Ruminews.id, Jakarta — Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai masih menyisakan persoalan dalam perlindungan kebebasan sipil dan kepastian penegakan hukum. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menyoroti tekanan terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas rasa aman warga yang terjadi di ruang digital maupun luring.
Peneliti Bidang Hukum TII, Afifah Fitriyani Oceanto, menyampaikan temuan tersebut dalam Laporan Sintesis Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Evaluasi Tata Kelola Politik, Hukum, Ekonomi, dan Sosial. Menurutnya, pendekatan keamanan yang kerap digunakan dalam merespons kritik berpotensi melemahkan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kritik makin sering dihadapi dengan pendekatan keamanan. Ketika warga takut bersuara, pengawasan terhadap pemerintah ikut melemah, padahal setiap kebijakan berdampak langsung kepada warga,” terang Afifah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Data SAFEnet menunjukkan, laporan pelanggaran kebebasan berekspresi meningkat dari 170 laporan pada 2024 menjadi 315 laporan pada 2025. Sebanyak 215 laporan berkaitan dengan unjuk rasa pada Agustus–September 2025, sementara 77 kasus menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada periode yang sama, insiden keamanan digital, termasuk peretasan, doxing, dan pengancaman, juga meningkat dari 330 menjadi 907 kasus.
Afifah mencontohkan kasus Laras Faizati yang dinilai menggambarkan kerentanan warga ketika menyampaikan pendapat. Laras dilaporkan menerima ancaman melalui pesan pribadi setelah bersuara mengenai unjuk rasa Agustus 2025. Ia kemudian ditangkap Bareskrim Polri pada 1 September 2025 dan didakwa melakukan penghasutan.
“Dalam laporan ini, The Indonesian Institute mengangkat kasus HAM baik di ranah daring maupun luring. Misalnya, kasus Laras Faizati menunjukkan betapa rentannya warga. Ia diancam melalui pesan pribadi setelah bersuara soal unjuk rasa Agustus 2025, kemudian ditangkap Bareskrim Polri pada 1 September 2025 dan didakwa penghasutan. Artinya, seseorang bisa berhadapan dengan negara sebagai terdakwa sekaligus sebagai korban teror,” tambahnya.
Persoalan perlindungan hak warga juga terlihat dari data pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan terkait hak atas rasa aman meningkat dari 212 pada 2024 menjadi 269 pada 2025, atau sekitar 26,9 persen. Pengaduan mengenai hak atas keadilan naik dari 758 menjadi 863 atau sekitar 13,9 persen, sedangkan pengaduan terkait hak atas kesejahteraan bertambah dari 813 menjadi 891 atau sekitar 9,6 persen.
Dari sisi institusi, Polri menjadi lembaga yang paling banyak diadukan selama dua tahun berturut-turut. Jumlah pengaduan terhadap Polri meningkat dari 663 pada 2024 menjadi 752 pada 2025, atau naik sekitar 13,4 persen. Sementara itu, pengaduan terhadap korporasi mengalami kenaikan paling tajam, dari 321 menjadi 452 atau sekitar 40,8 persen.
“Angka-angka ini bukan hanya statistik. Institusi yang paling dekat dengan warga dalam penegakan hukum justru yang paling sering dikeluhkan, dan ancaman terhadap hak warga juga datang dari pihak swasta, sehingga kewajiban negara untuk melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak ketiga ikut diuji,” tegas Afifah.
Selain tekanan terhadap kebebasan berekspresi, TII turut menyoroti serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Salah satu kasus yang disorot adalah penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, pada 12 Maret 2026. Serangan tersebut menyebabkan luka berat pada mata kanannya.
Komnas HAM menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran hak atas rasa aman sekaligus serangan terhadap pembela HAM. Empat personel TNI diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun pada 10 Juni 2026. Seluruh terdakwa kemudian mengajukan banding.
Afifah menilai serangan terhadap pembela HAM dapat menimbulkan efek gentar bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik. Karena itu, negara dinilai perlu memastikan setiap serangan diusut secara independen, transparan, dan akuntabel, termasuk ketika pelakunya berasal dari aparat negara, serta menjamin pemulihan bagi korban.
“Serangan terhadap pembela HAM menimbulkan efek gentar bagi siapa pun yang ingin mengkritik. Negara wajib mengusut setiap serangan secara independen, transparan, dan akuntabel, termasuk bila pelakunya adalah aparat sendiri, serta memulihkan korban,” ujarnya.
Untuk memperkuat perlindungan kebebasan sipil, TII mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Pertama, DPR, Kementerian Hukum, serta Kementerian Komunikasi dan Digital didorong menyelaraskan UU ITE dengan KUHP baru dengan mengedepankan prinsip HAM. Penyelarasan tersebut juga perlu memperjelas batas penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kritik atas kebijakan maupun pejabat publik melalui pengujian legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Kedua, Polri dan Kejaksaan perlu menyusun pedoman serta standar operasional prosedur (SOP) yang terbuka. Pedoman tersebut mencakup penanganan perkara ekspresi digital dengan uji proporsionalitas, prioritas penanganan laporan peretasan, doxing, dan pengancaman terhadap warga, serta publikasi SOP penanganan unjuk rasa dan penggunaan kekuatan.
TII juga merekomendasikan agar tindak lanjut pengaduan terhadap aparat, termasuk hasil pemeriksaan, sanksi, dan pemulihan, diumumkan secara berkala dengan pengawasan Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Ketiga, pemerintah bersama Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu menyediakan mekanisme perlindungan cepat bagi pembela HAM serta korban doxing atau kebocoran data. TII juga menekankan pentingnya pengusutan yang independen dan transparan, termasuk memastikan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili melalui peradilan umum.



