Politisi Gerindra Azis Subekti Tanggapi Pernyataan Denny Indrayana soal Prabowo dan Gibran

Ruminews.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyebut Presiden Prabowo Subianto berisiko dilengserkan jika tidak segera mengambil sikap terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Azis menilai pernyataan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan konstitusi agar tidak menimbulkan kesan bahwa Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi desakan pemberhentian wakil presiden.

“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” tulis Azis dalam keterangannya, dikutip Senin (26/10/2026).

Azis menjelaskan, Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden.

Proses tersebut melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi.

Menurut Azis, desakan politik dari sekelompok orang tidak dengan sendirinya menjadi dasar konstitusional untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.

“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukanlah alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” tegasnya.

Azis juga merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang, menurut keterangannya, menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Ia mengingatkan agar pandangan hukum mengenai persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tekanan politik yang melampaui kewenangan lembaga negara. Azis juga menekankan bahwa argumentasi hukum perlu disampaikan dengan dasar yang jelas, terlepas dari latar belakang akademik orang yang menyampaikannya.

“Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,” pungkas Azis.

Pernyataan Azis tersebut menjadi tanggapan Partai Gerindra terhadap pandangan Denny Indrayana mengenai risiko politik yang dapat dihadapi Prabowo terkait polemik posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam tanggapannya, Azis menekankan perlunya membedakan prediksi politik dari konsekuensi hukum yang secara tegas diatur dalam konstitusi.

Share

Scroll to Top