18 Oktober 2025

Daerah, Makassar

Satuan Relawan Indonesia (SATRIA) Sulawesi Selatan Menyatakan Penolakan terhadap Rapimpurda KNPI Sulsel 2025

ruminews.id – Makassar, 18 Oktober 2025 – Satuan Relawan Indonesia (SATRIA) Sulawesi Selatan yang merupakan sayap partai Gerindra secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) KNPI Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang dinilai cacat secara prosedural dan tidak mencerminkan semangat demokrasi serta semangat persatuan pemuda. Kami menilai bahwa proses pelaksanaan Rapimpurda tidak dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tidak adanya keterlibatan organisasi kepemudaan secara luas, serta minimnya komunikasi terbuka antar unsur KNPI, telah mencederai prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat yang selama ini menjadi landasan utama dalam tubuh KNPI. Ucap Rusli Ramli, Ketua Satria Sulsel. SATRIA Sulsel menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut: • Menolak dengan tegas pelaksanaan Rapimpurda KNPI Sulsel 2025 karena tidak melibatkan seluruh unsur organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah KNPI secara adil dan proporsional. • Mendesak DPD KNPI Sulsel untuk menghentikan seluruh proses Rapimpurda hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan tahapan pelaksanaannya. • Meminta DPP KNPI untuk turun tangan langsung menyelesaikan kisruh internal yang berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan pemuda Sulawesi Selatan. • Mengajak seluruh OKP dan elemen pemuda di Sulawesi Selatan untuk bersatu mengawal proses regenerasi kepemimpinan KNPI yang sehat, demokratis, dan berintegritas. SATRIA Sulawesi Selatan mendorong KNPI Sulawesi Selatan untuk menegakkan semangat penyatuan organisasi KNPI. Kami percaya bahwa KNPI sebagai wadah berhimpun pemuda harus tetap menjadi rumah bersama, bukan alat kepentingan kelompok atau individu tertentu. Jangan sampai agenda-agenda penting kepemudaan ternodai oleh praktik manipulatif yang mengabaikan nilai-nilai kolektifitas dan semangat kebersamaan. SATRIA Sulawesi Selatan tetap konsisten berdiri di garis perjuangan pemuda untuk demokrasi, keadilan, dan kemajuan bersama. Jika aspirasi ini diabaikan, kami siap mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap upaya pembungkaman suara pemuda. Lanjut Rusli.

Uncategorized

Dugaan Pelanggaran UUD Perlindungan Konsumen Mencuat, Lotte Mart Panakukang Disorot

ruminews.id – Makassar, Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesi (SRIKANDI SUL-SEL) Kembali menyoroti salah satu aktivitas usaha yang bergerak di bidang Ritel yakni Lotte Mart Panakukang yang terletak di Mall Panakukang Makassar, tepatnya di lantai GF (Lantai dasar) dan lantai 1, Jl. Bulevard Panakukang, Kota Makassar. Sesuai informasi yang di himpun dari beberapa sumber terpercaya serta adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya ketidak sesuaian harga yang tercantum pada etalase barang dan saat melakukan pembayaran ke kasir sehingga hal itu jelas merugikan masyarakat yang notabenenya sebagai konsumen, hal ini terungkap setelah salah satu korban yang merasa tertipu atas kejadian ini viral di beberapa Flatform sosial media sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku di indonesia, SRIKANDI SUL-SEL menilai adanya upaya pelanggaran hukum yang secara sadar di lakukan oleh pihak Lotte Mart Panakukang yang kami duga dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, Dan Massif (TSM) sehingga hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. yang dimana dalam Pasal 4 Huruf B (2) disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dang jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan, Kemudian pada pasal 10 Ayat A bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, Kemudian pada Pasal 12 bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan. Sebagaimana pada Pasal 62 jelas memaparkan sanksi yaitu (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Rudi Ahmadi Selaku Ketua Umum SRIKANDI SUL-SEL Menegaskan bahwa dengan data dan bukti yang kami pegang kami yang tergabung dalam srikandi sulsel berkomitmen bahwa dalam waktu dekat kami akan melangsungkan aksi demonstrasi untuk mengawal kasus ini sampai adanya klarifikasi dari pihak lotte mart panakukang terkait kegaduhan yang di timbulkan atas kejadian ini, Selain itu kami kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran di tubuh Lotte Mart Panakukang, Aparat kepolisian tidak boleh tutup mata dan diam atas kejadian ini.

Makassar

Nurkanita Kahfi Ajak OKP Bersatu Lewat Rapimpurda KNPI Sulsel 2025

ruminews.id – MAKASSAR — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) 2025 sebagai langkah strategis menuju pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mulo, Makassar, pada Jumat (18/10/2025), dan dihadiri oleh seluruh unsur pengurus serta perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) Se-Sulsel. Ketua KNPI Sulsel, Nurkanita Kahfi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Rapimpurda sebagai forum konsolidasi menjelang Musda. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sekadar tahapan administratif, tetapi juga momentum untuk memperkuat semangat persatuan di tubuh pemuda Sulawesi Selatan. “Melalui Rapimpurda, kita akan menetapkan peserta yang akan mengikuti pelaksanaan Musda nantinya,” ujar Nurkanita. Ia juga mengajak seluruh elemen pemuda untuk tetap solid dan bersinergi dalam membangun daerah. “Rapimpurda ini menjadi wujud semangat kebersamaan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan,” tambahnya. Ia berharap Musda mendatang dapat melahirkan gagasan dan pemimpin muda yang mampu membawa perubahan nyata bagi kemajuan daerah. Sementara itu, Koordinator Steering Committee Rapimpurda KNPI Sulsel, Sakinah Fitrianti, menjelaskan bahwa forum tersebut digelar dengan mekanisme sidang pleno yang membahas sejumlah agenda penting. “Pelaksanaan Rapimpurda ini untuk menetapkan rancangan materi Musda, kepesertaannya, serta status peserta Musyda yang akan datang,” jelasnya. Sakinah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI Sulsel, menambahkan bahwa agenda lain dalam Rapimpurda adalah penetapan waktu dan tempat pelaksanaan Musda. “Semua keputusan strategis terkait Musda akan dibahas secara resmi di forum ini agar pelaksanaan Musda nantinya berjalan lancar dan sesuai dengan AD/ART organisasi,” ujarnya. Dengan digelarnya Rapimpurda 2025 ini, KNPI Sulsel menunjukkan kesiapannya dalam menyongsong Musda yang akan menjadi ajang konsolidasi besar pemuda di Sulawesi Selatan. Momen ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi kebangkitan semangat kolaborasi dan kepemimpinan muda demi kemajuan daerah dan bangsa.

Scroll to Top