MPBI DIY Dukung Mogok Kerja Buruh PT Taru Martani Yogyakarta 10–12 Maret 2026

Ruminews.id, Yogyakarta – MPBI DIY mendukung penuh rencana mogok kerja buruh PT Taru Martani Yogyakarta pada 10–12 Maret 2026. Dukungan terhadap mogok kerja PT Taru Martani ini disampaikan menyusul belum dijalankannya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh manajemen serta mandeknya perundingan bipartit antara serikat pekerja dan perusahaan. Aksi mogok kerja buruh PT Taru Martani di Yogyakarta tersebut disebut sebagai langkah konstitusional pekerja dalam memperjuangkan hak normatif dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa mogok kerja adalah hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang. Ia menekankan, selama dilaksanakan secara sah, tertib, dan damai, aksi tersebut tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Sepanjang dijalankan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban, itu sah dan harus dihormati,” tegas Irsad dalam konferensi pers di Kantor DPD KSPSI DIY, Kamis (26/2/2026).

Putusan PHI Belum Dijankan, Perundingan Bipartit Mandek

 

MPBI DIY menilai rencana mogok kerja PT Taru Martani bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Aksi ini merupakan akumulasi dari persoalan hubungan industrial yang tak kunjung diselesaikan.

Beberapa isu krusial yang menjadi pemicu di antaranya adalah mandeknya perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037/KPTS/DIREKSI/XI/2025 tentang pembebasan tugas pekerja. Selain itu, manajemen perusahaan dinilai belum menjalankan Putusan PHI Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk.

Putusan tersebut berkaitan dengan perselisihan kepentingan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk kewajiban perusahaan membantu pemotongan iuran serikat pekerja serta penerapan struktur dan skala upah.

Bagi MPBI DIY, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tidak bisa dianggap persoalan sepele. Hal itu dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan merusak kepercayaan dalam hubungan industrial.

“Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan harus berpijak pada dialog yang setara dan kepatuhan terhadap hukum. Putusan pengadilan wajib dijalankan, bukan diabaikan,” ujar Irsad.

Mogok Kerja Dijadwalkan 10–12 Maret 2026

 

Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja NIBA – SPSI PT Taru Martani telah secara resmi melayangkan pemberitahuan mogok kerja. Aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 10–12 Maret 2026, pukul 07.00–15.30 WIB di lingkungan perusahaan.

Serikat pekerja menyebut keputusan ini diambil setelah upaya perundingan tidak menghasilkan kesepakatan. Mereka menegaskan, langkah mogok kerja merupakan bentuk tekanan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap manajemen segera menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang serius dan konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan,” dalam pernyataan PUK Federasi Serikat Pekerja NIBA – SPSI PT Taru Martani.

Desakan untuk Manajemen dan Pemerintah Daerah

 

MPBI DIY mendesak manajemen PT Taru Martani untuk tidak menunda lagi pelaksanaan kewajiban sesuai putusan PHI dan isi PKB. MPBI yang merupakan perkumpulan puluhan serikat buruh dari berbagai sektor, organisasi mahasiswa, LSM, serta organisasi rakyat akar rumput di DIY ini juga mendesak pemerintah daerah serta instansi ketenagakerjaan turun tangan secara aktif untuk memastikan penyelesaian berjalan adil dan transparan.

Bagi para pekerja, kepastian hukum dan pelaksanaan PKB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut hak, kesejahteraan, dan martabat kerja. Jika ruang dialog terus buntu, aksi mogok kerja menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan dalam sistem hubungan industrial yang diatur undang-undang.

Rencana mogok kerja PT Taru Martani pun kini menjadi perhatian publik di Yogyakarta, sekaligus ujian bagi komitmen perusahaan dalam menghormati hukum dan membangun hubungan industrial yang sehat.

Scroll to Top