Oleh: Andi Ayu Rahayu (Ketua Umum KOHATI HMI Komisariat Kedokteran Unhas)
ruminews.id, – Perempuan hari ini semakin banyak mengambil peran di ruang publik, menduduki posisi strategis, memimpin organisasi, hingga terlibat dalam proses pengambilan kebijakan. Perkembangan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam membuka akses dan kesempatan bagi perempuan. Namun, di balik meningkatnya keterwakilan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kehadiran perempuan benar-benar mencerminkan kesetaraan, atau justru sebatas memberikan ruang untuk tampil tanpa kewenangan yang memadai dalam menentukan keputusan? Sebab, kesetaraan gender tidak cukup diukur dari seberapa banyak perempuan hadir dalam ruang publik, tetapi juga dari sejauh mana mereka memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan dan perubahan sosial.
Persoalan gender tidak berhenti pada siapa yang memperoleh kesempatan untuk berbicara, melainkan juga siapa yang didengarkan, siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan siapa yang menikmati manfaat dari kebijakan yang dihasilkan. Ketimpangan dapat berlangsung melalui marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, maupun pembagian tanggung jawab yang tidak adil. Dalam kondisi tertentu, perempuan memang telah memperoleh posisi dalam struktur organisasi atau lembaga, tetapi belum tentu memiliki kuasa yang setara untuk memengaruhi keputusan. Keterwakilan akhirnya berisiko menjadi formalitas apabila kehadiran perempuan hanya digunakan untuk memenuhi tuntutan representasi tanpa disertai perubahan nyata dalam distribusi kekuasaan.
Di sisi lain, perempuan masih menghadapi standar sosial yang berbeda ketika menjalankan peran di ruang publik. Mereka kerap dituntut membuktikan kapasitasnya secara berulang, sementara ketegasan, kepemimpinan, dan keberanian menyampaikan pendapat tidak selalu dinilai dengan ukuran yang sama seperti pada laki-laki. Pada saat bersamaan, tanggung jawab domestik dan pengasuhan masih sering dilekatkan secara tidak proporsional kepada perempuan. Situasi ini melahirkan beban ganda yang tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan individu mengatur waktu, tetapi juga mencerminkan sistem sosial yang belum membagi tanggung jawab secara adil. Karena itu, mendorong kesetaraan tidak cukup dengan meminta perempuan bekerja lebih keras; struktur yang melanggengkan ketimpangan juga harus dibenahi.
Dalam konteks pembangunan, Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi strategi penting untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan. PUG bukan sekadar upaya menghadirkan perempuan dalam program pembangunan, melainkan memastikan bahwa kebutuhan, pengalaman, hambatan, serta kepentingan perempuan dan laki-laki dipertimbangkan secara proporsional. Implementasinya harus tercermin dalam alokasi anggaran, penyusunan program, akses terhadap sumber daya, dan mekanisme partisipasi yang bermakna. Dengan demikian, kebijakan pembangunan tidak hanya terlihat inklusif di atas kertas, tetapi juga mampu menjawab ketimpangan yang nyata dalam kehidupan masyarakat.
Namun, efektivitas PUG sangat bergantung pada keseriusan pelaksanaannya. Komitmen terhadap kesetaraan gender tidak boleh berhenti pada dokumen perencanaan, kegiatan seremonial, atau pemenuhan indikator administratif. Pemerintah perlu memastikan bahwa aspirasi perempuan benar-benar memengaruhi prioritas kebijakan dan alokasi sumber daya. Evaluasi juga tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah perempuan yang terlibat, tetapi harus mengukur apakah mereka memperoleh akses yang adil terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, perlindungan dari kekerasan, serta ruang pengambilan keputusan. Tanpa pengawasan dan indikator yang jelas, kesetaraan gender berisiko menjadi narasi politik yang progresif secara retorika, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Tanggung jawab mewujudkan kesetaraan gender tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, dunia usaha, media, dan masyarakat sipil. Organisasi perlu memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk memimpin dan menentukan arah gerakan. Institusi pendidikan harus menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi, sedangkan media perlu menghadirkan representasi perempuan yang berimbang dan tidak terjebak dalam stereotip. Upaya ini menuntut keberanian untuk mengevaluasi kebiasaan, mengoreksi praktik diskriminatif, serta membangun pembagian tanggung jawab yang lebih adil. Kesetaraan tidak akan tercapai apabila perempuan terus diminta menyesuaikan diri dengan sistem yang membatasi mereka, sementara sistem tersebut dibiarkan tanpa perubahan.
Pada akhirnya, kesetaraan gender harus dipahami sebagai persoalan keadilan dalam distribusi kesempatan, sumber daya, tanggung jawab, dan kekuasaan. Perempuan tidak cukup hanya diberi kesempatan untuk tampil, tetapi juga harus memiliki ruang yang setara untuk menentukan arah kebijakan dan memengaruhi keputusan yang berdampak pada kehidupannya. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata bertambahnya jumlah perempuan yang menduduki jabatan strategis, melainkan sejauh mana keterlibatan mereka menghasilkan perubahan substantif dalam relasi sosial dan pengambilan keputusan. Kesetaraan baru memiliki makna ketika perempuan diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kapasitas, dan kewenangan, bukan sekadar pelengkap untuk menunjukkan bahwa partisipasi telah terpenuhi.
Oleh karena itu, pertanyaan mengenai kesetaraan gender harus terus diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar: bukan hanya siapa yang mendapatkan tempat di atas panggung, melainkan siapa yang memiliki hak untuk menentukan arah pertunjukan. Panggung yang terbuka belum tentu menghadirkan keadilan apabila aturan main dan kendali tetap berada di tangan yang sama. Negara dan seluruh elemen masyarakat perlu memastikan bahwa keterwakilan perempuan berjalan seiring dengan distribusi kekuasaan yang lebih setara. Sebab, memberikan panggung kepada perempuan tanpa memberikan ruang untuk menentukan keputusan bukanlah kesetaraan yang utuh, melainkan sekadar perubahan penampilan dari sebuah sistem yang belum sepenuhnya berubah.