ruminews.id, Depok – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai peristiwa perdebatan yang sempat mewarnai pelaksanaan Misa Arwah di sebuah rumah warga di Gang Haji Abdul Azis, Cipayung, Kota Depok, hingga ibadah tersebut dipindahkan ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) di kawasan Pancoran Mas, merupakan refleksi bahwa gagasan “Ketuhanan yang Berkebudayaan” yang dicetuskan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 belum sepenuhnya membumi dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Hizkia, konsep Ketuhanan yang Berkebudayaan merupakan salah satu gagasan fundamental yang disampaikan Bung Karno dalam pidato kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945.
Dalam pidato tersebut, Bung Karno menekankan bahwa kehidupan beragama di Indonesia harus dijalankan dengan semangat saling menghormati, saling menghargai, dan berkeadaban.
“Gagasan Ketuhanan yang Berkebudayaan mengandung makna bahwa setiap warga negara harus menghormati pemeluk agama lain dan mempraktikkan toleransi tanpa egoisme agama. Beragama tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan hak orang lain dalam menjalankan keyakinannya,” kata Hizkia, Rabu (1/7/2026).
Secara teoretis, lanjut Hizkia, konsep tersebut sejalan dengan pandangan para pemikir mengenai pluralisme dan demokrasi.
Filsuf politik John Rawls, misalnya, melalui konsep public reason menekankan pentingnya warga negara membangun kehidupan bersama berdasarkan penghormatan terhadap kebebasan dan kesetaraan setiap individu, terlepas dari latar belakang agama maupun keyakinannya.
Menurut Hizkia, peristiwa di Cipayung juga menunjukkan bahwa persoalan toleransi belum sepenuhnya terselesaikan. Ia mengingatkan bahwa polemik terkait penyelenggaraan misa di lokasi yang sama juga pernah terjadi pada 2014 dan 2018.
“Apabila persoalan serupa terus berulang di tempat yang sama, berarti ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dalam membangun budaya toleransi di tingkat masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Ketuhanan yang Berkebudayaan masih perlu terus diinternalisasikan,” ujarnya.
Hizkia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, menurutnya, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat pendidikan Pancasila, moderasi beragama, dialog antarumat beragama, serta penyelesaian konflik secara persuasif.
“Negara tidak cukup hanya hadir ketika terjadi konflik. Negara harus secara aktif membumikan gagasan Ketuhanan yang Berkebudayaan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui pendidikan, keteladanan, dan penegakan hak-hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Hizkia.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sehingga ruang publik Indonesia benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan penuh penghormatan terhadap keberagaman.