Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Ruminews.id, Yogyakarta — Minggu pagi itu, doa tetap dilantunkan. Tetapi di luar bangunan, teriakan mulai meninggi.
Jarum jam belum benar-benar melewati angka delapan ketika suasana di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, mendadak berubah tegang. Di dalam sebuah bangunan yang selama ini berfungsi sebagai kantor administrasi dan pusat kegiatan sosial internal, puluhan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul tengah menjalankan ibadah Minggu perdana mereka. Kursi-kursi besi tersusun sederhana. Lagu pujian mengalun pelan membawa keteduhan. Di barisan duduk, anak-anak kecil bersandar tenang di samping orang tua mereka. Sama sekali tidak ada keributan.
Namun, di balik dinding ruang ibadah yang bersahaja itu, terdapat realitas kemanusiaan yang sering kali luput dari perdebatan birokrasi. Komunitas kecil GMS Sewon ini sedang terasing dari ruang spiritualnya sendiri. Catatan resmi menunjukkan bahwa selama satu tahun terakhir, jemaat ini semula menyelenggarakan ibadah secara sah dan damai di area komersial Hotel Ros In tanpa catatan konflik sekecil apa pun. Kendala biaya operasional yang melonjak tinggi akibat tekanan ekonomi makro memaksa mereka menghentikan sewa hotel. Merespons kedaruratan finansial tersebut, mereka memindahkan aktivitas ke Sewon demi menemukan tempat ibadah yang terjangkau secara ekonomi, seraya terus proaktif mengurus proses administrasi perizinan berjalan menuju audiensi bersama Bupati Bantul.
Lima hari sebelum ibadah perdana, jemaat bahkan telah mengetuk pintu lingkungan melalui aksi sosial pembagian sembako dan pendataan internal. Langkah tersebut murni merupakan ikhtiar pengenalan komunitas serta bentuk transparansi sosial kepada warga sekitar. Sialnya, ketika undangan peribadatan perdana diunggah di media sosial agar jemaat bisa hadir, ruang digital justru memantulkan sinyal pelacak bagi kelompok luar.
Rekaman video persekusi terhadap GMS Bantul. Dok. David HersonTepat pukul 07.59 WIB, ketenangan di Glugo seketika koyak. Kelompok massa dari Laskar Front Jihad Islam (FJI) berjumlah sekitar 15 hingga 25 orang di bawah komando Abdurahman Abu Zaki mendadak datang merangsek ke lokasi. Udara pagi Sewon langsung dipecah oleh provokasi non-verbal dan teriakan intimidasi di sekitar bangunan. Massa mempersoalkan legalitas izin bangunan dan menyodorkan selembar surat keberatan dari segelintir ormas tingkat ranting untuk menuntut pembubaran paksa ibadah yang sedang berlangsung.
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bantul yang telah mengendus potensi konflik sejak Sabtu malam bertindak responsif. Polisi segera memasang barikade pengamanan berlapis di depan pintu guna mengunci ruang dan mencegah terjadinya benturan fisik di lapangan. Di bawah kepungan tekanan suara yang mengintimidasi dari luar dinding, jemaat di dalam ruangan memilih untuk tetap tegar merapal doa hingga usai.
Rentetan menit yang mencekam itu bergulir hingga pukul 08.30 WIB, saat jemaat akhirnya mulai membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi peribadatan. Baru pada pukul 09.05 WIB, setelah memastikan ruang ibadah kosong, massa FJI membubarkan diri di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Peristiwa pada Minggu, 24 Mei 2026 itu mungkin hanya berlangsung sekitar satu jam. Namun, gema sosiologis dan politik yang ditinggalkannya jauh lebih panjang dan melelahkan. Sebab, apa yang terjadi di Sewon bukan semata-mata perkara hitam di atas putih soal dokumen administratif. Ia mengelupas kembali luka lama tentang bagaimana negara memperlakukan kebebasan beragama, serta bagaimana ruang publik kita semakin permisif menyelesaikan persoalan hukum melalui intimidasi massa.
Di atas kertas konstitusi, Indonesia tampak begitu kokoh menjaga kebebasan beragama. Berbagai mimbar kebangsaan tiada henti mengulang narasi toleransi sebagai DNA nasional. Tetapi di akar rumput, pengalaman kelompok minoritas sering kali menghantam balik klaim indah tersebut. Hak beribadah rupanya masih harus merangkak melewati lorong gelap birokrasi, negosiasi sosial yang timpang, hingga represi terbuka.
Urusan administrasi yang semestinya berfungsi sebagai instrumen pelayanan publik, kerap kali berubah menjadi ruang abu-abu yang rentan dipolitisasi. Ketika lembar izin sedang berproses, sebagian kelompok masyarakat luar mendadak merasa mendapat legitimasi moral untuk melakukan intervensi langsung secara sepihak. Padahal dalam nalar negara hukum, keterlambatan administratif murni merupakan wilayah hukum administrasi negara yang penyelesaiannya berada di bawah domain eksklusif pemerintah daerah, bukan ormas sipil. Tindakan FJI murni merupakan bentuk perampasan wewenang negara secara melawan hukum.
Normalisasi vigilantisme inilah yang sedang merayap masuk ke dalam keseharian kita. Kasus pembubaran ibadah di Sewon adalah alarm keras yang berdenging di telinga kita. Jika pola pembiaran ini terus direproduksi, kita hanya sedang menghitung mundur waktu sampai represi serupa digunakan untuk memberangus perbedaan-perbedaan lainnya di masa depan.
Lebih problematis lagi, negara seringkali menampilkan wajah yang ambigu saat berhadapan dengan tekanan massa. Alih-alih berdiri tegak mengawal hak konstitusional warga, otoritas lokal kerap memilih jalan pintas yang pragmatis dengan berkompromi demi apa yang mereka sebut sebagai menjaga kondusivitas. Padahal dalam hukum tata negara, tunduk pada tekanan massa yang mengancam kekerasan disebut sebagai doktrin ‘heckler’s veto‘. Ketertiban umum yang dibangun di atas rasa takut dan ketundukan bukanlah kerukunan sejati, melainkan bentuk penyerahan diri terhadap intimidasi.
Intoleransi di Indonesia kerap kali bukan sekadar masalah sentimen sosial, melainkan produk dari pembiaran administratif yang terstruktur. Skenarionya hampir selalu serupa, celah hukum birokrasi yang menggantung dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melegitimasi aksi persekusi horizontal di lapangan. Kelalaian negara ini menjebak kelompok minoritas dalam lingkaran setan displaced worship. Ritual keagamaan yang sakral akhirnya berubah menjadi aktivitas yang nomaden dan penuh kecemasan.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus di Sewon tidak akan pernah cukup jika hanya disuapi pernyataan normatif tentang indahnya toleransi. Pemerintah Kabupaten Bantul harus menunjukkan keberanian politik sekaligus ketegasan hukum yang konkret. Instrumennya pun sudah tersedia, sebab Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 telah mengatur dengan jelas mengenai pemanfaatan sementara bangunan non-rumah ibadah sebagai tempat ibadah. Regulasi ini dibuat justru sebagai katup penyelamat agar pemerintah daerah wajib memfasilitasi penerbitan izin sementara demi menjamin hak ibadah warga tetap terpenuhi.
Artinya, solusi hukum itu ada dan nyata. Yang sering kali absen dan lenyap hanyalah keberanian negara untuk menjalankannya secara adil tanpa pandang bulu.
Bupati Bantul perlu memastikan bahwa wibawa hukum tidak ditekuk oleh tekanan kelompok mana pun. Sebab, apabila negara terus membiarkan hak konstitusional dinegosiasikan di bawah ancaman suara massa, maka perlahan yang terkikis bukan hanya rasa aman kelompok minoritas, melainkan juga sendi-sendi demokrasi itu sendiri.
Pada akhirnya, peristiwa di Sewon menjadi refleksi tajam bahwa Pancasila tidak boleh lumpuh dan berhenti sebagai dekorasi kosmetik dalam pidato kenegaraan. Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan semestinya hadir secara nyata sebagai ideologi yang bekerja untuk menjamin martabat manusia. Toleransi tidak diuji ketika semua orang hidup dalam kesepakatan yang tenang, melainkan ketika kita bersedia pasang badan melindungi mereka yang paling rentan diredam.
Dan mungkin, pertanyaan paling menggugat dari peristiwa Minggu pagi itu bukanlah soal siapa yang paling patuh secara administratif. Melainkan, mengapa di sebuah negeri yang tak pernah lelah bersolek dengan narasi keberagaman, masih ada warganya yang harus melantunkan doa di bawah bayang-bayang kepungan massa?