OPINI

Pendidikan Konstitusional dan Proyek Penyeragaman Manusia

Ruminews.idDalam sejarah pemikiran pendidikan modern, pendidikan tidak pernah dipahami sekadar sebagai proses transfer pengetahuan. Ia selalu berkaitan dengan relasi kuasa, struktur sosial, dan pertarungan makna tentang manusia seperti apa yang hendak dibentuk oleh suatu masyarakat. Paulo Freire, dalam Pedagogy of the Oppressed, menegaskan bahwa pendidikan adalah praktik politi, ia dapat menjadi alat pembebasan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai mekanisme penjinakan. Pendidikan, dalam pandangan Freire, tidak pernah netral, ia selalu berpihak, entah pada pembebasan kaum tertindas atau pada pelestarian struktur yang menindas.

Gagasan ini menjadi penting ketika kita membaca pendidikan Indonesia hari ini, terutama karena pendidikan telah ditempatkan secara konstitusional sebagai hak dasar warga negara. Konstitusi menjamin akses, negara menyediakan institusi, dan kebijakan publik mengejar pemerataan. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama seperti yang diajukan Freire puluhan tahun lalu: pendidikan ini membebaskan siapa, dan untuk kepentingan apa?

Secara historis, pendidikan formal di Indonesia bahkan sebelum negara berdiri telah berfungsi sebagai alat seleksi sosial. Pada masa kolonial, sekolah dirancang bukan untuk memerdekakan kecerdasan rakyat, melainkan untuk memproduksi subjek terdidik yang patuh dan fungsional bagi administrasi kekuasaan. Pola ini sejalan dengan apa yang oleh Freire disebut sebagai banking model of education, di mana peserta didik diposisikan sebagai wadah kosong yang diisi pengetahuan resmi, sementara guru dan institusi bertindak sebagai pemilik kebenaran. Model ini tidak mengembangkan kesadaran kritis (conscientização), melainkan menormalisasi ketimpangan.

Ironisnya, meskipun Indonesia telah lama merdeka dan menjadikan pendidikan sebagai amanat konstitusi, jejak model pendidikan semacam ini belum sepenuhnya ditinggalkan. Pendidikan masih dipahami secara linear: masuk sekolah, menyerap kurikulum, lulus, lalu terserap ke dalam sistem sosial-ekonomi yang sudah tersedia. Tujuan pendidikan dirumuskan secara normatif beriman, berilmu, berakhlaknamun jarang disertai pertanyaan epistemologis yang lebih mendasar: pengetahuan siapa yang diajarkan, pengalaman siapa yang diakui, dan suara siapa yang absen di ruang kelas.

Di titik ini, pemikiran Paulo Freire beririsan dengan berbagai bacaan kritis lain yang banyak dikonsumsi mahasiswa hingga hari ini, mulai dari Ivan Illich dengan kritiknya terhadap institusionalisasi pendidikan, Pierre Bourdieu dengan analisis reproduksi kelas melalui sekolah, hingga Henry Giroux yang melihat pendidikan sebagai ruang resistensi budaya. Kesamaan pesan dari literatur-literatur ini jelasmenggambarkan pendidikan yang hanya mengejar efisiensi, standar, dan keterukuran administratif berisiko besar menjadi alat reproduksi ketimpangan, bukan pembongkarannya.

Kerangka ini relevan ketika negara menilai keberhasilan pendidikan terutama melalui indikator kuantitatif atau angka partisipasi, jumlah lulusan, dan standar kompetensi nasional. Dalam logika semacam itu, pendidikan kaum tertindas, dalam pengertian Freire, kembali terancam direduksi. Kaum tertindas tidak hanya mereka yang miskin secara ekonomi, tetapi juga mereka yang tidak diberi ruang untuk menafsirkan dunia dengan bahasanya sendiri. Dalam sistem pendidikan yang terlalu terstandar, pengalaman hidup peserta didik dari kelas sosial bawah kerap diperlakukan sebagai deviasi, bukan sebagai sumber pengetahuan.

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional pendidikan di Indonesia. Pasal 31 UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak asasi dan mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu, serta mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, amanat ini menunjukkan kehadiran negara yang kuat dalam pendidikan. Namun ketika janji konstitusi dibenturkan dengan realitas empiris, tampak adanya ketegangan antara pemenuhan formal dan pelaksanaan substantif.

Data menunjukkan bahwa akses pendidikan di Indonesia memang telah meluas secara signifikan. Partisipasi Indonesia dalam PISA sejak awal 2000-an mencerminkan komitmen untuk mengukur kualitas pembelajaran secara internasional. Hasil PISA 2022 menunjukkan adanya peningkatan peringkat dibandingkan 2018, meskipun skor literasi membaca, matematika, dan sains masih berada di bawah rata-rata global. Temuan ini diperkuat oleh Asesmen Nasional 2022, yang menunjukkan bahwa capaian kompetensi literasi dan numerasisiswa di berbagai jenjang masih berada pada kisaran moderat. Data ini menegaskan bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia bukan lagi akses, melainkan kualitas pembelajaran itu sendiri.

Di sisi lain, anggaran pendidikan yang besar mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas pedagogis. Sebagian besar anggaran terserap untuk belanja rutin, sementara porsi yang secara langsung menyasar kualitas pembelajaran, pelatihan guru, dan intervensi literasi masih relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan ironi struktural: negara hadir besar secara fiskal, tetapi hasil kualitasnya belum sebanding dengan investasi tersebut.

Namun, kritik terhadap pendidikan Indonesia tidak cukup berhenti pada level implementasi kebijakan. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kerangka konstitusional itu sendiri. Konstitusi, sebagai produk negara-bangsa modern, lahir dari kebutuhan akan kesatuan nasional dan stabilitas politik. Dalam kerangka itu, pendidikan diposisikan sebagai instrumen penyatuan, bukan sebagai ruang plural yang sepenuhnya bebas. Kata “nasional” dalam sistem pendidikan mengandung tuntutan keseragaman minimum kurikulum, standar, dan nilai yang sama.

Dengan demikian, kecenderungan pendidikan Indonesia yang seragam dan terstandar hari ini bukan semata penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari cara konstitusi membayangkan pendidikan. Di sinilah ketegangan dengan pendidikan emansipatoris ala Paulo Freire menjadi tak terhindarkan. Freire memandang pendidikan sebagai proses dialogis yang berangkat dari pengalaman konkret kaum tertindas, sementara pendidikan konstitusional cenderung menuntut keteraturan dan keterukuran.

Maka, persoalan kualitas pendidikan Indonesia hari ini bukan sekadar soal anggaran atau kurikulum, melainkan soal ketegangan filosofis antara pendidikan sebagai alat negara dan pendidikan sebagai praktik pembebasan. Selama pendidikan sepenuhnya diletakkan dalam bingkai keseragaman konstitusional, pendidikan kritis akan selalu berada di pinggiran sah secara hukum, tetapi terbatas dalam membebaskan manusia

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260320-WA0005
Ramadan sebagai Proses, Idul Fitri sebagai Cermin Hasil
IMG-20260319-WA0006
Kebohongan Besar Tentang Perang Suriah
IMG-20260319-WA0049
Air Keras dan Arah Politik (K)Indonesi(T)a
IMG-20260318-WA0330
Mending Masjid Dijadikan Tempat Ngopi daripada Dengerin Ceramah Itu-Itu Aja
WhatsApp Image 2026-03-17 at 19.00
Black Propaganda : False Flag Operation (Operasi Bendera Palsu)
IMG-20260317-WA0002
Pendidikan sebagai Ilusi Peradaban: Dekonstruksi Metanarasi Pendidikan Nasional
IMG-20260317-WA0017
Ketika Djenar Menelanjangi Lelaki Puitis
WhatsApp Image 2026-03-16 at 10.43
Ali Khamenei: Membaca Kolonialisme (Bagian III)
IMG-20260315-WA0026
Half Truth: Seni Menyembunyikan Kebenaran dalam Debat Palestina di TV
IMG-20260315-WA0008
Mengutip Puisi “Kie Raha Revolusi” dan Ironi Jaminan Keamanan bagi Sang Agresor
Scroll to Top