Anggota DPRD Bulukumba Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres
Ruminews.id–BULUKUMBA, – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Juandy Tandean, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada hari ini, Rabu, 30 September 2026. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diperoleh media ini, laporan tersebut diterima pada pukul 22.10 Wita. Dalam surat bernomor resmi tersebut, Juandy Tandean yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya. Dalam keterangan yang tertulis di surat laporan, politisi yang lahir di Bulukumba, 24 Juni 1990 tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial (medsos). “Telah Melaporkan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Social Media,” demikian kutipan isi surat laporan tersebut. Laporan ini diterima dan disahkan oleh petugas kepolisian, Arman Jaya, yang bertindak atas nama Kapolres Bulukumba. Surat tersebut juga telah dibubuhi tanda tangan pelapor dan stempel resmi kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pelapor terkait kronologi pasti dan konten media sosial yang diduga mencemarkan nama baik anggota dewan tersebut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
