Ruminews.id, Sleman — Peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebebasan benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Persoalan kebebasan sipil, represivitas negara, hingga diskriminasi terhadap kelompok penghayat kepercayaan menjadi sorotan dalam Forum Kebebasan bertajuk “Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia”yang digelar pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Forum yang digelar sebagai bagian dari inisiatif aktivisme digital Forum Kebebasan tersebut mempertemukan Windy Koesherawati dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Baskoro Waskitho Husodo, Ketua Remaja Sapta Darma Yogyakarta. Diskusi dimoderatori oleh Managing Editor Suara Kebebasan, Iman Amirullah.
Dalam pengantarnya, Iman mempertanyakan kembali makna kemerdekaan ketika kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi. Ia menyinggung sejumlah peristiwa kekerasan terhadap masyarakat sipil, termasuk rangkaian represi terhadap demonstran, kriminalisasi aktivis, teror digital, hingga persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Windi kemudian memulai paparannya dengan melihat kondisi demokrasi dan kebebasan sipil Indonesia dari perspektif pemantauan KontraS. Menurutnya, persoalan utama saat ini adalah menguatnya kuasa negara ketika ruang sipil justru semakin menyempit.
“Saat ini kuasa negara itu justru semakin menguat, sementara ruang-ruang sipil kian terimpit,” ujar Windi.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut terlihat setidaknya melalui tiga persoalan, yakni buruknya regulasi dan kebijakan, komunikasi publik pemerintah yang problematik, serta minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyelenggaraan negara.
Windi mencontohkan perubahan Undang-Undang TNI yang memberikan ruang lebih besar bagi keterlibatan militer dalam urusan di luar pertahanan konvensional. Menurutnya, persoalan muncul ketika batas kewenangan militer di ranah sipil tidak dirumuskan secara jelas.
Ia juga menyoroti semakin seringnya militer dilibatkan dalam berbagai program dan urusan sipil. Menurut Windi, keterlibatan tersebut berisiko memperluas penggunaan pendekatan yang berbasis pada logika keamanan dan kekerasan ke dalam kehidupan masyarakat sipil.
Selain regulasi dan kebijakan, komunikasi pemerintah juga dinilai berkontribusi terhadap penyempitan ruang sipil. Menurut Windi, sikap dan pernyataan pejabat publik yang antikritik dapat membentuk legitimasi terhadap tindakan represif ketika masyarakat menyampaikan kritik.
Persoalan lainnya adalah minimnya partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan. Ia mencontohkan proses pembentukan sejumlah regulasi yang dinilai tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat secara bermakna.
“Negara tidak belajar untuk memberikan ruang bagi publik memberikan suaranya dalam konteks penyelenggaraan negara,” tegas Windi.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat masyarakat sipil menggunakan berbagai ruang yang masih tersedia untuk melakukan kontrol terhadap negara, mulai dari demonstrasi, media sosial, hingga jurnalisme warga. Namun, ruang-ruang tersebut juga tidak sepenuhnya aman.
Berdasarkan pemantauan KontraS sepanjang Januari hingga Juni 2026, terdapat 111 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil. Peristiwa tersebut menyebabkan 199 orang ditangkap, satu orang meninggal dunia, dan 51 orang mengalami luka-luka. Bentuk pelanggaran yang dicatat antara lain intimidasi, kriminalisasi, pelarangan, pembatasan, pembubaran paksa, dan tindakan lainnya.
Menurut Windi, pola tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil bukan sekadar persoalan individual. Ada persoalan yang lebih struktural, terutama ketika paradigma negara terhadap kritik dan partisipasi publik tidak mengalami perubahan.
Persoalan serupa juga terlihat dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam pemantauan KontraS sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 16 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama. Pelanggaran tersebut antara lain berupa pelarangan kegiatan ibadah dan penolakan pembangunan tempat ibadah.
Windi mengatakan, meskipun pelaku dalam sejumlah kasus merupakan individu atau kelompok masyarakat, negara tetap memiliki tanggung jawab karena memiliki kewenangan untuk mencegah dan menangani diskriminasi serta kekerasan.
Ia menilai regulasi yang diskriminatif, komunikasi publik yang tidak tegas dalam melindungi kelompok minoritas, serta minimnya partisipasi kelompok terdampak dalam pembentukan kebijakan dapat memperkuat sentimen diskriminatif di masyarakat.
“Pelanggaran terhadap kebebasan beragama terjadi karena kosongnya regulasi, minimnya kemampuan pejabat publik untuk meningkatkan perasaan toleran di antara masyarakat, serta minimnya kemampuan negara untuk mengatasi kekerasan-kekerasan di masyarakat yang sudah terjadi,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Baskoro Waskitho Husodo kemudian menceritakan pengalaman kelompok penghayat kepercayaan dalam memperoleh kesetaraan di hadapan negara. Ia mengingatkan bahwa meskipun kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah mendapatkan pengakuan konstitusional, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan.
Salah satunya menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang membuka pengakuan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan. Menurut Baskoro, keberadaan putusan tersebut belum otomatis menghilangkan berbagai hambatan dalam pelayanan publik.
Ia mencontohkan persoalan pendidikan. Program studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah dibuka untuk menyiapkan tenaga pendidik. Namun, lulusan pertama program tersebut disebut masih menghadapi ketidakjelasan mengenai formasi sebagai guru ASN.
Para lulusan bahkan tetap mengabdikan diri untuk mengajar anak-anak penghayat di berbagai daerah meski belum memperoleh kepastian status dan formasi dari pemerintah.
Persoalan administrasi kependudukan juga masih ditemukan. Baskoro menceritakan pengalamannya ketika mengurus perubahan KTP. Petugas di tingkat pelayanan disebut belum memahami keberadaan kolom penghayat kepercayaan sehingga proses administrasi sempat berlarut.
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada implementasi dan pemahaman aparatur di tingkat pelayanan.
“Jadi saya harap pemerintah itu bisa membuat sosialisasi bukan ke masyarakat, tapi ke pelayanan publik. Kebanyakan di tingkat bawah itu belum tahu adanya penghayat kepercayaan dan belum tahu mereka harus melakukan pelayanan kepada penghayat seperti apa,” ujar Baskoro.
Ia juga menyinggung pengalaman kelompok Sapta Darma menghadapi pembatasan kegiatan. Menurutnya, sejumlah persoalan yang muncul tidak selalu berasal dari penolakan masyarakat setempat secara spontan, melainkan dapat dipicu oleh pihak tertentu yang memengaruhi masyarakat.
Di Yogyakarta, Baskoro menyebut kondisi kelompok penghayat relatif aman karena telah terbangun komunikasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, situasi ideal semestinya tidak bergantung pada kedekatan suatu komunitas dengan aparat.
“Seharusnya kondisi aman itu tidak hanya terjadi karena kita dekat dengan polisi. Itu kan hak, hak asasi manusia yang melekat pada setiap manusia,” kata Iman menanggapi persoalan tersebut.
Diskusi kemudian mengarah pada pertanyaan mengenai mengapa diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan dan penghayat kepercayaan masih terjadi. Windi menilai salah satu akar persoalannya dapat ditelusuri dari warisan kebijakan masa lalu yang menempatkan kelompok kepercayaan dalam posisi diskriminatif.
Paradigma tersebut, menurutnya, tidak sepenuhnya hilang dan masih tercermin dalam sejumlah regulasi serta kebijakan di tingkat daerah. Ditambah dengan komunikasi publik yang mengedepankan populisme mayoritas, kondisi tersebut dapat mendorong berkembangnya sentimen diskriminatif.
Baskoro melihat persoalan dari sisi lain. Menurutnya, diskriminasi juga dapat tumbuh dari lingkungan pendidikan dan komunitas yang menanamkan keyakinan bahwa kelompoknya merupakan satu-satunya pihak yang benar.
Namun, ia menilai pembiaran dari aparat turut membuat diskriminasi berkembang menjadi kekerasan.
“Kalau menurut saya pertama ilmu yang didapatkan di komunitas yang diskriminatif tersebut, yang kedua memang kelonggaran dari aparat,” ujarnya.
Bagi Iman, pola tersebut menunjukkan pentingnya melihat peran negara. Penolakan dan kekerasan terhadap kelompok tertentu tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dapat menjadi akumulasi dari diskriminasi yang dibiarkan.
Pada bagian akhir diskusi, Windi juga menjelaskan batas antara penggunaan kewenangan negara untuk menjaga keamanan dan tindakan represif terhadap masyarakat sipil. Menurutnya, alasan keamanan publik tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk membatasi hak warga.
Ia merujuk pada Prinsip Sirakusa yang memungkinkan pembatasan hak dalam kondisi tertentu, tetapi menekankan bahwa pembatasan tersebut harus memenuhi prinsip dan alasan yang jelas.
Menurut Windi, masyarakat perlu kritis ketika negara menggunakan alasan keamanan atau ketertiban untuk membatasi kebebasan. Kritik terhadap pemerintah dan upaya masyarakat melakukan check and balance tidak semestinya diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara.
Sementara itu, Baskoro mendorong generasi muda penghayat kepercayaan untuk tidak hanya mempertahankan tradisi masing-masing, tetapi juga membangun jejaring dengan kelompok lain ketika terjadi diskriminasi.
Ia menyebut Koalisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai salah satu ruang yang dapat digunakan untuk membangun solidaritas dan memperjuangkan hak kelompok yang mengalami diskriminasi.
Diskusi ditutup dengan refleksi bahwa peringatan 81 tahun kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai seremoni tahunan. Kemerdekaan juga perlu diukur dari kemampuan negara memastikan setiap warga dapat hidup bebas, setara, aman, dan bermartabat.
“Ketika kita bicara kemerdekaan, kita perlu bertanya kembali: kemerdekaan untuk siapa dan sejauh mana kemerdekaan itu dapat dinikmati oleh setiap rakyat Indonesia,” ujar Iman menutup diskusi.



