Empat Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ruminews.id, Jakarta — Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,” ujar Oditur Militer saat membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyebut sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mencoreng nama baik institusi TNI. Selain itu, tindakan para terdakwa juga mengakibatkan luka berat yang diderita korban.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap jujur dan terbuka selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya dengan berjanji tidak akan mengulanginya.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa melakukan penyiraman air keras karena didorong rasa marah, dendam, atau sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap telah melecehkan martabat TNI setelah melakukan aksi interupsi dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, yang membahas revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski menjadi korban utama dalam perkara ini, Andrie Yunus belum pernah diperiksa selama proses penegakan hukum berlangsung. Hingga saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta akibat luka yang dideritanya.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya sempat menyatakan keinginan untuk mendengarkan keterangan Andrie. Namun karena keterangannya tidak tercantum dalam berkas perkara, statusnya hanya dapat dihadirkan sebagai saksi tambahan.

Keinginan majelis hakim tersebut mendapat penolakan dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menyatakan tidak memiliki kepercayaan terhadap mekanisme peradilan militer untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kekhawatiran terhadap praktik impunitas menjadi alasan utama penolakan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi RSCM pada 12 Mei lalu, kondisi kesehatan Andrie masih memerlukan perhatian khusus. Aktivitasnya masih harus dibatasi karena masih berada dalam tahap pemulihan pascaoperasi lanjutan.

Saat ini, Andrie masih menjalani pemantauan dan penanganan oleh tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan lainnya. Tim medis menyatakan bahwa secara fisik maupun psikologis, Andrie masih membutuhkan evaluasi berkala untuk memantau proses penyembuhan luka dan kondisi matanya.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    • Sorong Selatan
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top