Ruminews.id, Jakarta — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah cepat, serius, dan terkoordinasi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah Indonesia. PGI juga meminta pemerintah membuka peluang kerja sama lintas wilayah dan dukungan internasional apabila diperlukan untuk mempercepat pemadaman api.
Desakan tersebut disampaikan melalui seruan pastoral Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) bertajuk “Selamatkan Kehidupan, Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan!” yang diterbitkan pada Senin, 12 Oktober 2026. Seruan itu ditandatangani Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn F. Manuputty dan Sekretaris Umum PGI Pdt. Darwin Darmawan.
Dalam pernyataannya, PGI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, dan Papua. PGI menilai karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan, melainkan bencana ekologis yang menimbulkan penderitaan masyarakat dan mengancam kehidupan manusia serta seluruh ciptaan.
Kabut asap akibat kebakaran telah mencemari udara dan membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia. Dampaknya juga meluas ke sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian turut menghadapi beban kehidupan yang semakin berat.
Selain berdampak terhadap manusia, kebakaran menghancurkan habitat satwa, memusnahkan tumbuhan, dan mengancam keberlangsungan berbagai spesies. Kerusakan hutan dan lahan juga mengganggu keseimbangan ekosistem serta memperburuk krisis iklim. Bahkan, kabut asap dapat melintasi batas negara dan memengaruhi kehidupan masyarakat di negara-negara tetangga.
PGI mengapresiasi kerja keras petugas pemadam kebakaran, relawan, tenaga kesehatan, masyarakat setempat, dan berbagai pihak yang membantu penanganan karhutla. Namun, kebakaran yang terus berlangsung dan berulang dinilai membutuhkan penanganan yang lebih cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dalam seruan pastoral tersebut, PGI menyampaikan lima tuntutan dan ajakan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, negara-negara tetangga, serta gereja-gereja di Indonesia.
Pertama, PGI meminta pemerintah pusat dan daerah segera memadamkan kebakaran dengan mengerahkan sumber daya serta personel yang memadai. Apabila diperlukan, pemerintah didorong membuka kerja sama lintas wilayah dan dukungan internasional. PGI menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan ekosistem harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
Kedua, pemerintah dan pemangku kepentingan diminta memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Bantuan yang dibutuhkan mencakup pelayanan kesehatan, masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel asap, akses terhadap ruang dengan udara bersih, serta dukungan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian.
Perlindungan khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan, termasuk masyarakat adat. Selain itu, masyarakat harus memperoleh informasi yang akurat dan mudah diakses mengenai situasi terkini, kualitas udara, serta langkah-langkah perlindungan diri.
Ketiga, PGI mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas mengusut penyebab kebakaran secara transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Pengawasan terhadap pembukaan dan pengelolaan lahan, termasuk kawasan konsesi, juga perlu diperkuat.
PGI menegaskan bahwa pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar kebakaran tidak terus berulang. Kepentingan ekonomi, menurut seruan tersebut, tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup.
Keempat, pemerintah Indonesia dan negara-negara tetangga diminta memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, penanganan kabut asap lintas batas, pertukaran informasi, serta pemulihan ekosistem.
“Persoalan yang melampaui batas negara ini menuntut tanggung jawab bersama, keterbukaan, dan tindakan nyata demi melindungi kehidupan masyarakat di kawasan Asia Tenggara,” tulis PGI dalam seruannya.
Kelima, PGI mengajak gereja-gereja anggota, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah (PGIW), dan lembaga pelayanan Kristen menunjukkan solidaritas melalui doa dan tindakan nyata. Gereja-gereja di wilayah terdampak didorong membuka ruang pelayanan, membantu menyediakan kebutuhan dasar, mendampingi keluarga yang mengalami kesulitan, serta bekerja sama dengan pemerintah, organisasi kemanusiaan, dan komunitas setempat.
PGI menekankan bahwa pelayanan harus diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan tanpa membedakan agama, suku, maupun status sosial. Gereja juga didorong memperkuat pendidikan ekologis dan menggerakkan jemaat untuk terlibat dalam pencegahan kebakaran serta pemulihan lingkungan.
Dalam bagian penutup, PGI mengaitkan upaya menjaga lingkungan dengan tanggung jawab iman Kristen. Mengutip Kejadian 2:15, PGI mengingatkan bahwa manusia menerima mandat untuk mengusahakan dan memelihara bumi ciptaan Allah.
“Ketika manusia menderita, hutan musnah, dan satwa kehilangan habitatnya, kita dipanggil untuk peduli terhadap sesama dan seluruh ciptaan,”
PGI berharap Tuhan melindungi masyarakat terdampak, menguatkan seluruh pihak yang menangani bencana, serta memberikan hikmat dan keberanian kepada para pemimpin untuk mengambil keputusan yang adil, tegas, dan bertanggung jawab.
Melalui seruan tersebut, PGI menegaskan pentingnya respons bersama yang tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga perlindungan masyarakat, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.



