Petani Laoli Tolak Sidang Konsinyasi, Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Jalan Penggusuran Lahan

Ruminews.id, Luwu Timur — ‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎Suasana di depan Pengadilan Negeri Malili, Pada Hari Jumat (26/06/2026) diwarnai aksi yang digelar Petani Laoli.

Kehadiran mereka menjadi bentuk penolakan terhadap proses sidang penitipan uang (konsinyasi) yang dinilai mengabaikan hak-hak petani atas tanah dan sumber penghidupan yang selama ini mereka pertahankan.

Penolakan tersebut muncul setelah Pengadilan Negeri Malili mengabulkan permohonan penitipan uang santunan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam proses penanganan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP).

Penetapan tersebut dinilai membuka ancaman penggusuran terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan Petani Laoli.

Bagi para petani, penetapan konsinyasi tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi hukum.

Mereka menilai mekanisme tersebut telah menjadi preseden buruk di berbagai daerah karena kerap digunakan sebagai alat legitimasi oleh perusahaan maupun pemerintah untuk melakukan penggusuran, meskipun secara prinsip dianggap tidak sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Praktik tersebut juga dipandang sebagai bagian dari proses pelepasan hak yang dilegitimasi oleh pengadilan, sementara kepentingan petani dinilai terabaikan.

Di tengah konflik yang masih berlangsung, para petani menilai adanya pengakuan tidak langsung dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bahwa Petani Laoli memiliki hak atas tanah yang saat ini disengketakan.

Namun dalam praktiknya, menurut mereka, ketika lahan petani ditetapkan sebagai objek proyek, pilihan yang tersedia hanya menerima ganti rugi atau kehilangan tanah yang selama ini dikelola.

Kondisi itulah yang menjadi alasan utama penolakan terhadap proses konsinyasi.

‎“Kami tidak mau hadir dalam sidang ini karena sejak awal tidak menyentuh akar persoalan, yaitu hak Petani Laoli atas tanah. Karena kita dikunci hanya dua pilihan; menerima uang atau diambil tanah ta,” ujar Harumin, Petani Laoli.

Saat ini terdapat 13 petani yang telah menjadi pihak termohon dan akan disusul 17 petani lainnya yang berpotensi menghadapi penggusuran. Melalui aksi tersebut, para petani bersama tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan semata-mata mengenai ganti rugi atau konsinyasi, melainkan menyangkut cara negara menjalankan pembangunan yang dinilai belum menghormati hak-hak petani.

‎“Proses pelaksanaan PSN dari awal telah mengabaikan prinsip keadilan, partisipasi, dan perlindungan hak-hak warga. Mekanisme yang ditempuh lebih banyak menempatkan petani sebagai objek pembangunan daripada sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan memperoleh perlindungan hukum. Justru lebih diutamakan prosedur administratif daripada penyelesaian substansi persoalan,” ujar Muh. Pajrin Rahman, selaku kuasa hukum Petani Laoli.

Bagi Petani Laoli, dikabulkannya penetapan konsinyasi tersebut menjadi alarm yang memanggil solidaritas masyarakat sipil, akademisi, organisasi petani, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap keadilan agraria.

Mereka menilai pengawasan publik diperlukan agar pembangunan tidak berubah menjadi instrumen yang melegitimasi penggusuran dan perampasan ruang hidup petani.

‎Para petani juga mengingatkan bahwa situasi serupa berpotensi terjadi di berbagai daerah.

Menurut mereka, praktik penitipan uang santunan yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan dapat menjadi corak baru dalam praktik perampasan tanah, yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Petani Laoli, tetapi juga kelompok masyarakat lain yang bergantung pada tanah sebagai sumber kehidupan.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top