Rencana Pembangunan Lapangan Bola di Barabaraya Dipersoalkan, Warga Minta Kepastian Hukum

Ruminews.id, Makassar — Rencana pembangunan lapangan bola Bintang Galaxy Football Academy di Barabaraya, Kota Makassar, masih menyisakan persoalan.

Rencana pembangunan fasilitas olahraga di atas lahan sekitar 970,1 meter persegi itu menjadi perhatian warga karena lahan yang akan digunakan disebut masih berada dalam sengketa.

Bagi warga, pembangunan fasilitas olahraga pada dasarnya merupakan hal positif. Lapangan bola dapat menjadi ruang bagi anak-anak dan generasi muda untuk mengembangkan bakat sekaligus menjalankan aktivitas yang sehat dan produktif.

Namun, manfaat pembangunan tersebut dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepastian hukum atas lahan. Ketika status tanah masih dipersoalkan, warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, legalitas, serta dasar pembangunan.

Pengerukan
Aktivitas pengerukan dalam pembangunan Bintang Galaxy Football Academy. Dok. Ist

Kekhawatiran warga Barabaraya bukan semata-mata mengenai keberadaan lapangan bola. Persoalan utamanya adalah apakah lahan yang digunakan dan seluruh proses pembangunan telah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut dinilai wajar karena pembangunan berada di lingkungan permukiman warga. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar dan proses pembangunan yang berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka.

Bersama Aliansi Barabaraya Bersatu, warga telah beberapa kali mendatangi instansi pemerintah terkait untuk meminta penjelasan. Salah satunya melalui Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Langkah warga menyampaikan aspirasi melalui dialog dan audiensi semestinya menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan secara demokratis. Melalui forum tersebut, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman maupun menimbulkan informasi yang simpang siur.

Namun, warga mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan pembangunan maupun dasar hukum yang menjadi pijakannya.

Audiensi warga dengan DPRD Makassar, Kamis (27/8). Dok. Ist

Persoalan kembali mencuat setelah audiensi terakhir pada Kamis (27/8). Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Barabaraya Bersatu menyebut adanya janji mengenai surat pemberhentian pembangunan yang akan dilayangkan pada hari berikutnya.

Akan tetapi, menurut keterangan warga, surat tersebut hingga kini belum diterima atau disampaikan. Di sisi lain, aktivitas pengerjaan pembangunan disebut masih berlangsung.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika memang masih ada persoalan yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dilanjutkan, warga mempertanyakan alasan aktivitas pengerjaan masih berjalan. Sebaliknya, apabila pembangunan dinilai telah memenuhi ketentuan, pemerintah diharapkan menjelaskan dasar dan pertimbangannya secara terbuka.

Kepastian tersebut penting agar masyarakat tidak berada dalam situasi menunggu tanpa kejelasan, sementara pembangunan tetap berjalan. Ketidakjelasan justru berpotensi memperbesar keresahan dan membuat persoalan semakin sulit diselesaikan.

Pemerintah Kota Makassar dinilai perlu mengambil langkah transparan dengan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Jika status lahan memang masih dalam sengketa, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Pada prinsipnya, warga tidak menolak pembangunan. Kehadiran fasilitas olahraga justru dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan generasi muda. Namun, pembangunan tetap harus berjalan dengan menghormati hukum, hak masyarakat, dan prinsip transparansi.

Lapangan bola seharusnya dapat menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda. Karena itu, fasilitas yang dibangun dengan tujuan memberikan manfaat bagi masyarakat jangan sampai justru menjadi sumber persoalan baru akibat ketidakjelasan status lahan dan proses pembangunannya.

Warga dan Aliansi Barabaraya Bersatu kini menunggu penjelasan pemerintah mengenai status lahan, legalitas pembangunan, serta tindak lanjut hasil audiensi pada 27 Agustus.

Share

Scroll to Top