TOLAK PENERTIBAN SEPIHAK DI LUWU OLEH KORAMIL BELOPA BELAJAR DARI KASUS SOLOK & MEDAN, PENERTIBAN PETI HARUS SAH & BERKEADILAN

ruminews.id, Luwu — Pada tanggal 20 September 2026 Kami Masyarakat Luwu & Masyarakat Kecil Penambang Rakyat Bajo Barat, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan, mencermati pemberitaan nasional tentang penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menuai polemik hukum.

Dua kasus menjadi pelajaran penting bagi Luwu:

1. Di *Solok*, Dandim 032/Solok menerbitkan Surat Perintah (Sprin) penertiban PETI secara sepihak.
2. Di *Medan*, Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang oli palsu sebanyak 30 truk tanpa melibatkan Polri.

Kedua tindakan tersebut dipersoalkan oleh Pengamat Militer dari ISESS, *Khairul Fahmi*, dan Ketua IPW. Fahmi menegaskan, berdasarkan *UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (2)*, pelibatan TNI dalam penegakan hukum harus bersifat perbantuan dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), bukan inisiatif sepihak. Tugas penegakan hukum adalah wewenang Polri sesuai *TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UUD 1945 Pasal 30*. Tindakan sepihak berpotensi cacat prosedur KUHAP dan penyalahgunaan wewenang.

Berkaca dari itu, kami menyatakan sikap:

Kami menolak operasi sepihak yang hanya menakuti rakyat kecil, sementara mafia PETI bermodal besar dari luar daerah dibiarkan masuk dan bekerja dengan nyaman dan tenang sejak *April – Juli 2026*. Menjadi pertanyaan besar bagi kami, di mana Koramil atau pihak TNI pada saat itu? Mengapa baru sekarang rakyat kecil yang ditertibkan?

Untuk itu, kami Masyarakat Bajo Barat mendukung penertiban secara sah dan mengedepankan SOP. Jika negara ingin menertibkan PETI di Luwu, lakukan sesuai hukum. Operasi harus dipimpin oleh *Polri (Brimob & Reskrim) bersama ESDM, DLH, dan Pemda Luwu*, berdasarkan permintaan bantuan resmi dan perintah yang jelas agar sah di pengadilan.

Kami juga menuntut: *TERTIBKAN MAFIA, BUKAN RAKYAT. TERBITKAN IPR, BUKAN KRIMINALISASI.*

Selama 2022-2026, usulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kami digantung. Akibatnya rakyat dipaksa menjadi ilegal di tanahnya sendiri. Yang harus ditertibkan adalah oknum pemain PETI dari luar yang tidak mengikuti SOP masyarakat lokal dan sengaja menciptakan adu domba antar warga.

Sesuai *Amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945*, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. *Dari PETI – PERA – WPR – IPR, BUKAN DIPIDANA TAPI DIBINA.*

Untuk itu kami mendesak kepada Kodam XIV/Hasanuddin & Korem 141/TP pastikan tidak ada inisiatif sepihak di Luwu oleh Koramil Belopa melakukan kriminalisasi dan intimidasi ke masyarakat lokal melakukan penambang rakyat tanpa koordinasi Polri, agar tidak mengulang polemik Solok & Medan..

*Kami cinta TNI-Polri. Kami taat hukum. Kami hanya minta satu: KEPASTIAN HUKUM.*

Share

Scroll to Top