3 Januari 2025

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan

Wajib Pajak Sudah Bisa “Login” dengan Sistem Coretax

ruminews.id – Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Dimana Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Begini Cara login Coretax DJP 2025 Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login. Berikut tata cara login Coretax DJP: Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi Klik menu “Akses Coretax” Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan Pilih bahasa yang akan digunakan Masukkan captcha Klik “Login”. Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya: Pilih “Tujuan Konfirmasi”, bisa melalui email atau ponsel Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel Kemudian, masukkan kode captcha Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim” Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi

Hukum, Nasional, Pemerintahan

MAHKAMAH KONSITITUSI (MK) Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold Dibatalkan Demi Keadilan Demokrasi.

ruminews.id –Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold. Hal tersebut diputuskan dalam siding perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang di gelar di ruang siding MK Jakarta, Kamis (2/1/2025) “Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo. Saat membacakan keputusan” Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Dimana Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi. Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambungnya ketua MK. Suhartoyo.Setelah membacakan keputusan”

Scroll to Top