Ruminews.id, Gowa – Organisasi Pemuda Peduli Hukum (PPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polresta Gowa pada Senin (3/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Massa aksi menyampaikan orasi yang menitikberatkan pada pentingnya supremasi hukum tanpa pandang bulu. Dalam pernyataannya, Jenderal Lapangan Carly mengecam keras segala bentuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung di Kabupaten Gowa.
“Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika benar terdapat dugaan tambang ilegal, maka aparat penegak hukum wajib bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan hari ini, tetapi ancaman bagi masa depan masyarakat Gowa,” tegas Carly.
Carly juga menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Dalam aksi tersebut, Pemuda Peduli Hukum menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal, menghentikan kegiatan yang tidak memiliki izin apabila terbukti melanggar hukum, melakukan penyitaan alat berat sesuai prosedur hukum jika terdapat bukti tindak pidana, serta mengevaluasi dugaan pembiaran oleh oknum yang berwenang apabila memang ditemukan fakta pendukung.
Aksi berlangsung secara tertib dengan pengawalan dari aparat keamanan. Pemuda Peduli Hukum menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong adanya transparansi dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Menurut Carly, perjuangan tersebut bukan hanya tentang penindakan terhadap pelaku yang diduga melanggar hukum, melainkan juga sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga merusak lingkungan dan mengabaikan aturan,” tutup Carly.



