ruminews.id – Makassar, 3 Agustus 2026 – Kabid Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara Sulawesi Selatan menyatakan sikap menolak kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Bone dalam kegiatan Rakorda partai Gerindra di Kota Makassar selama dugaan perkara yang menyeret yang bersangkutan masih dalam proses penegakan hukum dan pemeriksaan etik.
Sikap ini merupakan bentuk komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Setiap pejabat publik harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat.
Sehubungan dengan dugaan kasus yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum dan mekanisme etik, kami menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demikian, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah lembaga yang dipimpinnya sehingga patut mengedepankan sikap yang mencerminkan etika dan tanggung jawab publik selama proses tersebut berlangsung.
Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional, transparan, independen, dan tanpa intervensi.
- Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone untuk memproses dugaan pelanggaran etik secara objektif dan terbuka.
- Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Bone untuk menghormati seluruh proses hukum dan etik yang sedang berjalan serta menunda kehadiran dalam kegiatan Rakorda partai Gerindra di Kota Makassar hingga proses tersebut memperoleh kepastian.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara damai, konstitusional, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Integritas pejabat publik adalah fondasi utama kepercayaan rakyat.


