Ruminews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan agar Pengadilan HAM Ad Hoc bukan hanya mengadili kasus kejahatan kemanusiaan dan genosida saja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Hal itu diungkapkan Gus Falah dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Gus Falah secara khusus bertanya pada Calon Hakim Kamar Peradilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), Roki Panjaitan.
“Bagaimana pandangan saudara tentang kompetensi pengadilan HAM di Indonesia yang hanya membatasi pelanggaran HAM berat, genosida dan kejahatan kemanusiaan,” ujar Gus Falah.
Gus Falah mengingatkan, bila diluar kasus itu, hakim Ad Hoc HAM tak akan bersidang dan bertugas.
Maka, Gus Falah menyatakan pentingnya perluasan kompetensi pengadilan HAM.
“Jadi saya minta diterangkan seterang-terangnya tentang hal ini,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
RDP itu merupakan angkaian Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, Tahun 2026



