OPINI

Kesbangpol Bantul dan Taruhan Hukum di Atas Meja Kompromi

Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta — Senin siang, 25 Mei 2026, ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul di Jalan Bantul Km 7,5 mendadak padat. Sekitar 35 orang berkumpul dengan raut tegang. Di ruangan itu duduk jajaran tertinggi Forkopimda: Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Kanwil Kemenag DIY, hingga Panewu Sewon. Pertemuan lintas lembaga ini digelar tergesa-gesa untuk merespons peristiwa di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, sehari sebelumnya, ketika jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) terpaksa memanjatkan doa di bawah kepungan intimidasi massa.

Diskusi administratif di meja perundingan tersebut kerap mengesampingkan realitas sosiologis yang dihadapi komunitas jemaat GMS Sewon. Sebagai kelompok masyarakat kecil yang tidak memiliki afiliasi politik apa pun, mereka kini berada dalam posisi rentan karena kehilangan tempat untuk beribadah. Catatan Kementerian Agama menunjukkan bahwa komunitas ini sebelumnya beraktivitas secara legal di ruang komersial seperti Pakuwon Mall dan Hotel Ros In. Namun, beban biaya sewa yang tinggi, bahkan harus ditopang melalui donasi kolektif dari Papua mendorong mereka mencari lokasi alternatif di Sewon. Pilihan itu diambil demi keberlangsungan kegiatan keagamaan sesuai kemampuan ekonomi jemaat, meski pada praktiknya justru memicu resistensi sosial di lapangan.

Jalannya rapat koordinasi siang itu memperlihatkan bagaimana negara membaca nestapa kemanusiaan tersebut. Di depan forum, jajaran Forkopimda bergantian menyampaikan komitmen normatif. Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melarang agama apa pun melaksanakan ibadahnya. Dandim Bantul, Letkol Kav Fikri Nurheldi, mengingatkan agar Bantul tidak dicap sebagai wilayah intoleran. Pernyataan paling keras datang dari Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, yang menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi tindakan intoleransi dan berjanji menindak tegas pelaku intimidasi secara hukum.

Rekaman video persekusi terhadap GMS Bantul. Dok. David Herson

Namun, di balik rentetan komitmen yang terdengar tegas itu, terselip ironi besar. Tepat setelah menyatakan akan menindak pelaku intoleransi, Kapolres Bantul justru menyarankan agar pengurus GMS untuk sementara menghentikan aktivitas ibadah mereka. Alasannya terdengar klasik: adanya dinamika sosial berupa surat keberatan yang ditandatangani sejumlah ormas dan tokoh masyarakat setempat.

Melalui bahasa birokrasi yang persuasif, aparat meminta korban intimidasi untuk mengalah demi menghindari “polemik berkepanjangan.” Otoritas keamanan dan birokrasi lokal tampak berlindung di balik dalih normatif berupa persoalan perizinan administratif. Diktum “izin yang belum lengkap” dijadikan pembenaran hukum untuk menutupi ketidakberanian negara menghadapi kelompok penekan.

Dalam lanskap hukum tata negara, kepasrahan otoritas yang berlindung di balik teks perizinan memiliki istilah yang getir: heckler’s veto. Sebuah kondisi ketika hukum bertekuk lutut di bawah ancaman kemarahan massa. Aparat penegak hukum yang digaji oleh pajak rakyat justru memilih posisi yang korosif: mengalah pada tekanan kelompok luar demi stabilitas semu, sekaligus menormalkan intimidasi dengan dalih penegakan aturan perizinan.

Dinamika hukum di lapangan menunjukkan bahwa prinsip dasar bernegara mengalami degradasi akibat pengabaian tata urutan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan bersama menteri tidak memiliki legitimasi untuk mengesampingkan hukum dasar negara. Ironisnya, birokrasi lokal di Sewon justru memperlakukan regulasi tingkat menteri yang sarat hambatan birokratis itu sebagai aturan yang lebih mutlak dibandingkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Padahal, konstitusi secara eksplisit memerintahkan negara menjamin kemerdekaan beribadah setiap warga negara tanpa terkecuali. Sikap aparat yang lebih memprioritaskan syarat administratif bangunan ketimbang hak konstitusional jemaat mengonfirmasi bahwa fungsi hukum telah bergeser dari pelindung hak menjadi instrumen pembatasan.

Kenyataan ini semakin menyakitkan karena apabila negara mau sedikit menurunkan ego birokratisnya untuk melihat kondisi akar rumput, konflik tersebut sejatinya bukan sengketa horizontal antarwarga. Kesaksian Panewu Sewon, Hartini, justru membongkar fakta sebaliknya. Aparat kecamatan dan kelurahan disebut telah berjaga semalaman sejak Sabtu demi menyatukan persepsi warga lokal di tingkat dusun. Hasilnya menunjukkan potret kemanusiaan yang berbeda: warga asli Padukuhan Glugo sebenarnya tidak keberatan, bahkan bersedia membantu mengatur lalu lintas dan parkir demi kelancaran ibadah jemaat GMS.

Kerukunan yang telah dirajut warga setempat mendadak berubah akibat masuknya gelombang massa dari luar wilayah yang memaksakan kehendak pada Minggu pagi itu. Sangat disayangkan, aparat keamanan di lokasi justru memilih mundur dan mengikuti tekanan kelompok luar, alih-alih mempertahankan ruang toleransi yang telah dibuka masyarakat setempat. Sikap kompromistis yang mengabaikan penerimaan warga asli Sewon demi mengakomodasi tekanan kelompok luar mencerminkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang tegas dan adil di lapangan.

Karena itu, penyelesaian kasus di Sewon tidak boleh berhenti pada seremoni rapat koordinasi yang hanya menghasilkan rilis normatif tentang “menjaga kondusivitas.” Pemerintah Kabupaten Bantul harus membalikkan keadaan dengan menjalankan mandat hukum yang sebenarnya telah tersedia dalam Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Klausul mengenai pemanfaatan sementara bangunan non-rumah ibadah tersebut sejatinya lahir sebagai katup darurat bagi kepala daerah. Tujuannya jelas: memberikan izin sementara atas nama kemanusiaan agar hak beribadah warga tetap terpenuhi selama proses perizinan permanen berjalan. Menolak menerbitkan izin sementara sambil meminta jemaat menghentikan ibadah merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum (omission) yang nyata dari otoritas daerah.

Bupati Bantul harus memastikan negara hadir bukan sekadar sebagai mediator konflik yang kompromistis di meja Kesbangpol, melainkan sebagai pelindung hak dasar warga negara tanpa syarat. Hukum diciptakan untuk mengabdi pada kemanusiaan, bukan menjadi tameng birokrasi yang memaklumi intoleransi. Sebab, apabila hak konstitusional warga terus-menerus dinegosiasikan di bawah ancaman tekanan massa, maka yang terkikis bukan hanya rasa aman jemaat GMS, melainkan juga wibawa hukum dan martabat kemanusiaan di atas tanah Yogyakarta.

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-05-29 at 18.19
Idul Adha di Tengah Banjir: Sampai Kapan Malangke Terus Tenggelam?
7124b243-75b1-459d-9641-728082c655fd
Di Tengah Ambisi Biodisel, Petani Sawit di Mamuju Tengah Kia Tersudut
IMG-20260529-WA0023
Bagaimana Film Pesta Babi dapat Berpengaruh Terhadap Political Engagement Masyarakat
Muzakkir
Deforestasi di Indonesia: Tragedi Lingkungan yang Lahir dari Krisis Moral
WhatsApp Image 2026-05-27 at 11.51
Negara, Massa, dan Doa yang Tertahan di Sewon
IMG-20260528-WA0028
Fomo atau Hanya Menjatuhkan Pihak Lain?
IMG-20260528-WA0003
Kepastian Hukum di Ujung Tanduk: Polemik Eksekusi Cafe Sisi Lain Kian Memanas
IMG-20260527-WA0051
Merajut Kembali Tenun Sosial Lewat Momentum Kurban
WhatsApp Image 2026-05-25 at 23.06
Koordinator Wilayah VIII GMKI Muh. Vicky Ridho Soroti Dugaan Kecurangan Seleksi Paskibraka Sulsel 2026, Desak Hak Peserta Dikembalikan
IMG-20260525-WA0057
Loreng Hijau di Padang Padi
Scroll to Top