OPINI

Di Bawah Tatapan Publik: Ekspektasi Sosial, Kebebasan Perempuan, dan Luka Psikologis KBGO

Oleh : Versa Batary Masyitha (Peserta LKK KOHATI MAKTIM)

ruminews.id, – Perempuan sering kali dituntut untuk bebas, tetapi tetap harus berhati-hati agar kebebasannya tidak dianggap sebagai kesalahan. Mereka didorong untuk percaya diri, tetapi dihakimi ketika ekspresinya tidak sesuai dengan standar masyarakat. Bahkan di ruang digital yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berekspresi, perempuan masih menghadapi pelecehan, ancaman, objektifikasi, dan kekerasan berbasis gender. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan perempuan bukan hanya tentang hak untuk bersuara, tetapi juga tentang hak untuk merasa aman tanpa harus takut kehilangan martabat akibat penilaian orang lain.

Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu kekerasan berbasis gender yang dilakukan atau difasilitasi melalui teknologi digital. Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan seksual daring, penguntitan digital, ancaman, pemerasan seksual, hingga penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan. Dampak KBGO tidak berhenti ketika layar ponsel dimatikan. Konten yang telah tersebar dapat terus disimpan dan disebarkan kembali, sementara ancaman pelaku dapat membuat korban merasa bahwa privasi dan kehidupannya tidak lagi berada dalam kendalinya.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kekerasan digital berhadapan dengan ekspektasi sosial terhadap perempuan. Dalam masyarakat yang masih menerapkan standar moral berbeda antara laki-laki dan perempuan, korban kerap dihadapkan pada pertanyaan yang justru menyudutkan dirinya: mengapa mengambil foto tersebut, mengapa mempercayai seseorang, atau mengapa membagikan sesuatu yang bersifat pribadi? Pertanyaan semacam ini menggeser perhatian dari tindakan pelaku menuju perilaku korban. Padahal, persetujuan untuk membuat atau mengirimkan konten pribadi bukanlah persetujuan untuk menyebarkannya kepada orang lain. Kepercayaan bukan izin untuk melakukan kekerasan.

Dari perspektif psikologi, KBGO berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kondisi emosional dan kesejahteraan mental korban. Kecemasan, ketakutan, rasa malu, gangguan tidur, kesulitan berkonsentrasi, hingga penarikan diri dari lingkungan sosial dapat muncul setelah seseorang mengalami kekerasan digital. Sebagian korban juga dapat mengalami gejala depresi atau stres pascatrauma. Respons setiap orang tentu berbeda, tetapi ancaman penyebaran konten pribadi dan ketidakpastian mengenai siapa yang telah mengaksesnya dapat memperpanjang rasa takut, bahkan setelah konten tersebut dihapus.

Dampak yang tidak kalah penting adalah terganggunya citra diri dan rasa berharga. Ketika korban terus menerima penghinaan, komentar seksual, atau tuduhan yang menyalahkan dirinya, stigma sosial dapat perlahan memengaruhi cara ia memandang dirinya sendiri. Korban yang awalnya menjadi sasaran kekerasan bisa merasa bersalah, menganggap dirinya telah mempermalukan keluarga, atau takut membangun hubungan baru. Pada titik ini, kekerasan tidak hanya menyerang privasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan diri dan rasa aman seseorang. Karena itu, dampak psikologis KBGO tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele yang cukup diselesaikan dengan menghapus unggahan.

Beban tersebut semakin berat ketika korban harus menghadapi viktimisasi sekunder, yakni pengalaman ketika korban kembali dirugikan melalui respons lingkungan setelah mengalami kekerasan. Keluarga, teman, bahkan masyarakat dapat memperburuk keadaan ketika lebih sibuk mempertanyakan perilaku korban daripada memberikan perlindungan. Ketakutan akan kehilangan reputasi, pendidikan, pekerjaan, atau penerimaan sosial juga dapat membuat korban memilih diam. Keputusan untuk tidak melapor bukan berarti kekerasan yang dialami tidak serius, melainkan dapat mencerminkan besarnya risiko yang dirasakan korban ketika berusaha mencari keadilan.

Oleh karena itu, menyederhanakan pencegahan KBGO menjadi imbauan agar perempuan lebih berhati-hati di ruang digital merupakan pendekatan yang tidak memadai. Literasi digital memang penting, tetapi tanggung jawab mencegah kekerasan tidak boleh dibebankan kepada perempuan semata. Masyarakat juga harus membangun pemahaman tentang persetujuan, relasi yang sehat, penghormatan terhadap privasi, dan kesetaraan gender. Institusi pendidikan, tempat kerja, keluarga, serta platform digital perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan korban, dan memastikan bahwa pengaduan tidak berujung pada penghakiman baru.

Dari sisi psikologis, korban membutuhkan dukungan yang tidak menghakimi, ruang aman untuk bercerita, dan akses terhadap bantuan profesional apabila diperlukan. Pendampingan harus menghormati keputusan korban serta tidak memaksanya menceritakan kembali pengalaman traumatis secara berulang. Hal yang paling mendasar adalah mengembalikan rasa kendali kepada korban, sebab pemulihan bukan hanya tentang menghilangkan rasa takut, tetapi juga tentang membantu seseorang kembali merasa aman, berharga, dan berhak menentukan kehidupannya sendiri.

Pada akhirnya, hubungan antara ekspektasi sosial, kebebasan perempuan, dan KBGO membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah masyarakat benar-benar menginginkan perempuan yang mandiri, atau hanya perempuan yang bebas selama tidak melampaui batas yang ditetapkan orang lain? Kebebasan tidak cukup diukur dari kemampuan perempuan untuk berbicara, berekspresi, atau membangun relasi. Kebebasan juga harus diukur dari kemampuannya menjalani semua itu tanpa ancaman, pemaksaan, pelecehan, dan penghukuman sosial. Masyarakat tidak harus selalu menyetujui pilihan setiap individu, tetapi ketidaksetujuan tidak pernah menjadi pembenaran untuk merampas martabat seseorang.

Perjuangan melawan KBGO pada akhirnya bukan hanya tentang menghapus konten, menindak pelaku, atau meningkatkan keamanan digital. Perjuangan ini juga tentang mengubah cara masyarakat memandang perempuan dan korban kekerasan. Perempuan tidak seharusnya kehilangan kebebasan hanya karena masyarakat belum belajar menghormatinya. Korban tidak seharusnya menanggung rasa malu atas kekerasan yang dilakukan orang lain. Masyarakat yang benar-benar menjunjung kesetaraan bukanlah masyarakat yang menuntut perempuan untuk terus-menerus melindungi dirinya dari segala ancaman, melainkan masyarakat yang memastikan bahwa tidak seorang pun merasa berhak mengancam, mengontrol, atau merendahkan perempuan.

Share Konten

Opini Lainnya

Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261028_121738_0000
Kesetaraan Gender: Perempuan Diberi Panggung, Siapa yang Memegang Kendali?
a43a1159-a9be-454a-9e9b-599ce41477eb
Menjaga Nyala Jiwa Sumpah Pemuda: Melindungi Generasi dari Ancaman HIV demi Masa Depan Bangsa
Muzakkir (3)
Drama Berulang Bernama Karhutla: Ketika Asap Menjadi Kabut Ironi di Negeri Komedi
Kongres HMI Bandar Lampung
Kongres HMI Bandar Lampung: Lebih dari Sekadar Pergantian Pimpinan, Tapi Penegasan Sikap Kritis terhadap Pemerintahan
IMG_1223
Di Balik Gelar Sarjana: Krisis Nalar dan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi
Muzakkir (3)
Memastikan Pendidikan Tinggi Yang Berkualiatas dan Berkeadilan di tengah kampanye Pendidikan Gratis
Pemilu OSIS SMP Budya Wacana
Pemilu OSIS SMP Budya Wacana 2026: Belajar Demokrasi Sederhana dalam Lingkup Pendidikan
Muzakkir (3)
Surat Cinta Untuk Presiden Prabowo Subianto
Keuangan Inklusif
OJK dan Tantangan Membangun Ekosistem Keuangan yang Inklusif dan Ramah Masyarakat
Screenshot_20261022_200153_com.huawei
Petugas Pemilu Di tengah Bencana: Siapa Melindungi Mereka?
Scroll to Top