Ruminews.id, Yogyakarta – Wacana pemberlakuan seragam dan simbol kepangkatan bagi advokat kembali mengemuka dan memantik perdebatan di kalangan praktisi hukum. Gagasan ini disebut sebagai upaya mendorong kesetaraan posisi advokat dengan aparat penegak hukum lain seperti polisi dan jaksa.
Namun, pengamat hukum sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2019, Imam Dzaki Wiyata, S.H., mengkritik keras wacana tersebut sebagai bentuk cacat logika serta tidak menyentuh persoalan mendasar dalam profesi advokat.
Dalam wawancara yang dilakukan oleh Redaksi Ruminews.id pada Jumat (10/04/26), alumni FH UI ini menyatakan ketidaksetujuannya dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Jelas (saya) tidak setuju sama sekali, karena berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat wajib mengenakan atribut resmi (toga) saat bersidang. Jadi, walaupun advokat dibuat berseragam, aturan di dalam persidangan tetap menggunakan toga hitam, sama halnya dengan jaksa.
Jika tujuannya agar keamanan advokat terjamin dan posisinya kuat, maka yang harus diperkuat justru wewenang hukum yang setara, akses yang setara di persidangan, serta perlindungan profesi saat membela klien.
Itu semua lebih mendesak daripada seragam yang hanya bersifat simbolik,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan toga dalam persidangan merupakan standar norma dalam dunia hukum yang tidak bisa digantikan oleh atribut lain. Bahkan, jaksa yang memiliki seragam dan kepangkatan ala militer pun tetap diwajibkan mengenakan toga saat persidangan.
“Bahkan sekelas jaksa pun, meskipun sejak dulu memiliki seragam bernuansa militer dan menggunakan pangkat, tetap harus memakai toga hitam saat persidangan,” sambungnya.
Imam yang juga alumni Students For Liberty (SFL) Indonesia Chapter Universitas Indonesia ini juga menekankan bahwa persoalan utama yang dihadapi advokat bukan pada simbol visual, melainkan pada aspek perlindungan, kewenangan profesi, serta penegakan kode etik dan disipilin beracara. Dalam praktiknya, advokat masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan saat menjalankan tugas.
“Untuk pekerjaan di lapangan memang berisiko. Namun merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012, advokat dijamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Dengan putusan tersebut, seharusnya negara melindungi advokat sebagai warga negara. Kasus-kasus penangkapan secara sewenang-wenang maupun kekerasan seperti pembacokan tidak seharusnya terjadi, karena negara harus menjadi aktor utama dalam perlindungan advokat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
“Selain itu, advokat memiliki hak imunitas, yaitu perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya, baik dalam konteks litigasi maupun di luar pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyatakan bahwa pengacara tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana atas pekerjaan yang dilakukannya dengan itikad baik.
Namun, hak imunitas ini tidak bersifat mutlak dan tidak melindungi advokat dari tindakan di luar batas etika profesi atau tindakan kriminal.
Artinya, hak imunitas bertujuan melindungi advokat yang bekerja dalam koridor hukum dan etika, bukan memberikan kekebalan atas segala pelanggaran,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menilai wacana seragam tidak memiliki urgensi karena hanya bersifat simbolik dan tidak berdampak langsung terhadap kualitas penegakan hukum.
“Seragam itu simbolik, jadi tidak terlalu berguna. Advokat di luar negeri, setahu saya, juga tidak ada yang menggunakan seragam,” tegasnya.
Ia bahkan mengkritik praktik penggunaan seragam dan pangkat pada jaksa di Indonesia yang dinilainya tidak lazim jika dibandingkan dengan negara lain.
Praktik ini kemudian dapat dilihat sebagai bentuk militerisasi serta obsesi akan seragam sebagai pola pikir warisan ala Orde Baru. Wacana ini juga menimbulkan kebingungan karena advokat idealnya menjadi penegak hukum yang bersifat independen. Lebih jauh, Imam bahkan menyoroti penggunaan atribut kepangkatan dan seragam ala militer yang digunakan termasuk oleh Jaksa,
“Saya juga tidak setuju jaksa menggunakan seragam, karena di luar negeri seperti Korea, Jepang, dan Amerika Serikat, jaksa hanya memakai jas, tidak ada yang menggunakan seragam dan pangkat, kecuali di negara otoriter seperti Rusia dan Vietnam,” ujarnya.
Dalam pandangannya, kekuatan lembaga penegak hukum justru terletak pada kewenangan yang luas, bukan atribut formal. Di luar negeri, jaksa bisa menyidik semua tindak pidana, sedangkan di Indonesia hanya tindak pidana tertentu seperti korupsi. Padahal mereka tidak memiliki seragam seperti di Indonesia. Jadi yang penting adalah kewenangan yang kuat, begitu pula dengan advokat.
Imam juga menekankan perbedaan mendasar antara advokat dengan aparat penegak hukum lain, terutama dalam hal independensi dan struktur organisasi.
“Menjadi advokat itu justru kelebihannya adalah kebebasan, tidak seperti jaksa, hakim, atau polisi. Advokat tidak memiliki sistem hierarki dan kultur militeristik, sehingga bebas mengemukakan pendapat tanpa harus meminta izin atasan. Itu yang membedakan advokat dengan jaksa dan polisi.
Jika dibuat seragam, justru akan menyerupai jaksa, padahal advokat bukan aparatur sipil negara,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang akan berwenang mengatur serta terlibat dalam pengadaan seragam advokat, mengingat profesi ini tidak berada dalam struktur negara.
“Kalau seragam itu dibuat, pertanyaannya siapa yang membuat? Bukan negara seperti pada polisi atau jaksa,”
Meski demikian, ia mengakui bahwa secara organisatoris, setiap organisasi advokat memiliki kebebasan untuk mengatur atribut internal.
“Sebenarnya karena advokat itu independen, setiap organisasi advokat juga bisa saja membuat seragam sendiri. Itu sah-sah saja dan tidak perlu diatur lebih lanjut, karena memang tidak ada aturan yang melarang,” pungkasnya.
Perdebatan mengenai wacana seragam dan kepangkatan advokat menunjukkan adanya tarik-menarik antara pendekatan simbolik dan kebutuhan yang lebih substantif dalam pembenahan profesi hukum. Di tengah dinamika tersebut, penguatan perlindungan, perluasan kewenangan, serta jaminan akses yang setara bagi advokat dalam sistem peradilan dinilai sebagai agenda yang jauh lebih mendesak untuk diwujudkan.
Dalam konteks yang lebih luas, Imam juga menyoroti persoalan internal profesi advokat, khususnya terkait masih maraknya perilaku negatif oleh oknum advokat. Ia menilai hal ini tidak lepas dari sistem organisasi advokat yang bersifat “multi-bar”, yang pada praktiknya menyulitkan penegakan akuntabilitas.
Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi persoalan krusial yang perlu segera dibenahi, karena berdampak langsung pada kualitas profesi dan kepercayaan publik terhadap advokat, dibandingkan sekadar perdebatan mengenai atribut simbolik seperti seragam dan kepangkatan.







