Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Seri Pekikan Bumi Dan Jeritan Papa: Menguji Konsep Gotong Royong Kosmis Kita
Bagian II: Ketika Hutan Hilang, Manusia Ikut Terluka
Ruminews.id, Yogyakarta — Untuk memahami bagaimana krisis ekologis berujung pada runtuhnya martabat manusia, kita harus mengarahkan pandangan ke timur Indonesia, tepatnya di Provinsi Papua Selatan. Hutan alam primer di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, yang selama berabad-band menjadi rahim kehidupan bagi masyarakat adat, kini tengah mengalami darurat alih fungsi lahan skala besar. Melalui serangkaian kebijakan agraria terbaru, terjadi pelepasan kawasan hutan seluas 486.939 hektare, mengubah status hutan lindung dan produksi yang kaya akan keanekaragaman hayati menjadi areal penggunaan lain yang secara legal dapat dibabat habis demi kepentingan industri tebu dan pangan skala besar.
Bagi masyarakat adat Papua, hutan bukanlah sekadar hamparan pohon berkayu bernilai ekonomis, melainkan ruang hidup spiritual, lumbung pangan tradisional, dan apotek alami mereka. Ketika buldozer dari perusahaan konsorsium masuk dan merobohkan pohon-pohon kelapa sawit atau tebu, tatanan sosial masyarakat adat ikut runtuh seketika. Hilangnya hutan primer berarti hilangnya pohon sagu yang menjadi sumber karbohidrat utama mereka, serta hilangnya wilayah jelajah hewan buruan. Kehilangan aset ekologis lokal ini menyingkirkan kemandirian ekonomi mereka, menurunkan standar hidup secara drastis, dan mendorong mereka ke dalam kemiskinan struktural yang akut.
Dampak sosial dari deforestasi ini tidak berhenti pada urusan perut semata. Ketika ruang hidup hancur, kerentanan baru mulai mengintai. Remaja dan pemuda adat yang kehilangan masa depan di tanah kelahirannya terpaksa melakukan migrasi ke wilayah perkotaan atau bahkan menjadi pekerja migran melalui jalur informal karena keterbatasan kecakapan dan pendidikan formal. Di sinilah rantai kausalitas krisis ekologis menyambung langsung pada krisis kemanusiaan berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Banyak dari mereka yang terjebak dalam jeratan utang (debt bondage), kekerasan fisik, pemotongan upah sepihak, hingga jaringan prostitusi paksa atau perbudakan domestik akibat posisi tawar yang sangat lemah di pasar tenaga kerja informal.
Data kepolisian sepanjang tahun 2025 memperlihatkan gambaran mengerikan ini dengan ribuan kasus kekerasan berbasis gender serta ratusan kasus TPPO spesifik yang berhasil diungkap. Realitas ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri di dalam ruang hampa. Pohon yang tumbang di pedalaman Papua atau nikel yang dikeruk dari bawah ruang hidup suku terisolasi O’Hongana Manyawa di Halmahera berkorelasi langsung dengan manusia-manusia yang kehilangan martabat dan hak asasinya. Menghancurkan ekosistem berarti memproduksi kemiskinan baru, memicu konflik agraria, dan menyediakan pasokan korban bagi sindikat perdagangan manusia. Krisis kemanusiaan dan krisis ekologis sesungguhnya adalah manifestasi dari satu krisis moral yang sama, yaitu ketiadaan kepekaan etis untuk mendengar jeritan bumi sekaligus jeritan kaum papa.
*) Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan Bagian II dari rilis esai berseri tiga bagian dalam rangka refleksi Hari Lahir Pancasila dan Krisis Ekologi-Kemanusiaan.