DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota dan Kapolri Bertambah

Ruminews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

Dasco kembali meminta persetujuan peserta rapat sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.

Untuk kedua kalinya, peserta rapat menyatakan persetujuan dengan seruan, “Setuju.”

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri yang telah dilakukan bersama pemerintah. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam aturan yang baru, anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia paling tinggi 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut mengubah aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menetapkan batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi seluruh anggota Polri tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

Dalam regulasi lama, perpanjangan hingga usia 60 tahun hanya dapat diberikan kepada anggota yang memiliki keahlian khusus dan dinilai masih sangat dibutuhkan oleh institusi.

Pengesahan revisi UU Polri ini sebelumnya menuai perhatian dan kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang meminta pembahasannya ditunda. Namun, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan proses legislasi hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    • Sorong Selatan
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top