Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba
ruminews.id – Indonesia adalah bangsa besar yang lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat. Kemerdekaan yang diperoleh bukanlah hadiah, melainkan hasil dari pengorbanan, pemikiran, air mata, dan perjuangan para pendiri bangsa yang memiliki cita-cita luhur: menciptakan negara yang berdaulat, adil, makmur, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kemerdekaan Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai komitmen untuk membangun sebuah negara yang mampu memberikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, setelah perjalanan panjang bangsa ini, kita harus memiliki keberanian untuk melakukan refleksi mendalam terhadap kondisi Indonesia hari ini. Sebab kecintaan terhadap bangsa tidak selalu ditunjukkan dengan memuji keadaan, tetapi juga dengan keberanian menyampaikan kritik ketika terdapat persoalan yang mengancam masa depan negara.
Hari ini, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Krisis kepercayaan terhadap lembaga negara, melemahnya integritas sebagian penyelenggara pemerintahan, meningkatnya praktik politik kepentingan, persoalan penegakan hukum, serta berbagai bentuk ketimpangan sosial menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius.
Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah:
Apakah kekuasaan yang berjalan hari ini masih sepenuhnya berada dalam koridor amanat rakyat dan konstitusi?
Kekuasaan, Amanah, dan Krisis Moral Politik
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan bukanlah kepemilikan pribadi atau kelompok tertentu. Kekuasaan adalah mandat rakyat yang diberikan melalui mekanisme konstitusional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Artinya, setiap pemegang kekuasaan harus menyadari bahwa jabatan publik bukanlah alat untuk memperbesar pengaruh pribadi, memperkuat kelompok politik, atau mempertahankan kepentingan tertentu.
Kekuasaan memiliki batas.
Kekuasaan memiliki tanggung jawab. Dan kekuasaan harus selalu diawasi. Namun, realitas politik yang terjadi menunjukkan adanya gejala yang mengkhawatirkan ketika sebagian kelompok mulai memahami kekuasaan hanya sebagai instrumen untuk mempertahankan posisi.
Ketika kepentingan politik lebih dominan dibandingkan kepentingan rakyat, maka negara berpotensi kehilangan arah.
Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, maka demokrasi mulai kehilangan ruang.
Ketika jabatan lebih banyak diberikan karena kedekatan dibandingkan kapasitas, maka prinsip pemerintahan yang baik mulai mengalami kemunduran.
Reformasi 1998 dan Janji yang Belum Sepenuhnya Terwujud
Reformasi 1998 merupakan salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Gerakan reformasi lahir karena rakyat menuntut perubahan besar terhadap praktik kekuasaan yang dianggap menyimpang. Salah satu tuntutan utama reformasi adalah menghapus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Rakyat menginginkan pemerintahan yang bersih.
Mahasiswa memperjuangkan demokrasi yang sehat.
Bangsa ini berharap lahirnya era baru yang lebih transparan dan berkeadilan.
Namun setelah melewati perjalanan panjang, kita harus mengakui bahwa semangat reformasi masih menghadapi berbagai tantangan.
Korupsi masih menjadi persoalan.
Penyalahgunaan kewenangan masih menjadi ancaman.
Politik transaksional masih sering muncul.
Dan kepentingan kelompok masih sering lebih kuat dibandingkan kepentingan publik.
Hal ini menunjukkan bahwa reformasi belum selesai.
Reformasi bukan sekadar pergantian pemimpin.
Reformasi adalah perubahan budaya kekuasaan.
Demokrasi yang Terancam Kehilangan Makna
Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin setiap beberapa tahun.
Demokrasi adalah tentang bagaimana rakyat memiliki ruang untuk mengawasi, memberikan kritik, dan berpartisipasi dalam menentukan arah negara.
Konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan warga negara melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Namun demokrasi akan menjadi kosong apabila kebebasan hanya berlaku secara teori tetapi tidak dihormati dalam praktik.
Sebuah pemerintahan yang demokratis harus mampu menerima kritik.
Sebab kritik bukan tanda permusuhan. Kritik adalah mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali.
Bangsa ini tidak membutuhkan demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, tetapi membutuhkan demokrasi yang hadir dalam kehidupan masyarakat.
Fenomena Penjilat Kekuasaan dan Matinya Budaya Kritik
Salah satu ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi adalah munculnya budaya politik yang menempatkan loyalitas terhadap penguasa lebih tinggi daripada kepentingan bangsa.
Dalam sejarah pemerintahan, kekuasaan yang dikelilingi oleh orang-orang yang hanya memberikan pujian akan kehilangan kemampuan untuk melihat realitas.
Negara membutuhkan orang-orang yang berani memberikan kritik.
Negara membutuhkan intelektual yang mampu berkata benar.
Bukan mereka yang menjadikan kedekatan politik sebagai alasan untuk membenarkan semua tindakan kekuasaan.
Fenomena “penjilat kekuasaan” bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan tata kelola negara.
Sebab apabila pemimpin hanya mendengar suara yang menyenangkan, maka keputusan yang lahir dapat jauh dari kebutuhan masyarakat.
Kekuasaan yang sehat membutuhkan kritik.
Kekuasaan yang takut kritik adalah tanda adanya masalah dalam demokrasi.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Luka Lama yang Belum Sembuh
Praktik KKN adalah salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan bernegara.
Korupsi tidak hanya berarti mengambil uang negara.
Korupsi juga berarti menyalahgunakan kewenangan yang diberikan rakyat.
Kolusi terjadi ketika keputusan publik dipengaruhi oleh hubungan kepentingan tertentu.
Nepotisme terjadi ketika kesempatan diberikan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, atau kedekatan politik, bukan berdasarkan kemampuan dan integritas. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Negara hukum menuntut adanya pemerintahan yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok. Jika KKN terus dibiarkan, maka demokrasi akan berubah menjadi sekadar kompetisi elite, sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam kehidupan politik.
Ketika Kebijakan Publik Menjauh dari Kepentingan Rakyat
Pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan umum.
Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berdasarkan pembangunan fisik atau angka statistik.
Ukuran utama keberhasilan pemerintah adalah:
- Apakah rakyat mendapatkan kehidupan yang lebih baik?
- Apakah masyarakat kecil mendapatkan perlindungan?
- Apakah keadilan benar-benar dirasakan?
Jika pembangunan hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka negara perlu melakukan evaluasi.
Reformasi Jilid II: Mengembalikan Negara kepada Rakyat
Wacana Reformasi Jilid II harus dipahami sebagai panggilan moral dan intelektual untuk memperbaiki arah bangsa.
Reformasi Jilid II bukan berarti menciptakan kekacauan.
Reformasi Jilid II bukan berarti menolak negara.
Sebaliknya, Reformasi Jilid II adalah bentuk kecintaan terhadap Indonesia agar cita-cita kemerdekaan tidak hilang.
Ada beberapa agenda penting yang harus diperjuangkan:
- Mengembalikan supremasi hukum
Hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan kepentingan politik. - Memperkuat demokrasi
Ruang kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat harus dijamin. - Memberantas KKN
Pemerintahan harus dibangun atas dasar integritas dan kompetensi. - Menghentikan politik dinasti dan kepentingan kelompok
Negara tidak boleh dikelola seperti milik kelompok tertentu. - Menguatkan kembali peran mahasiswa
Mahasiswa harus tetap menjadi kekuatan moral bangsa.
Pernyataan SEMMI Cabang Bulukumba
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa Islam, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan bahwa bangsa ini membutuhkan keberanian moral untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan negara.
Kami percaya bahwa mencintai Indonesia berarti menjaga Indonesia.
Menjaga Indonesia berarti berani mengkritik ketika terdapat penyimpangan. Menjaga Indonesia berarti memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan sesuai konstitusi.
Kami menolak budaya diam terhadap ketidakadilan.
Kami menolak praktik KKN yang merusak masa depan bangsa.
Kami menolak demokrasi yang kehilangan ruhnya.
Sebab Indonesia bukan milik penguasa.
Indonesia adalah milik seluruh rakyat.
Reformasi belum selesai.
Perjuangan belum berakhir.
Sejarah masih menunggu keberanian generasi hari ini.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Jayalah Indonesia!
Settinggi tinggi ilmu, semurni murni tauhid, sepandai pandai siasat.