7 Mei 2025

DPRD Kota Makassar

Ketua DPRD Makassar Dukung Rencana Pemilihan Langsung RT/RW, Dorong Demokrasi hingga Tingkat Warga

Ruminews.id – Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang akan menggelar pemilihan langsung Ketua RT dan RW di seluruh wilayah kota. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat sistem demokrasi di akar rumput sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat komunitas. Menurut Supratman, inisiatif Wali Kota Makassar untuk melakukan penataan struktural dari tingkat atas hingga ke unit pemerintahan paling bawah menunjukkan komitmen serius terhadap pembenahan birokrasi dan keterlibatan warga dalam proses pembangunan. “Kami mengapresiasi langkah Pak Wali yang memulai pembenahan dari atas hingga ke RT dan RW. DPRD siap mendukung, termasuk dalam hal penganggaran jika memang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan langsung ini,” ujar Supratman, Selasa (6/5/2025). Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya kepastian waktu pelaksanaan pemilihan, agar tidak mengulang pengalaman sebelumnya di mana jabatan Ketua RT/RW diisi oleh Pejabat (PJ) sementara dalam jangka waktu yang terlalu lama. “Jangan sampai jabatan PJ dibiarkan berlarut-larut. Itu bisa berdampak pada lambatnya pelayanan di masyarakat. Pemilihan definitif perlu segera dilakukan agar roda pemerintahan di tingkat paling bawah bisa berjalan optimal,” tegasnya. Supratman juga berharap agar jadwal pelaksanaan pemilihan langsung Ketua RT dan RW yang direncanakan pada bulan Juni atau Juli 2025 dapat direalisasikan sesuai target. “Kalau memang sudah dijadwalkan pada pertengahan tahun ini, kami sangat mendukung. Pemilihan langsung seperti ini bukan hal baru dan saya yakin bisa berjalan baik jika semua pihak berkomitmen,” tambahnya. DPRD Makassar menilai pelibatan masyarakat dalam memilih Ketua RT dan RW secara langsung merupakan wujud dari demokrasi partisipatif. Hal ini dinilai mampu mendorong keterlibatan aktif warga dalam pembangunan lingkungan dan memperkuat rasa kepemilikan terhadap wilayah tempat tinggal mereka.

Hukum, Politik

Legislator Gerindra Soroti Maraknya Premanisme, Dorong Kepastian Hukum dan Peran Masyarakat

ruminews.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andi Amar Ma’ruf, angkat bicara mengenai maraknya praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyoroti organisasi tertentu, melainkan perilaku premanisme itu sendiri yang harus dilawan bersama. “Sebenarnya kami tidak ingin mengkritik siapa pun. Organisasi atau bentuk badan apa pun bukan masalah. Yang kami benci adalah perilaku premanisme itu sendiri,” tegas Andi Amar dalam keterangannya. Menurutnya, praktik premanisme sering dianggap hal biasa karena sudah berlangsung lama dan dibiarkan. “Kita sangat prihatin, karena seperti yang disampaikan oleh masyarakat, perilaku ini akhirnya dianggap wajar karena terus dibiasakan. Ini harus dihentikan,” ujarnya. Andi juga menyoroti kebiasaan buruk dalam proses pembangunan dan investasi, di mana pihak-pihak tertentu harus menyiapkan dana “clereans” atau “setoran” kepada oknum organisasi masyarakat agar kegiatan berjalan lancar. Padahal, menurutnya, praktik seperti itu bertentangan dengan hukum. “Ini seperti memberi makan ikan, akhirnya mereka terbiasa. Hanya bermodal seragam atau logo tertentu, mereka bisa dapat ‘makan’. Ini menjadi cara mudah dan membuat mereka tidak lagi mau bekerja dengan cara yang benar,” jelasnya. Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memerangi premanisme. “Kami berharap para advokat, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan turut bergerak bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen bangsa,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III saat ini tengah mendorong revisi KUHAP dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum, demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Hukum, Makassar

DR. Jebra: Bukan Kami yang Tak Paham Organisasi, Penetapan Suara Harus Disepakati 7 Pimpinan Sidang!

ruminews.id, Makassar – Beredar pemberitaan soal musyawarah Cabang II DPC EPRADI Makassar ada pihak yang tidak paham berorganisasi menanggapi pemberitaan tersebut DR. Muhammad Aljebra Aliksan Rauf S.H., M.H. menanggpi bahwa yang tidak memahami mekanisme Organisasi adalah sebaliknya, yang menyatakan kami ber 4 tidak paham, betapa tidak!!! pimpinan sidang itu berjumlah 7 orang, dalam setiap pengambilan keputusan maupun ketetapan yang di sahkan itu harus didasari atas persetujuan 7 orang pimpinan sidang atau setidak-tidaknya disetujui secara korum. Faktaanya, penetapan yang dibuat oleh 3 pimpinan sidang itu tidak memenuhi persyaratan forum dalam pengambilan keputusan dalam menetapkan Pak Hasman Usman dan perlu di luruskan agar tidak menjadi informasi yang cenderung menyesatkan, 4 pimpinan sidang yang di maksud kakanda Yusuf Gunco itu tidak meninggalkan forum namun atas dasar kesepakatan bersama karena ada insiden penolakan hasil perhitungan suara sebab hasil perhitungan suara yang dihubungkan dengan jumlah absensi yang hadir dalam mencoblos, terdapat kelebihan suara yang berakhir dengan kondisi forum yang tidak kondusif sehingga ke tujuh pimpinan sidang dalam Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar akan menggelar rapat tertutup. Dalam rapat tertutup, perdebatan terjadi soal apakah dilanjutkan ataukan tidak dengan catatan pertama: apabila lanjut, terdapat 2 pilihan yaitu Pemilihan Ulang karena terdapat alasan yang kuat bahwa penggunaan hak suara tidak sesuai dengan jumlah kehadiran karena ada indikasi yang kuat mencederai proses demokrasi dalam maka pilihannya adalah PSU ataukah di tetapkan hasil perolehan suara dengan memuat jumlah surat suara yang lebih yang tidak sesuai dengan absensi kehadiran pengguna suara, kedua: jika tidak dilanjutkan maka pilihannya adalah mengembalikan kepada DPN Peradi untuk memutuskan lebih lanjut. 4 pimpinan sidang memilih untuk dilakukannya PSU jika tidak maka segala keputusan dikembalikan kepada DPN Peradi agar dapat menentukan sikapnya terhadap proses yang diduga adanya mal praktek dalam pelaksanaan pemungutan suara. Tegas Jebra Panitia telah menetapkan yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yg sudah registrasi dan absen pada saat Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar ternyata ada yang registrasi tapi tidak ada absen tetap menggunakan hak suaranya ini bisa diliat di daftar absen. Presidium dan panitia serta telah di setujui oleh peserta Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar bahwa dari 974 yang peserta terdaftar hanya 913 yang manggunakan hak pilihnya dan 61 tidak melakukan hak pilihnya ternyata setelah di hitung jumlah suara Hasman Usman dan Syamsuddin serta suara batal jumlahnya 922 artinya ada kelebihan surat suara dengan demikian cacat prosudural. maka setelah di hitung surat suara terdapat kelibihan 9 suara oleh karena itu 4 pimpinan sidang memutuskan untuk menyerahkan ke dpn sedangkan 2 pimpinan sidang tetap menginginkan untuk melanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara dalam Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar.Kakak Ema salah satu pimpinan sidang dalam perdebatan memilih abstain untuk tidak memberikan tanggapan. dalam kronologi demikian, yang menjadi pertanyaan balik adalah siapa sebenarnya yang tidak paham mekanisme Organisasi dalam mengemban amanah sebagai pimpinan sidang? jadi janganlah menggiring opini bahwa saudaralah yang lebih paham organisasi seharusnya yang tua mengajarkan yang muda hal yang benar bukan sebaliknya. jadi tidak ada SC yang menetapkan Hasil Perolehan Suara melainkan SC sudah memberikan dan menyerahkan kepada Presidium sidang untuk melanjutkan sidang selanjutnya. jadi saya luruskan bahwa yang menetapkan hasil pemungutan suara dalam pemilihan Ketua DPC PERADI Makassar itu hanya 3 orang Pimpinan Sidang padahal pimpinan sidang berjumlah 7 orang, jadi bukan SC yah disini saja di lihat, siapa sebenarnya yg tidak paham tentang organisasi.

Scroll to Top