ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan bahwa intimidasi terhadap sebuah rumah doa umat Kristen di Perumahan Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, merupakan peristiwa yang patut disikapi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak warga negara untuk menjalankan ibadah, tetapi juga menunjukkan gejala tirani mayoritas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi (UUD 1945).
Menurut Hizkia Darmayana, konsep tirani mayoritas telah lama menjadi perhatian para pemikir politik seperti Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America dan John Stuart Mill dalam On Liberty.
Keduanya mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari kehendak suara terbanyak, melainkan juga dari kemampuan negara dan masyarakat melindungi hak-hak kelompok minoritas dari tekanan sosial maupun politik.
Dalam negara demokrasi yang sehat, kehendak mayoritas tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara lainnya.
“Intimidasi terhadap rumah doa, apabila dilakukan karena identitas atau keyakinan agama, merupakan manifestasi tirani mayoritas. Praktik demikian tidak memiliki legitimasi dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Hizkia Darmayana dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, setiap tindakan intimidasi, ancaman, maupun pemaksaan terhadap pelaksanaan ibadah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Hizkia menyatakan bahwa tindakan semacam itu juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, serta sila ketiga “Persatuan Indonesia”.
Nilai-nilai tersebut menghendaki penghormatan terhadap martabat manusia, kebebasan beragama, dan kehidupan bersama yang harmonis di tengah keberagaman.
“Semangat Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan nasional, melainkan prinsip etik kehidupan berbangsa. Keberagaman agama harus dipandang sebagai kekayaan bangsa yang dilindungi, bukan sebagai alasan untuk melakukan diskriminasi ataupun intimidasi,” tambahnya.
Hizkia Darmayana juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, menjamin perlindungan hak-hak konstitusional seluruh warga negara, serta mencegah berkembangnya praktik intoleransi yang dapat merusak kohesi sosial.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah secara aman, damai, dan tanpa rasa takut. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif merupakan syarat utama agar demokrasi Indonesia tetap berlandaskan Pancasila, konstitusi, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Hizkia.