Puluhan Eks Pekerja PT BMS Diduga Belum Terima Kompensasi PHK Selama 9 Bulan, FSPIM Siapkan Langkah Hukum

Ruminews.id, Luwu — Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menduga PT Bumi Mineral Sulawesi (PT BMS) mengabaikan pemenuhan hak normatif pekerja setelah puluhan eks karyawan dilaporkan belum menerima kompensasi hingga sekitar sembilan bulan sejak hubungan kerja mereka berakhir.

Selain itu, serikat juga mengungkap dugaan pelanggaran terkait pembayaran upah lembur dan minimnya transparansi dalam sistem pengupahan.

Ketua Umum FSPIM, Komang Jordi Segara, mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari eks pekerja yang mengaku belum memperoleh kompensasi sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil investigasi serikat, jumlah pekerja terdampak diperkirakan mencapai puluhan orang.

“Untuk jumlah konkretnya kami tidak mengetahui karena banyak eks karyawan hanya diam saja. Dari hasil investigasi kami, perkiraannya ada puluhan orang,” jelas Jordi kepada Ruminews.id, Sabtu (2/8).

Menurut Jordi, terdapat pekerja yang sama sekali belum menerima kompensasi, sementara sebagian lainnya mengaku hanya menerima pembayaran secara bertahap. Bahkan, ada eks pekerja yang belum mengetahui besaran kompensasi yang menjadi haknya.

FSPIM menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut keterlambatan pembayaran, melainkan berpotensi mencerminkan pengabaian terhadap hak normatif pekerja.

Serikat merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pemberian uang kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah hubungan kerja berakhir.

Selain dugaan belum dibayarkannya kompensasi, FSPIM juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam sistem pengupahan. Jordi menyebut perusahaan diduga tidak menerapkan perhitungan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan rincian komponen penghasilan dalam slip gaji pekerja.

“Pihak perusahaan tidak memberlakukan indeks perhitungan lemburan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021. Parahnya, pihak perusahaan tidak mendetailkan slip gaji karyawan,” ujarnya.

Jordi mengatakan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada manajemen PT BMS. Pada 31 Juli 2026, FSPIM bersama sejumlah eks pekerja mendatangi kantor perusahaan untuk menyampaikan tuntutan dan meminta penjelasan. Namun, menurutnya, pihak Human Resources Development (HRD) tidak menemui rombongan serikat.

“Pihak perusahaan tidak kooperatif. Tanggal 31 Juli kami menyambangi perusahaan, tetapi pihak HRD tidak menemui kami,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil wawancara FSPIM dengan sejumlah pekerja, terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lain di perusahaan tersebut. Meski demikian, serikat masih mengumpulkan bukti sebelum mengungkapkannya secara terbuka.

“Sebenarnya banyak dugaan pelanggaran dari pihak perusahaan berdasarkan hasil wawancara kami dengan buruh langsung. Cuma kami sementara mencari bukti yang konkret,” tutur Jordi.

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, FSPIM menyatakan akan menempuh jalur administratif hingga aksi massa. Langkah tersebut diawali dengan pelaporan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Pengawas Ketenagakerjaan setempat, kemudian dilanjutkan ke kantor pusat perusahaan dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Langkah yang kami akan tempuh yaitu melakukan pengaduan kepada Disnakertrans dan Wasnaker setempat, selanjutnya kami akan melakukan pengaduan ke kantor pusat dan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Terakhir kami akan melakukan aksi demonstrasi,” tegas Jordi.

Menurut FSPIM, kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan merupakan kewajiban setiap perusahaan dan tidak dapat diabaikan. Serikat mendesak PT BMS segera memenuhi hak-hak pekerja serta menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Ruminews.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Bumi Mineral Sulawesi terkait dugaan belum dibayarkannya kompensasi pekerja, dugaan pelanggaran pembayaran upah lembur, serta tudingan tidak kooperatif dalam menerima perwakilan serikat pekerja. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak perusahaan apabila telah diterima.

Share

Scroll to Top