Ruminews.id, Jakarta — wacana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) patut dikritisi secara serius.
Gagasan tersebut mungkin tampak menawarkan berbagai fasilitas, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak, hingga program pemberdayaan UMKM. Namun sesungguhnya, kebijakan itu berpotensi mengaburkan persoalan utama yang dihadapi jutaan pengemudi platform di Indonesia: tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka sebagai pekerja.
SEPETA memandang bahwa pengemudi dan kurir platform bukanlah pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri. Memang mereka memiliki sepeda motor, telepon genggam, dan paket data sebagai alat kerja.
Akan tetapi, kepemilikan alat kerja tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pengusaha. Dalam praktiknya, pekerjaan mereka sepenuhnya bergantung pada perusahaan platform yang mengendalikan pembagian order, penentuan tarif, sistem insentif, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi melalui algoritma aplikasi (kontrol penuh)
Hubungan seperti ini menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan pengendalian kerja oleh perusahaan platform yakni ketimpangan relasi kuasa. Oleh karena itu, pengemudi dan kurir online merupakan bentuk baru pekerja yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui skema platformisasi.
Mereka menghasilkan keuntungan bagi perusahaan setiap transaksi, tetapi tidak memperoleh perlindungan yang layak sebagaimana pekerja pada umumnya.
Karena itu, menjadikan pengemudi sebagai pelaku UMKM merupakan langkah yang keliru. Status tersebut justru berpotensi menjadi alasan bagi perusahaan platform untuk semakin melepaskan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan para pengemudi. Padahal, perusahaan tetap mengendalikan proses kerja, sementara seluruh risiko ekonomi dibebankan kepada pengemudi.
Yang dibutuhkan bukan perubahan status menjadi UMKM, melainkan regulasi yang mengakui keberadaan pekerja platform sebagai kategori pekerja baru yang memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal maupun pelaku usaha mandiri.
Pengakuan ini penting agar pengemudi memperoleh hak atas jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem pembagian pendapatan yang adil.
Salah satu kekeliruan yang sering muncul dalam perdebatan mengenai status pengemudi platform adalah anggapan bahwa apabila mereka diakui sebagai pekerja, maka otomatis harus tunduk pada sistem pengupahan seperti buruh pabrik yang dihitung berdasarkan jam kerja. Pandangan tersebut tidak tepat.
Pekerjaan berbasis platform memiliki karakter yang berbeda. Fleksibilitas waktu kerja merupakan salah satu ciri utamanya dan harus tetap dipertahankan.
Oleh sebab itu, sistem perlindungan pekerja platform tidak harus meniru hubungan kerja konvensional. Justru yang diperlukan adalah pengakuan terhadap bentuk hubungan kerja yang khas tersebut, disertai mekanisme perlindungan yang sesuai.
SEPETA berpandangan bahwa sistem remunerasi bagi ojek online lebih tepat didasarkan pada transaksi atau satuan hasil pekerjaan, bukan pada jam kerja. Setiap perjalanan, pengantaran, atau layanan merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan platform. Karena itu, pembagian pendapatan (profit sharing) antara perusahaan dan pengemudi harus dilakukan secara adil dan transparan.
Prinsip sharing profit yang berkeadilan harus dibangun dengan memperhitungkan standar minimum hidup layak sebagai acuan dalam menentukan bagian yang diterima pekerja.
Artinya, setiap tarif dan skema pembagian hasil harus dirancang agar memungkinkan pengemudi yang bekerja secara wajar memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
Pendekatan ini lebih sesuai dengan karakter pekerjaan platform dibandingkan memaksakan sistem upah berbasis jam kerja, sekaligus tetap menjamin fleksibilitas yang menjadi ciri ekonomi digital. Bagi SEPETA Konsep dan gagasan ini sebagai jalan tengah yang paling logis dan ilmiah pada era digitalisasi.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari inovasi teknologi dan efisiensi platform, sementara pekerja memperoleh bagian yang proporsional atas nilai ekonomi yang mereka ciptakan.
Transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, serta pembatasan potongan aplikasi menjadi prasyarat agar sistem sharing profit benar-benar berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan utama pengemudi bukanlah akses terhadap pinjaman atau status UMKM. Yang mereka butuhkan adalah kepastian memperoleh bagian hasil kerja yang adil dari setiap transaksi yang mereka kerjakan.
Jaminan sosial untuk perlindungan resiko kerja yang tinggi, perlindungan hukum, dan ruang untuk melakukan perundingan kolektif dengan perusahaan platform melalui kebebasan berserikat dan berunding.
Perkembangan hukum ketenagakerjaan internasional juga bergerak ke arah tersebut. Dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026, dunia internasional memperkuat agenda perlindungan bagi pekerja platform melalui lahirnya Konvensi ILO C193.
Semangat konvensi tersebut adalah memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis digital.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia seharusnya tidak mengalihkan pengemudi ke dalam rezim UMKM. Sebaliknya, pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi ILO C193 dan menyusun regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital yang menjamin perlindungan sosial, transparansi algoritma, hak berserikat, hak berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang berkeadilan.
Masa depan ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang mengorbankan hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan alat untuk memindahkan seluruh risiko kepada pengemudi.
Pengakuan terhadap pengemudi dan kurir sebagai pekerja platform digital merupakan langkah penting menuju ekonomi digital yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.



