Ruminews.id-Sebuah kajian terbaru mengungkap bahwa aktivitas keagamaan yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) UIN Alauddin Makassar di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng saat perayaan Iduladha bukanlah praktik yang dapat dikategorikan sebagai “Haji Bawakaraeng” sebagaimana narasi yang selama ini berkembang di sebagian masyarakat.
Kajian tersebut mengkaji fenomena ritual keagamaan yang dilakukan anggota MAPALASTA di kawasan pegunungan Bulu Bawakaraeng dan berupaya meluruskan berbagai persepsi yang mengaitkan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan ibadah haji. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, peneliti melakukan observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan masyarakat pada momentum Iduladha terdiri atas pendakian gunung, pelaksanaan salat Iduladha dan doa bersama. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk perayaan hari raya umat Islam yang dilaksanakan di kawasan pegunungan dan tidak mengandung unsur-unsur rukun haji seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf mengelilingi Ka’bah, maupun sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.
Kajian ini juga menemukan bahwa istilah “Haji Bawakaraeng” bukan berasal dari pemahaman ataupun keyakinan komunitas yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sebaliknya, istilah tersebut terbentuk melalui proses pelabelan sosial yang berkembang di masyarakat luar dan diperkuat oleh berbagai pemberitaan media dari waktu ke waktu.
Menurut hasil kajian, aktivitas keagamaan yang dilakukan di Gunung Bulu Bawakaraeng lebih tepat dipahami sebagai bentuk religiositas lokal yang lahir dari perjumpaan antara ajaran Islam dengan tradisi dan budaya. Praktik tersebut merefleksikan cara masyarakat dan komunitas tertentu mengekspresikan nilai-nilai keagamaan dalam ruang budaya yang mereka miliki, tanpa bermaksud menggantikan ataupun menyimpangkan pelaksanaan ibadah haji yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Kajian ini menegaskan bahwa pelaksanaan salat Iduladha di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng merupakan bagian dari ekspresi keagamaan yang sah dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih objektif dan berbasis data agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap komunitas maupun masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Sebagai tindak lanjut, MAPALASTA melakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak ekologis aktivitas ritual massal di kawasan konservasi Gunung Bulu Bawakaraeng. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan budaya tetap berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pegunungan yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi masyarakat Sulawesi Selatan.







