Forum Kebebasan Soroti Kemerosotan Kebebasan Pers, Kekerasan terhadap Jurnalis dan Ancaman Regulasi

Ruminews.id, Yogyakarta — Kemerosotan kebebasan pers di Indonesia menjadi sorotan dalam Forum Kebebasan (ForKes) yang diselenggarakan Suara Kebebasan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Diskusi bertajuk “Kebebasan Pers di Penghujung Jalan Demokrasi” tersebut membahas meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis, tekanan ekonomi terhadap perusahaan media, ancaman regulasi, serta dampaknya terhadap akses informasi masyarakat.

Forum ini menghadirkan Hertanto Ardi Saputra alias Rimba, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, dan Ishtiqonita, Manajer Kampanye Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK). Diskusi dipandu oleh Managing Editor Suara Kebebasan, Iman Amirullah.

Dalam pengantarnya, Iman menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu prasyarat penting bagi demokrasi yang sehat. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kekuasaan dan sarana bagi masyarakat untuk memahami persoalan publik.

Namun, fungsi tersebut menghadapi berbagai tantangan, mulai dari intimidasi terhadap jurnalis yang mengkritik pemerintah, serangan saat meliput isu sensitif, hingga penggunaan regulasi untuk membatasi kebebasan berekspresi. Iman juga menyoroti kecenderungan penyelesaian persoalan jurnalistik melalui proses hukum tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Indeks kebebasan pers terus merosot

Rimba memaparkan bahwa kemerosotan kebebasan pers di Indonesia tercermin dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF). Indonesia berada di peringkat ke-129 dari 180 negara, turun dari peringkat ke-127 pada 2025 dan ke-111 pada 2024.

Penurunan juga terlihat dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diterbitkan Dewan Pers. Skor Indonesia turun dari 71 pada 2023 menjadi 69 pada 2024.

Menurut Rimba, kondisi tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan struktural, antara lain kekerasan terhadap jurnalis, serangan digital, regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan pers, tekanan politik dan kepentingan pemilik media, serta kerentanan ekonomi pekerja media.

AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, termasuk 22 kasus teror dan intimidasi. Bentuk kekerasan yang terjadi mencakup pemukulan, pengeroyokan, intimidasi, doxing, peretasan situs media, hingga serangan digital lainnya.

Rimba menyebut kepolisian sebagai salah satu pihak yang paling banyak tercatat melakukan kekerasan terhadap jurnalis, terutama ketika peliputan demonstrasi. Selain aparat, intimidasi juga dilaporkan melibatkan petugas keamanan, kelompok organisasi kemasyarakatan, pegawai korporasi, dan orang tidak dikenal.

Ia mencontohkan situasi di Yogyakarta ketika enam jurnalis pers mahasiswa menjadi korban kekerasan dalam peliputan demonstrasi di Gramedia. Dua korban di antaranya merupakan jurnalis perempuan. Salah satu korban mengalami luka di bagian kepala hingga pelipisnya robek dan sempat pingsan.

Rimba juga menyoroti persoalan impunitas dalam kasus pembunuhan jurnalis. Berdasarkan catatan AJI yang disampaikannya dalam forum tersebut, terdapat 14 kasus pembunuhan jurnalis yang tercatat, dengan sembilan kasus dinilai berkaitan langsung dengan karya atau aktivitas jurnalistik korban.

Dari sembilan kasus tersebut, menurut Rimba, hanya satu yang berhasil diungkap hingga aktor intelektualnya, yakni kasus pembunuhan Prabangsa di Bali. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pertanggungjawaban hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Selain ancaman fisik, Rimba menyoroti penguatan militerisme dan kemunculan kelompok-kelompok sipil yang melakukan intimidasi. Ia mengkhawatirkan perkembangan tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi, terutama ketika aparat atau kelompok tertentu berhadapan dengan jurnalis, aktivis, akademisi, dan seniman.

Dalam pembahasan mengenai proyek strategis nasional (PSN), Rimba menduga penguatan infrastruktur militer dapat berkaitan dengan upaya pengamanan proyek-proyek tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui peliputan dan investigasi lebih mendalam.

Ketergantungan platform digital menekan independensi media

Sementara itu, Ishtiqonita menempatkan persoalan kebebasan pers dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara media, kekuasaan, dan masyarakat sipil. Menurutnya, tekanan terhadap jurnalis bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara, termasuk Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Filipina.

Ia menilai kedekatan elite politik dengan pemilik media, penggunaan hukum untuk membatasi kritik, serta serangan terhadap jurnalis berkontribusi terhadap menyempitnya ruang publik yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Ishtiqonita juga menyoroti ketergantungan perusahaan media terhadap platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Perubahan algoritma yang tidak transparan dapat memengaruhi jumlah pembaca dan pendapatan iklan media. Dalam situasi tersebut, perusahaan pers menghadapi tekanan untuk memproduksi konten yang cepat menarik perhatian demi mempertahankan jangkauan dan pendapatan.

Kondisi ini berisiko mengurangi kualitas pemberitaan, terutama jurnalisme investigasi yang membutuhkan waktu dan sumber daya lebih besar. Ishtiqonita juga menyoroti persoalan homeless media dan kreator konten yang mengutip atau menggunakan hasil kerja jurnalistik media profesional, tetapi memiliki jangkauan dan daya tarik iklan yang lebih besar.

Tekanan ekonomi tersebut turut berdampak pada kesejahteraan pekerja media. Dalam diskusi, Ishtiqonita menyebut bahwa lebih dari 500 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025 berdasarkan data yang ia paparkan.

Rimba menambahkan bahwa beban kerja jurnalis semakin besar karena mereka dituntut menghasilkan berbagai format konten sekaligus, mulai dari berita daring dan cetak hingga video untuk media sosial. Namun, peningkatan beban kerja tersebut tidak selalu diikuti perbaikan upah dan kesejahteraan.

Ia mencontohkan masih adanya wartawan di Yogyakarta yang menerima upah sekitar Rp500.000 per bulan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan pers juga berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak pekerja media.

RUU Penyiaran dan ancaman terhadap kelompok marginal

Ancaman regulasi turut menjadi perhatian dalam diskusi. Ishtiqonita mengkritisi rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai berpotensi memperluas pengawasan terhadap konten digital, termasuk media sosial, YouTube, dan layanan streaming.

Ia menyoroti penggunaan frasa yang dinilai multitafsir, seperti larangan konten yang dianggap membahayakan kepentingan bangsa dan negara atau mengancam pertahanan dan keamanan nasional. Tanpa batasan yang jelas, ketentuan semacam itu dikhawatirkan dapat digunakan untuk membatasi pemberitaan investigatif dan kritik terhadap pemerintah.

Selain itu, ia mengingatkan adanya ketentuan yang berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas gender dan seksual melalui pembatasan konten yang menampilkan homoseksualitas, biseksualitas, dan identitas transgender.

Menurut Ishtiqonita, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kebebasan jurnalis dalam memproduksi berita, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam dan representasi kelompok marginal secara adil.

Ia juga menyoroti dampak kekerasan terhadap kualitas pemberitaan. Ketika jurnalis menghadapi ancaman, proses verifikasi dan pemeriksaan fakta dapat melemah, liputan investigasi berkurang, dan praktik sensor mandiri atau self-censorship semakin meluas.

Pemberitaan yang tidak berimbang juga berisiko memperkuat stigma terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta komunitas ragam gender dan seksualitas. Ishtiqonita menekankan pentingnya perlindungan identitas dan keselamatan narasumber, terutama mereka yang berisiko mengalami intimidasi atau diskriminasi.

Dalam sesi diskusi, Rimba mengungkapkan bahwa ancaman terhadap narasumber juga terjadi dalam peliputan isu sensitif. Ia mencontohkan kasus sebuah media alternatif di Yogyakarta yang meliput diskusi mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah narasumber dan penyelenggara diskusi dilaporkan mengalami teror digital sehingga salah satu narasumber meminta pemberitaan diturunkan.

Menurut Rimba, situasi tersebut dapat mendorong narasumber lain menarik diri karena khawatir mengalami ancaman serupa. Akibatnya, jurnalis semakin kesulitan memperoleh informasi dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan publik secara langsung.

Dorong dukungan terhadap media independen

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai perlindungan jurnalis dan peran Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Rimba menjelaskan bahwa AJI Yogyakarta bersama sejumlah organisasi jurnalis dan pers mahasiswa telah mendeklarasikan KKJ untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Komite tersebut diharapkan dapat membantu jurnalis yang mengalami kekerasan atau intimidasi, termasuk melalui pendampingan psikologis, bantuan kesehatan, dan pengawalan kasus. Rimba juga menekankan pentingnya pencatatan kasus agar kekerasan terhadap jurnalis tidak hilang tanpa pertanggungjawaban.

Di tengah tekanan terhadap media arus utama, ia melihat keberadaan media alternatif dan pers mahasiswa sebagai salah satu sumber harapan. Ia mencontohkan media alternatif Kejayan.id yang didorong AJI Yogyakarta untuk mengangkat persoalan masyarakat lokal yang berpotensi kurang mendapat ruang dalam pemberitaan arus utama.

Ishtiqonita juga mendorong masyarakat sipil mendukung media independen melalui langganan, pendanaan publik, hibah tanpa intervensi editorial, dan kolaborasi liputan. Menurutnya, literasi media perlu diperkuat agar masyarakat mampu mengenali media kredibel dan memahami pentingnya jurnalisme yang independen.

Terkait fenomena wartawan yang menggunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, Rimba menegaskan bahwa jurnalis tidak kebal hukum. Pelanggaran pidana yang tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik harus diproses melalui mekanisme hukum yang sesuai, bukan dilindungi dengan dalih kebebasan pers.

Forum Kebebasan ditutup dengan penekanan bahwa menjaga kebebasan pers merupakan tanggung jawab bersama. Ketika media kehilangan independensinya dan jurnalis tidak dapat bekerja dengan aman, masyarakat turut kehilangan akses terhadap informasi yang akurat serta sarana untuk mengawasi kekuasaan.

Dalam situasi demokrasi yang menghadapi berbagai tekanan, penguatan media independen, perlindungan jurnalis, dan solidaritas masyarakat sipil menjadi penting agar ruang publik tetap terbuka bagi kritik, keberagaman perspektif, dan pertanggungjawaban pemerintah.

Share

Scroll to Top