19 Mei 2025

DPRD Kota Makassar

Persoalan Mengenai Lahan Ditempati Secara Ilegal oleh Warga di Daerah Bitoa, PT Aditarina Minta Perlindungan ke DPRD Makassar

ruminews.id – Makassar – PT Aditari Arispratama melalui kuasa hukumnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terkait dengan kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang saat ini ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga. Kuasa Hukum PT Aditari, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa. “Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan,” ujar kuasa hukum, Rizal usai kepada wartawan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Senin (19/5/2025). Pada kesempatan tersebut, pihak  juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Fakta yang diakui oleh pihak DPRD Makassar dan perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala. Di sisi lain, menyebutkan perusahaan tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik mereka, salah satunya adalah kesiapan perusahaan untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.

Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Terima PSU dari Sejumlah Pengembang Senilai Rp168 Miliar Lebih

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terus berkomitmen dalam menjamin keberlanjutan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan. Penyerahan PSU ini bertujuan melindungi aset milik Pemerintah Kota Makassar sekaligus memastikan pemanfaatan yang optimal bagi kepentingan masyarakat. Total PSU yang diserahkan pada hari ini mencapai 66.954 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp168,759.735.000 miliar. Penyerahan dari tujuh perumahan di wilayah kota tersebut. Prosesi serah terima digelar di Perumahan Kom CV Dewi Panakkukang, Senin (19/5/2025), dan diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menyampaikan bahwa penyerahan PSU di lokasi CV Dewi ini merupakan langkah penting setelah penantian panjang selama 40 tahun. Ia menegaskan, ini adalah bentuk intervensi pemerintah dalam mempercepat dan memperbaiki pembangunan di wilayah perumahan. “Serah terima ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi seluruh fasilitas demi kepentingan warga,” ujar Appi. Namun, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat fasilitas yang telah disediakan. Ia juga mengingatkan warga agar menjaga empati sosial dan kerukunan di lingkungan perumahan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kebersamaan antarwarga. “Jangan karena rumah kita lebih besar, lalu seenaknya menutup alur air dan mengganggu ketertiban bersama. Kita ingin wilayah ini nyaman dan aman bagi semua,” tambahnya. Appi juga menyoroti pentingnya pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan taman bermain anak di kompleks perumahan. Ia menyatakan bahwa perumahan tidak seharusnya dipenuhi bangunan secara menyeluruh, melainkan perlu ada ruang-ruang khusus untuk kegiatan sosial dan anak-anak. “Kita ingin ada ruang-ruang terbuka yang bisa digunakan anak-anak bermain, serta fasilitas umum yang mendukung kehidupan warga,” ucapnya. Menutup sambutannya, Appi menyampaikan terima kasih kepada para pengembang perumahan di Makassar dan berharap proses serah terima PSU dapat terus berlanjut di wilayah lainnya. “Harapan kita proses seperti ini terus kita lakukan, tujuanya agar pembenahan jalan dan infrastruktur lain, terus kita benahi,” tutup Appi. Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan penyerahan sarana prasarana utilitas dan di pengembang ke kota Makassar tujuan untuk menjamin keberlanjutan Pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan. “Termasuk untuk melindungi aset Pemerintah Kota Makassar, agar PSU dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat kota Makassar,” ucapnya. Dari data yang di peroleh hingga tahun 2025 total PSU yang telah di serahkan yakni 2.222.060 M2 dengan nilai total Rp 5.646.714.620.620 Triliun. Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diberikan kewenangan menyelenggarakan penyelamatan aset PSU. Dalam pelaksanaannya, dinas ini berkoordinasi dengan Tim Monitoring, Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. “Langkah lainnya meliputi monitoring dan evaluasi lapangan, serta pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi perumahan,” tukasnya. Pada hari ini, sejumlah pengembang secara resmi menyerahkan PSU dengan rincian sebagai berikut: 1. PT Dwipa Lestari – Perumahan Cluster Berlian Permai, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.386 m², nilai aset: Rp5.558.352.000 miliar. 2. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Cluster Pelangi, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Luas PSU: 6.983 m², nilai aset: Rp4.287.562.000. 3. PT Anugerah Aset Utama – Perumahan Griya Permata Lestari, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 15.214 m², nilai aset: Rp40.164.960.000. 4. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Perumahan (nama belum disebutkan), Kelurahan Bintoa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 2.616 m², nilai aset: Rp5.692.416.000. 5. PT Pajjaiang Indah – Perumahan Gelora Baddoka Indah, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 8.819 m², nilai aset: Rp22.118.052.000. 6. PT Pitu Anugrah Pertama – Perumahan Bukit Nirwana Permai II, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.537 m², nilai aset: Rp7.054.138.000. (Diserahkan oleh warga karena pengembang tidak diketahui keberadaannya, sesuai Perda No. 1 Tahun 2023). 7. CV Dewi – Perumahan Panakkukang Indah, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang. Luas PSU: 22.399 m², nilai aset: Rp83.884.255.000. Total PSU yang diserahkan pada hari ini mencapai 66.954 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp168,759.735.000 miliar.

Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar dan BBWS Pompengan Bahas Solusi Banjir: Kolam Retensi hingga Relokasi Warga

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna mencari solusi jangka panjang atas permasalahan banjir yang kerap melanda sejumlah titik rawan di kota ini. Beberapa kawasan yang menjadi prioritas penanganan antara lain Blok 10 Antang di Kecamatan Manggala, BTN Kodam 3 di Kecamatan Biringkanaya, serta ruas dalam kota seperti Jalan AP Pettarani. Isu ini menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Dr. Suryadarma Hasyim, di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (19/5/2025). Munafri mengungkapkan, Pemkot Makassar menggandeng berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), untuk mengkaji pola banjir dan menyusun langkah strategis berbasis data. “Hasil kajian kami padukan dengan data dari BBWS agar solusi yang diambil tepat sasaran dan sesuai kewenangan,” ujar Munafri. Salah satu fokus utama saat ini adalah wilayah Sungai Tallo, yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Kota. Munafri menargetkan penanganan dilakukan secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Dua opsi utama tengah dikaji: pembangunan kolam retensi baru yang memerlukan pembebasan lahan, dan relokasi sekitar 400 rumah warga yang berada di zona rawan genangan. Kedua opsi ini masing-masing diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp400 miliar. “Relokasi bisa menciptakan ruang terbuka untuk kolam retensi yang menjadi solusi jangka panjang. Ini harus direncanakan secara cermat,” ucapnya. Selain itu, Munafri menekankan pentingnya penataan kanal secara menyeluruh, bukan sekadar pengerukan sedimen. Penertiban bangunan liar di sekitar kanal juga menjadi prioritas. “Banyak kanal ditutup atap, dijadikan gang, bahkan tempat pembuangan sampah. Ini menyulitkan pengelolaan. Padahal, sudah ada aturan mengenai jalur inspeksi,” jelasnya. Munafri juga menggarisbawahi perlunya kepastian payung hukum dalam pengelolaan kanal dan sungai, termasuk dalam hal pembersihan dan penataan bantaran. Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Suryadarma Hasyim, menegaskan pentingnya pengelolaan wilayah sungai secara terpadu. Wilayah Sungai Pohon—yang mencakup 21 kabupaten dan 3 kota di Sulsel—terbagi ke dalam empat wilayah besar, termasuk WS Jeneberang dan WS Pompeng Larona yang bersinggungan langsung dengan Kota Makassar. BBWS mengacu pada lima pilar utama: konservasi sumber daya air, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, pemberdayaan masyarakat, serta sistem informasi. Salah satu proyek strategis yang tengah berjalan adalah pembangunan pengendali banjir Sungai Jenelata, menyusul banjir besar pada 2019 yang berasal dari sungai ini, bukan dari Sungai Jeneberang. Proyek pengendalian banjir tersebut ditarget rampung pada 2028 dan didanai melalui pinjaman luar negeri. Proyek ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana di DAS Jeneberang dan sekitarnya. DAS Jeneberang dan DAS Tallo menjadi dua fokus utama dalam pengelolaan air di Kota Makassar. Selain bendungan, BBWS juga mengembangkan infrastruktur seperti Kolam Regulasi Nipa-nipa, Waduk Tunggu Pampang, dan fasilitas penanganan banjir lainnya. Namun, tantangan masih besar, terutama pada kawasan resapan yang berubah fungsi menjadi perumahan, seperti di Perumnas Antang. “Kami butuh sinergi kuat lintas sektor. Tidak semua infrastruktur bisa dikerjakan BBWS sendiri,” kata Suryadarma. Sinergi antara Pemkot Makassar dan BBWS diharapkan mampu menghasilkan solusi banjir yang menyeluruh, realistis, dan berkelanjutan untuk kota ini. (*)

Hukum, Makassar

Ribuan Warga Manggala Tolak Hukum Kolonial, Pertanyakan Putusan Pengadilan

ruminews.id, Makassar – Ribuan warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Kota Makassar, turun ke jalan pada Minggu, 18 Mei 2025. Mereka menolak pemberlakuan dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang kini mengancam hak atas rumah yang telah mereka tempati secara sah selama puluhan tahun. Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal akibat putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar yang memenangkan gugatan sengketa lahan berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838—sebuah dokumen hukum dari abad ke-19 era kolonial. Dari Tanah Negara ke Sengketa Lahan yang disengketakan sebelumnya berstatus tanah negara, yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan rumah bagi ASN oleh pemerintah. Warga membeli dan menempati rumah-rumah tersebut dengan legalitas resmi. Namun, gugatan dari pihak Samla Daeng Simba dkk dan Hj Magdallena De Munnik mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi berdasarkan dokumen kolonial. Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar (Nomor 15/Pdt.G/2024/PN.MKS), namun dimenangkan oleh penggugat di tingkat banding. Pemerintah pusat dan daerah kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Forum Warga Bersatu: Kami Tidak Diam Merespons situasi ini, warga membentuk Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Pemda Manggala. Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan oleh ketuanya, Sadaruddin, warga menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk penjajahan baru. “Kami menolak hukum penjajahan di negeri merdeka. Penggunaan dokumen Eigendom Verponding adalah bentuk kemunduran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri,” tegas Sadaruddin. Delapan Tuntutan Warga: 1. Menolak pemberlakuan hukum kolonial (Eigendom Verponding) di era kemerdekaan. 2. Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum. 3. Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan membongkar dan menghukum jaringan mafia tanah. 4. Menuntut Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar menjaga aset negara dan melindungi warganya. 5. Menolak segala bentuk intimidasi dan premanisme di kawasan Manggala. 6. Mengajak seluruh warga bersatu memperjuangkan hak atas tanah secara sah. 7. Menuntut pengungkapan jaringan mafia hukum dalam kasus ini. 8. Mendesak penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses gugatan.   Dampak Luas, Warga Siap Lanjutkan Aksi Warga menegaskan bahwa perjuangan mereka akan tetap damai dan konstitusional, namun tegas. Tidak hanya rumah warga, sejumlah fasilitas umum juga terancam jika putusan tersebut diberlakukan. Bangunan di Lokasi Sengketa: Kampus STIBA 5 Masjid 2 Pamsimas Jaringan pipa PDAM Makassar 2 Pesantren 1 SMA Posyandu 2 Taman Pendidikan Anak (TPA) Gedung BKPRMI Sulsel 1.500 unit rumah warga Aksi lanjutan akan digelar di Kantor BPN Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, dan DPRD Sulsel sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan hukum. Warga mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung dan memastikan perlindungan terhadap hak warga. Mereka juga menuntut investigasi terhadap dokumen yang dijadikan dasar gugatan, serta audit terhadap proses hukum yang dinilai menyimpang.

Scroll to Top