Kampus, Ideologi, dan Kebebasan Akademik: Refleksi atas Wajah Muhammadiyah di Ranah Pendidikan Tinggi
ruminews.id – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) selama ini dikenal sebagai kampus dengan reputasi tinggi, baik secara akademik maupun moral. Kampus ini menjadi magnet bagi ribuan mahasiswa dari berbagai latar belakang karena mengusung semangat Islam berkemajuan dan pendidikan yang membebaskan. Namun, di balik keagungan itu, belakangan muncul kegelisahan di kalangan mahasiswa, terutama angkatan 2024–2025, akibat kebijakan kampus yang mewajibkan mereka mengikuti agenda internal Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dalam kegiatan Tanwir. Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan serius, bukan semata karena persoalan administratif, tetapi karena menyentuh jantung persoalan paling hakiki dalam dunia pendidikan tinggi: kebebasan akademik dan otonomi berpikir mahasiswa. Pertanyaannya sederhana, namun penting: apakah kampus terutama yang berasaskan Islam dan berafiliasi dengan organisasi besar seperti Muhammadiyah masih memiliki ruang untuk menghargai pluralitas ide, pilihan organisasi, dan kebebasan berpikir para mahasiswanya? Tulisan ini berangkat dari kegelisahan tersebut. Sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kepala Bidang Pembinaan Anggota HMI Koorkom UMM, saya ingin mengajukan refleksi akademik dan moral: bahwa kebebasan berpikir bukanlah ancaman bagi identitas keislaman kampus, melainkan bagian integral dari nilai Islam itu sendiri. Kampus dan Paradigma Kebebasan Akademik Dalam pandangan modern, universitas adalah ruang otonom yang didirikan untuk memelihara dan mengembangkan pengetahuan, bukan untuk mengendalikan pikiran. Otonomi akademik sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah jantung dari keberadaan universitas. Ia meliputi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Mahasiswa, sebagai bagian dari sivitas akademika, memiliki hak penuh untuk menentukan arah intelektual dan keorganisasiannya. Kebebasan akademik tidak semata berarti bebas dari kurikulum, melainkan kebebasan untuk mencari kebenaran dengan akal dan nurani yang merdeka. Namun, ketika kampus memberlakukan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa mengikuti kegiatan dengan afiliasi ideologis tertentu, maka terjadi pergeseran fungsi universitas dari ruang dialog ke ruang doktrinasi. Di titik inilah, persoalan UMM menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan tinggi Islam di Indonesia: sejauh mana kita memahami perbedaan antara mendidik dan mengindoktrinasi? Muhammadiyah dan Semangat Intelektualisme Islam Sebagai bagian dari amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah, UMM sejatinya mewarisi spirit Islam berkemajuan. Muhammadiyah sejak awal berdiri tahun 1912 oleh K.H. Ahmad Dahlan tidak dimaksudkan untuk membentuk ideologi tunggal di kampus, tetapi untuk membuka kesadaran umat terhadap ilmu pengetahuan dan kemanusiaan universal. Prinsip dasar Muhammadiyah adalah tajdid pembaruan pemikiran Islam yang menolak taklid buta dan mendorong umat berpikir rasional, terbuka, dan berorientasi pada kemajuan. Dalam kerangka itu, universitas Muhammadiyah seharusnya berdiri sebagai arena dialektika, bukan monolit ideologis. Kebebasan berpikir adalah ruh Islam. Allah SWT sendiri dalam Al-Qur’an berkali-kali menyeru manusia untuk menggunakan akalnya: “Apakah mereka tidak memikirkan?” (QS. Ar-Rum: 8) “Katakanlah, apakah sama orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az-Zumar: 9) Ayat-ayat ini bukan hanya perintah untuk berilmu, tetapi juga seruan agar manusia berani berpikir secara kritis. Karena itu, membatasi ruang berpikir mahasiswa dengan alasan menjaga “identitas keislaman” justru bertentangan dengan substansi Islam itu sendiri. Kritik terhadap Pemaksaan Ideologis di Lingkungan Kampus Kebijakan yang mewajibkan mahasiswa mengikuti agenda Tanwir IMM menciptakan dua persoalan fundamental. Pertama, ia mereduksi otonomi mahasiswa sebagai insan akademik. Kedua, ia mengubah relasi kampus menjadi instrumen pembentukan keseragaman ideologis. Dalam pandangan akademik, universitas tidak boleh menjadi perpanjangan tangan organisasi apapun, termasuk organisasi otonom yang berafiliasi dengan lembaga pendirinya. Memang benar bahwa IMM adalah bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah, tetapi mahasiswa UMM datang dari berbagai latar belakang ada yang aktif di HMI, PMII, GMNI, KAMMI, bahkan tidak berorganisasi sama sekali. Kampus yang sehat seharusnya menjadi ruang netral bagi semua entitas itu untuk tumbuh berdampingan dalam atmosfer intelektual yang terbuka. Kebijakan yang mewajibkan partisipasi dalam agenda IMM secara implisit menegasikan keragaman tersebut, dan tanpa sadar, mengirim pesan bahwa “menjadi mahasiswa UMM berarti harus menjadi bagian dari IMM.” Secara akademis, ini menciptakan apa yang disebut “reduksi epistemik” ketika proses pendidikan tidak lagi berorientasi pada pencarian ilmu, melainkan pada pembentukan kesetiaan ideologis. Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam klasik, para ulama besar seperti Al-Ghazali, Ibn Rushd, dan Ibnu Khaldun justru menolak monopoli tafsir atas kebenaran. Mereka mengajarkan bahwa perbedaan pandangan adalah rahmat, bukan ancaman. Kampus dan Tanggung Jawab Moral terhadap Mahasiswa Kampus bukan hanya lembaga pengajaran, tetapi juga lembaga moral. Ia memiliki tanggung jawab ganda: mendidik mahasiswa secara intelektual sekaligus memanusiakannya. Ketika kebijakan kampus menempatkan mahasiswa sebagai objek kebijakan yang harus “taat”, maka nilai-nilai pendidikan Islam kehilangan maknanya. Dalam konteks UMM, pemaksaan kehadiran dalam agenda IMM dapat dilihat sebagai bentuk paternalistik akademik di mana otoritas kampus bertindak seolah tahu yang terbaik bagi seluruh mahasiswa, tanpa mendengarkan aspirasi mereka. Padahal, prinsip syura (musyawarah) dalam Islam menuntut partisipasi dan keterbukaan. Rasulullah SAW sendiri, dalam banyak keputusan besar, selalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Jika kampus benar-benar ingin meneladani nilai Islam, maka kebijakan apa pun yang menyangkut kehidupan mahasiswa semestinya melalui dialog dan kesepahaman bersama. Refleksi Filosofis: Ilmu, Kebebasan, dan Martabat Secara filosofis, hubungan antara ilmu dan kebebasan adalah hubungan yang tak terpisahkan. Ilmu hanya tumbuh dalam ruang yang bebas. Tidak ada kebenaran tanpa kebebasan untuk mempertanyakannya. Kebebasan berpikir bukanlah pemberontakan terhadap nilai Islam, melainkan wujud kejujuran intelektual. Ketika mahasiswa diharuskan untuk tunduk pada satu bentuk kegiatan ideologis, maka proses pencarian kebenaran menjadi stagnan yang tersisa hanyalah kepatuhan formal. Rektorat seharusnya menyadari bahwa kebebasan berpikir bukanlah ancaman bagi Muhammadiyah, tetapi cara terbaik untuk menjaga semangat Islam berkemajuan. Sejarah mencatat, Muhammadiyah tumbuh besar bukan karena paksaan, tetapi karena rasionalitas dan dedikasi moral para kadernya. Maka, membiarkan mahasiswa berpikir dan memilih sendiri adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap warisan K.H. Ahmad Dahlan. Karena dalam pandangan beliau, Islam tidak boleh menjadi dogma yang menutup pintu dialog, melainkan sumber inspirasi yang membuka mata terhadap kebenaran universal. Perspektif Hukum dan Etika Akademik Secara normatif, kebebasan akademik dilindungi oleh hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menjamin kebebasan akademik sivitasnya. Bahkan lebih jauh, Pedoman Suasana Akademik dan Otonomi Keilmuan yang dikeluarkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah menegaskan pentingnya “suasana akademik yang kondusif bagi berkembangnya kebebasan berpikir dan dialog ilmiah”. Dengan demikian, kebijakan administratif yang bersifat memaksa, apalagi dalam kegiatan yang memiliki orientasi ideologis, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip etika akademik dan pedoman internal Muhammadiyah itu sendiri. Etika akademik juga menuntut bahwa mahasiswa diperlakukan sebagai mitra dialog, bukan
