. Panen perdana ini menjadi awal dari harapan besar, bahwa dari danau, dari kerja kolektif warga, ketahanan pangan Makassar dapat terus tumbuh, mandiri, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, Appi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremonial semata. Yang terpenting, kata dia, adalah keberlanjutan dan konsistensi dalam menjaga serta mengembangkan program budidaya agar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berlangsung satu atau dua kali lalu berhenti. Yang paling penting adalah bagaimana kelanjutannya dan bagaimana menjaganya dengan baik. “Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat,” tegasnya. Munafri juga mendorong masyarakat untuk melihat peluang ekonomi lain setelah keberhasilan budidaya ikan. Menurutnya, ketahanan pangan harus dibangun secara terintegrasi agar menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat di tingkat lokal. ” Kalau sudah ada ikannya, kita harus melihat peluang lain. Jangan semua fokus ke ikan saja. Ada juga yang dibutuhkan masyarakat seperti sayur-mayur dan lauk lainnya,” tuturnya. “Ini bisa dikombinasikan, ada kelompok yang fokus ikan, ada yang menyiapkan sayur. Dari sinilah akan terbentuk sirkulasi ekonomi yang baik,” lanjutanya. Menutup sambutannya, Munafri berpesan kepada pemerintah kelurahan dan kelompok pembudidaya agar terus menjaga dan mengelola program ini dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Maccini Sombala. Lebih jauh, ia berharap kawasan budidaya ini ke depan tidak hanya menjadi pusat produksi pangan, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata edukasi, di mana pengunjung dapat menikmati ikan langsung dari lokasi budidaya. “Ke depan, tempat ini bukan hanya untuk pembudidayaan, tapi juga bisa menjadi lokasi yang menarik bagi wisatawan yang ingin datang dan menikmati hasil budidaya langsung dari sumbernya,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kelurahan Maccini Sombala. “Saya berharap RT dan RW yang terpilih adalah orang-orang yang mau bekerja, mau melayani, dan siap menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyukseskan pembangunan,” katanya. Ia juga mengajak seluruh warga, termasuk yang tidak terpilih dalam pemilihan RT/RW, untuk kembali bersatu dan tidak lagi mengkotak-kotakkan diri. “Pemilihan sudah selesai. Jangan ada lagi sekat-sekat. Mari kita bersatu membangun Kota Makassar, membantu saudara-saudara kita, dan bekerja bersama demi kepentingan masyarakat,” pungkas Munafri.

Daerah, Mamuju, Pemuda

Aksan Iskandar Terpilih sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU Periode 2026–2028

ruminews.id, Makassar — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju (HIPERMAJU) resmi menetapkan Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) HIPERMAJU periode 2026–2028. Penetapan tersebut berlangsung melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PP HIPERMAJU yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Musyawarah Luar Biasa ini diselenggarakan sebagai forum tertinggi organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta merespons dinamika internal organisasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kader dan perwakilan senior HIPERMAJU yang turut memberikan pandangan strategis bagi arah gerak organisasi ke depan. Proses musyawarah berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan. Aksan Iskandar terpilih setelah setelah mengantongi suara terbanyak dan unggul 35 suara dari Hamrullah yang juga merupakan Calon Ketua Umum. Dalam sambutannya usai terpilih, Aksan Iskandar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh peserta Muslub. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh komitmen dan integritas. Terpilihnya saya sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU bukanlah kemenangan personal, melainkan kemenangan seluruh kader HIPERMAJU. “Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan secara kolektif, dengan mengedepankan nilai persatuan, intelektualitas, dan keberpihakan kepada kepentingan daerah Mamuju,” ujar Aksan.Lebih lanjut, Aksan menekankan bahwa ke depan PP HIPERMAJU harus tampil sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang progresif, kritis, serta mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. “HIPERMAJU harus menjadi ruang konsolidasi gagasan, pengkaderan yang berkelanjutan, serta motor penggerak advokasi terhadap persoalan-persoalan pemuda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Mamuju secara umum,” tambahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen HIPERMAJU untuk kembali merajut kebersamaan pasca-Muslub dan fokus memperkuat organisasi secara internal maupun eksternal. Dengan terpilihnya Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU periode 2026–2028, diharapkan HIPERMAJU mampu mempertegas perannya sebagai organisasi yang konsisten melahirkan kader-kader muda yang berintegritas, berdaya saing, dan berorientasi pada perubahan sosial yang konstruktif.

Daerah, Makassar, Pemuda

KOPEL Bongkar Celah Korupsi di Balik Sewa Lahan Pemkab Lutim ke PT IHIP

ruminews.id, MAKASSAR — Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai kerja sama penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada investor PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur. Fadli menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur kewajiban persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis. “Dalam Pasal 289 ayat (1) UU 23/2014 ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan DPRD apabila melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah yang strategis dan berdampak signifikan bagi masyarakat luas,” kata Fadli, Jumat (19/12), di Makassar. Ia menilai, lahan milik Pemkab Luwu Timur seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk pengembangan kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi luas terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Potensi Pelanggaran dan Celah Korupsi Menurut Fadli, tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam proses penyewaan aset tersebut dapat dimaknai sebagai pelanggaran aturan sekaligus penghindaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Jika DPRD tidak dilibatkan, maka kesannya pemerintah daerah menghindari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Padahal, ciri utama pemerintahan yang baik adalah akuntabel, transparan, dan kredibel,” ujarnya. Fadli juga menanggapi alasan Pemkab Luwu Timur yang menyebut nilai sewa lahan berada di bawah Rp5 miliar sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD. Menurutnya, dalih tersebut memang dapat dibenarkan secara administratif, namun tetap menyisakan persoalan serius. “Bagi kami masyarakat sipil, alasan nilai di bawah Rp5 miliar justru menjadi pintu masuk potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dan berdampak jangka panjang,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur untuk segera menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif. Salah satunya melalui hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kerja sama sewa lahan dengan PT IHIP. “DPRD juga bisa menggunakan hak angket dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut proses kerja sama ini secara menyeluruh, bahkan sampai pada hak menyatakan pendapat jika ditemukan pelanggaran serius,” kata Fadli. Ia menekankan pentingnya langkah cepat DPRD Luwu Timur agar persoalan pemanfaatan aset daerah tersebut tidak berkembang menjadi konflik di kemudian hari. “Kita tidak ingin di masa depan muncul kisruh atau protes masyarakat yang justru merugikan warga sekitar. Pada akhirnya, tanggung jawab itu akan kembali ke pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, keduanya harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara terbuka,” pungkasnya. DPRD Sulsel Terkejut Sebelumnya diberitakan bahwa DPRD Sulawesi Selatan terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya karena kerja sama sewa lahan dengan pihak swasta tidak melibatkan lembaga legislatif daerah, padahal menurutnya praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan. “Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir Halid. Ia menegaskan, meski bentuk kerja sama disebut sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah dibandingkan besarnya investasi yang masuk. Isu ini sebelumnya dipertanyakan oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam forum RDP. Sanggahan Pemkab Lutim Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dianggap bukan pelepasan aset. “Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan. Namun pernyataan tersebut langsung ditegaskan kembali oleh Kadir Halid yang menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik di tingkat provinsi. “Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya. (*)

Scroll to Top