Ruminews.id, Jakarta — Sejumlah pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menyampaikan pernyataan menjelang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026). Para pemohon antara lain mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Plt Ketum Partai Ummat Ansufri Idrus (ID) Sambo, Jubir Forum Purnawirawan Prajurit TNI Laksamana Pertama TNI (Purn) Moeryono Aladin, advokat Subhan Palal, dan praktisi hukum sekaligus pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
Denny mengatakan para pemohon mengajukan perkara tersebut karena mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan persyaratan administratif dan proses penyusunan aturan perlu diuji melalui persidangan PHPU di MK.
Denny juga menyoroti Gibran yang disebut tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Menurutnya, persidangan di MK seharusnya dapat digunakan Gibran untuk menjelaskan dan membuktikan pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
“Seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan dia memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden. Jika beliau atau kuasa hukumnya tidak hadir, selain merugikan dirinya sendiri karena melepaskan kesempatan membela kepentingannya, hal demikian makin menimbulkan berbagai pertanyaan,” ujar Denny.
Denny kemudian menyebut sejumlah kemungkinan terkait ketidakhadiran Gibran, termasuk dugaan bahwa tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan syarat pendidikan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pemohon dalam perkara.
Para pemohon tetap meminta MK memeriksa permohonan yang mereka ajukan. Denny mengatakan apabila dalam persidangan nantinya terbukti Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan berhenti sebagai Wakil Presiden RI.
Laksma TNI (Purn) Moeryono mengatakan para pemohon mengapresiasi langkah MK yang telah mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2024 tersebut. Mereka juga menyambut terbitnya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi acuan dalam tahapan persidangan.
Menurut Moeryono, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ia kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menerangkan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12.
Ansufri Idrus Sambo kemudian mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan tersebut. Ia menyebut surat itu diterbitkan pada tanggal yang sama dengan pengajuannya, yakni 6 Agustus 2019.
Menurut Sambo, proses tersebut perlu diperiksa karena dokumen penyetaraan pendidikan semestinya didukung dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan, seperti ijazah, sertifikat, diploma, transkrip nilai, rapor, atau dokumen lain dari sekolah maupun perwakilan Indonesia di negara tempat pendidikan ditempuh.
Ia juga menyebut tiga perkara yang menurutnya menjadi dasar untuk mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung tersebut, yakni permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi di KIP serta gugatan Subhan dan Mercy Sihombing di PTUN.
Sementara itu, Mercy Sihombing mempersoalkan proses penyusunan aturan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut terdapat indikasi proses yang ia istilahkan sebagai terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).
Salah satu yang disoroti adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Mercy, ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk tidak menunjukkan bukti tamat pendidikan SLTA apabila dapat menunjukkan bukti tamat pendidikan tinggi.
Brahma Aryana kemudian menyebut norma tersebut tidak terdapat dalam kontestasi pilpres sebelumnya. Ia juga mengatakan ketentuan itu tidak tercantum dalam draf PKPU tertanggal 4 September 2023 yang sebelumnya diuji publik.
Selain itu, Brahma menyoroti Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2023 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut kemudian dicabut melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2023 setelah mendapat protes publik.



