ruminews.id – Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.Dugaan maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Gowa merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang menjadi dasar pernyataan sikap Pemuda Peduli Hukum, terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Pacellekang, Kecamatan Pattallassang, dan Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga.
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah. Oleh karena itu, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan dugaan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum secara profesional.
Di sisi lain, apabila terdapat pembiaran terhadap dugaan aktivitas tersebut, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai independensi aparat penegak hukum. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama penegakan hukum.
Ketika masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran yang berlangsung secara terbuka tanpa tindakan yang memadai, maka prinsip equality before the law akan dipertanyakan.
Atas dasar tersebut, tuntutan Pemuda Peduli Hukum yang mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolresta Gowa untuk melakukan penyelidikan, menghentikan aktivitas tambang ilegal, melakukan penyegelan lokasi, menyita alat berat apabila memenuhi unsur hukum, hingga memeriksa oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pemuda Peduli Hukum menegaskan bahwa apabila tidak terdapat perkembangan yang konkret dalam penanganan dugaan tambang ilegal tersebut, maka gerakan ini tidak akan berhenti pada aksi pertama. Dalam waktu dekat, Pemuda Peduli Hukum akan kembali menggelar Aksi Jilid II di Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum, sekaligus mendesak agar aparat bertindak profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan komitmennya bahwa hukum berdiri di atas kepentingan siapa pun. Keberanian menindak dugaan tambang ilegal akan menjadi ukuran nyata apakah prinsip negara hukum masih dijalankan secara konsisten atau justru kehilangan wibawanya di hadapan kepentingan tertentu.
Hukum hanya akan dihormati apabila ditegakkan secara adil. Sebaliknya, ketika hukum dibiarkan diam terhadap dugaan pelanggaran yang nyata, maka yang lahir bukan lagi kepercayaan, melainkan krisis legitimasi terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.



