ruminews.id – Pemerintah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bosowa (PEMA FT-UNIBOS) melaksanakan aksi damai di Polsek Panakkukang sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan kepastian hukum atas laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian laptop yang dialami oleh dua kader KBM Fakultas Teknik Universitas Bosowa.
Perkara tersebut telah dilaporkan sejak lebih dari satu tahun yang lalu. Namun, hingga saat ini, kami menilai belum terdapat perkembangan penanganan perkara yang memberikan kepastian maupun kejelasan kepada para pelapor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sekaligus harapan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi yang kami lakukan bukan bertujuan mengintervensi proses hukum ataupun menghakimi pihak mana pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penentuan bersalah atau tidaknya seseorang kepada proses hukum yang berlaku.
Akan tetapi, sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap laporan hukum agar memperoleh penanganan yang adil dan tidak berlarut-larut.
Melalui aksi ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polsek Panakkukang, yaitu:
- Memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada para pelapor.
- Memastikan proses penyelidikan dan/atau penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kami percaya bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun melalui profesionalisme, transparansi, dan kepastian dalam penanganan setiap perkara. Oleh karena itu, kami berharap Polsek Panakkukang dapat memberikan respons yang konkret dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada para pelapor.
Pemerintah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bosowa akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan mengedepankan dialog sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Keadilan bukan hanya tentang putusan akhir, tetapi juga tentang kepastian proses yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang bekerja tanpa penundaan yang tidak beralasan.”



