Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, TII Ingatkan Pentingnya Menjaga Independensi Bank Sentral

The Indonesian Institute

Ruminews.id, Jakarta — Destry Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Di tengah proses pencalonan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan agar independensi bank sentral tetap dijaga, terutama di tengah semakin kompleksnya koordinasi kebijakan ekonomi dan masuknya aktor baru dalam arsitektur kebijakan keuangan nasional.

Peneliti Bidang Ekonomi TII, Putu Rusya Adijaya, mengatakan independensi BI bukan sekadar persoalan yang melekat pada sosok gubernur, tetapi merupakan prinsip kelembagaan yang harus dipertahankan dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurut Putu, independensi BI secara de jure telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian mengalami sejumlah perubahan, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dari sisi rekam jejak, Destry Damayanti merupakan sosok yang tidak asing lagi di dunia kebanksentralan. Sudah puluhan tahun berkarier di sektor ekonomi dan keuangan. Jadi, secara sosok sudah tidak diragukan lagi. Harapannya adalah agar beliau tetap terus menjaga independensi bank sentral,” kata Putu dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Putu mengutip tulisan ekonom European Central Bank, Alexander Jung, pada Desember 2025 yang memperingatkan bahwa pelemahan independensi bank sentral dapat mengikis kredibilitas kebijakan moneter sekaligus membahayakan stabilitas harga.

Bagi TII, persoalan independensi menjadi semakin penting karena kebijakan moneter tidak dapat dilepaskan dari kebijakan fiskal. Namun, kebutuhan koordinasi antara pemerintah dan BI tidak seharusnya diterjemahkan sebagai hilangnya batas kelembagaan masing-masing.

“Independensi bank sentral bukan berarti BI bekerja tanpa berkoordinasi dengan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan,” ujar Putu.

Ia menjelaskan, kebijakan moneter dan fiskal saling memengaruhi. Kebijakan moneter dapat berdampak terhadap kondisi fiskal, sementara kebijakan fiskal juga dapat memengaruhi kondisi moneter. Karena itu, stabilitas makroekonomi membutuhkan koordinasi antara kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan.

“Stabilitas makroekonomi membutuhkan koordinasi antara kebijakan moneter, fiskal dan sektor keuangan. Jadi, harus saling koordinasi antaranggota KSSK agar kebijakannya tidak jalan satu-satu dan jadi egosentris,” jelasnya.

Namun, di titik inilah TII melihat terdapat persoalan kelembagaan yang perlu diperhatikan. Putu menyoroti keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama karena portofolio Danantara mencakup bank-bank Himbara.

Sebelumnya, KSSK terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Putu, karakter dan kewenangan masing-masing lembaga tersebut membuat batas antara fungsi regulator, pembuat kebijakan, dan pengelola aset menjadi penting untuk dijaga.

“Mengingat Danantara resmi dilibatkan dalam KSSK dan portofolio Danantara yang mencakup bank-bank Himbara, di mana anggota KSSK orisinal ada Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS. OJK dan LPS ini tugasnya juga heavy ke perbankan,” katanya.

Ia menilai konfigurasi tersebut perlu dicermati dari perspektif tata kelola kelembagaan. Menurutnya, keterlibatan aktor yang memiliki kepentingan langsung terhadap aset atau entitas yang berada dalam ruang pengawasan sektor keuangan berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila batas kewenangan tidak dirumuskan secara jelas.

Putu juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persepsi domestik, tetapi dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap proses pengambilan keputusan kebijakan ekonomi Indonesia.

“Banyak ekonom dan ahli yang sudah menghimbau bahwa hal ini berpotensi melanggar tata kelola kelembagaan dan dapat menimbulkan kekhawatiran dari investor asing mengenai independensi pengambilan keputusan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Putu meminta Destry tidak hanya menjaga independensi BI secara formal, tetapi juga mempertahankan independensi tersebut dalam praktik atau de facto. Menurutnya, tantangan bagi gubernur BI ke depan bukan sekadar menjaga jarak dari pemerintah, melainkan memastikan koordinasi kebijakan tetap berjalan tanpa mengorbankan mandat dan otonomi kelembagaan bank sentral.

“Destry juga harus draw the line di tengah ekspansi ruang koordinasi kebijakan ekonomi yang melibatkan aktor-aktor non-regulator,” tutup Putu.

Share

Scroll to Top