Ruminews.id, Jakarta — Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas Pengendalian Tembakau) meminta pemerintah dan media mewaspadai penyajian hasil penelitian tentang vape yang dinilai tidak utuh. Peringatan ini muncul setelah sejumlah pemberitaan menyebut belum ada bukti ilmiah yang membuktikan penggunaan vape menyebabkan diabetes.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026), Komnas Pengendalian Tembakau menilai pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak mengulas temuan lain dalam penelitian yang menjadi rujukan. Organisasi itu menyoroti meta-analisis karya Adebisi dan rekan-rekannya berjudul Association between electronic cigarette use and prediabetes, diabetes, and insulin resistance: a systematic review and meta-analysis, yang diterbitkan dalam jurnal Internal and Emergency Medicine pada Juni 2026.
Menurut Komnas Pengendalian Tembakau, penelitian tersebut menemukan bahwa pengguna vape eksklusif memiliki peluang sekitar 34 persen lebih tinggi mengalami prediabetes dan 37 persen lebih tinggi mengalami resistensi insulin dibandingkan orang yang tidak pernah menggunakan vape. Sementara itu, pengguna vape yang juga merokok memiliki peluang sekitar 23 persen lebih tinggi mengalami diabetes.
Risky Kusuma Hartono, akademisi sekaligus pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, mengingatkan bahwa belum terbuktinya hubungan sebab-akibat antara vape dan diabetes tidak berarti produk tersebut aman bagi kesehatan.
“Secara akademis, belum terbuktinya vape menyebabkan diabetes bukan berarti vape aman. Jika media hanya menyoroti kesimpulan bahwa vape tidak terbukti menyebabkan diabetes, sementara temuan penting lainnya tidak disampaikan, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang keliru,” ujar Risky.
Komnas Pengendalian Tembakau juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penelitian serta peran asosiasi industri vape dalam menyebarkan interpretasi hasil riset. Organisasi tersebut menekankan bahwa afiliasi dan sumber pendanaan peneliti perlu diperiksa ketika hasil penelitian digunakan dalam perdebatan kebijakan kesehatan.
Salah satu peneliti yang disebut dalam kajian tersebut adalah Prof. Riccardo Polosa dari University of Catania, Italia, yang diketahui aktif dalam penelitian dan advokasi Tobacco Harm Reduction (THR). Komnas Pengendalian Tembakau turut mendorong penelusuran terhadap pernyataan konflik kepentingan dan riwayat pendanaan para peneliti.
Meski demikian, organisasi tersebut mengakui bahwa hubungan peneliti dengan industri tidak secara otomatis membuktikan hasil penelitian keliru. Informasi tersebut dinilai tetap penting untuk menilai potensi bias dan menjaga independensi penelitian.
Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, memperingatkan bahwa penyebaran hasil penelitian secara selektif dapat memengaruhi pemahaman masyarakat dan pengambilan kebijakan.
“Ketika penelitian hanya dikutip sebagian dan disebarluaskan berulang kali, publik dapat digiring untuk percaya bahwa vape tidak berisiko. Lebih berbahaya lagi jika narasi tersebut mengecoh pengambil kebijakan hingga kepentingan bisnis industri lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” tegas Tulus.
Ia mengingatkan media agar tidak hanya mengandalkan siaran pers asosiasi industri dalam memberitakan penelitian kesehatan. Media perlu memeriksa publikasi ilmiah secara menyeluruh, meminta pandangan akademisi independen, serta menelusuri afiliasi dan sumber pendanaan penelitian.
Perdebatan mengenai dampak vape terhadap kesehatan juga mengemuka setelah Ketua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menyampaikan hasil pengujian dampak vape pada 29 September 2026. Dalam hasil yang disampaikan tersebut, dampak terhadap paru-paru ditemukan pada sekitar 92 persen sampel, sedangkan indikator yang dikaitkan dengan diabetes ditemukan pada seluruh sampel yang diuji.
Komnas Pengendalian Tembakau menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui publikasi metode dan data penelitian secara terbuka agar dapat ditelaah oleh para ahli. Informasi yang perlu dibuka, antara lain jumlah sampel, kelompok pembanding, dan indikator kesehatan yang diperiksa.
Selain membahas risiko metabolik, organisasi tersebut menyebut penelitian laboratorium yang dirangkum dalam kajian terkait menunjukkan potensi gangguan kerja insulin dan kerusakan sel beta pankreas akibat nikotin. Penelitian pada hewan juga mengaitkan paparan uap vape dengan gangguan pengolahan gula darah dan perlemakan hati.
Komnas Pengendalian Tembakau mendukung rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang rokok elektronik, termasuk vape. Organisasi itu juga menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika melalui cairan yang mengandung zat terlarang.
Komnas Pengendalian Tembakau meminta pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan keseluruhan bukti ilmiah dan prinsip kehati-hatian. Organisasi tersebut menegaskan bahwa ketidakpastian mengenai hubungan vape dan diabetes tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko kesehatan lain yang mungkin ditimbulkan produk tersebut.



