15 Agustus 2025

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa

ruminews.id – MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025), dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025. Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota DPRD, pejabat eksekutif, dan tamu undangan itu, setiap juru bicara daerah pemilihan (dapil) menyampaikan aspirasi prioritas warga yang dihimpun selama reses. Dapil I melalui juru bicara Fahrizal Ar-Rahman Husain, menyoroti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, peningkatan fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Ia juga menegaskan perlunya percepatan realisasi program pemerintah yang masih tertunda. “Pemkot harus memberi perhatian khusus agar program yang tertunda segera dijalankan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Dapil II lewat Ismail menekankan pentingnya kerja sama antara Pemkot Makassar dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan warga. Meski mengapresiasi kinerja wali kota dan wakil wali kota, ia meminta pemerintah lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di tengah dinamika kota. Dapil III yang diwakili Idris, mengimbau pemerintah meninjau ulang rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. Ia juga menyoroti perlunya penambahan armada pengangkut sampah, perbaikan lampu jalan, penutupan lubang jalan, kemudahan akses Kartu Indonesia Sehat, pemerataan bantuan sosial, pemasangan CCTV, serta koordinasi lintas instansi untuk mengatasi banjir.

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Godok Regulasi Baru Parkir dan Perhubungan

ruminews.id – MAKASSAR – DPRD Kota Makassar tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk mengatasi kemacetan dan menata transportasi kota. Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan parkir dan penyelenggaraan perhubungan, dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025).   Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan parkir yang berlaku saat ini, Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak relevan dengan kebutuhan kota metropolitan yang terus berkembang. “Jumlah kendaraan terus meningkat tiap tahun, sementara ruang parkir terbatas. Ini memicu kemacetan dan parkir liar. Ranperda ini dirancang untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” jelasnya. Ia menegaskan, regulasi baru akan disusun berdasarkan nilai Pancasila, prinsip keadilan sosial, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini dapat menghadirkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas. Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menambahkan, Ranperda penyelenggaraan perhubungan juga mendesak untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan.

Nasional, Opini

Pajak Melonjak, Kepercayaan Runtuh: Membaca Gejolak Fiskal dari Pati ke Daerah Lain

ruminews.id, Bayangkan Anda berdiri di loket pajak daerah. Dokumen rumah di tangan sama persis dengan tahun lalu: tak ada renovasi besar, tak ada lantai baru, bahkan cat dinding pun masih mengelupas di sudut-sudutnya. Namun, ketika petugas menyerahkan bukti pembayaran, angka di lembar itu membuat lutut goyah: pajak melonjak hingga sepuluh kali lipat. Bukan 10 persen, bukan 100 persen, melainkan 1000 persen. Pati, Jawa Tengah, sudah lebih dulu menjadi panggung kemarahan warga. Di alun-alun, ribuan orang berorasi, memprotes Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak dari Rp179 ribu menjadi Rp1,3 juta. Buntutnya, 34 orang terluka, 11 orang ditangkap, dan DPRD membentuk Panitia Khusus Hak Angket. Kini, kabar serupa datang dari Cirebon, Jombang, Bone, dan daerah lain. Lonjakan fantastis 250%, 300%, hingga 1.200% membuat rakyat kaget, bingung, dan merasa dikhianati. Fenomena yang Meluas: Dari Pati ke Cirebon dan Jombang Data yang berserakan di berbagai media menunjukkan fenomena ini bukan insiden tunggal. Di Cirebon, seorang warga, Darma Suryapranata, mendapati tagihan PBB rumahnya melonjak dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta, naik hampir 1.000 persen. “Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan, kenapa di Cirebon tidak?” tanya Hetta Mahendrati dari Paguyuban Pelangi Cirebon, yang kini mengancam akan menggelar demo besar-besaran. Di Jombang, lonjakan mencapai 1.202 persen. Pemerintah daerah mengakui kenaikan itu dan berjanji menahannya untuk 2026–2027, sembari membuka peluang keberatan. Di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan 300 persen memicu unjuk rasa mahasiswa yang berujung bentrok. Lonjakan ini kerap dijustifikasi dengan alasan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai pasar memang bisa naik, tetapi apakah pantas melompat berlipat-lipat dalam satu tahun tanpa transisi yang manusiawi? Pajak sebagai Kontrak Sosial Dalam kacamata ekonomi politik, pajak bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah kontrak sosial antara rakyat dan negara, termasuk negara dalam bentuk pemerintah daerah. Jean-Jacques Rousseau mengajarkan bahwa rakyat menyerahkan sebagian kekayaannya karena percaya negara akan mengembalikan dalam bentuk layanan publik. Begitu kepercayaan ini goyah, kontrak itu runtuh. Kenaikan pajak yang ekstrem tanpa konsensus publik adalah pelanggaran kontrak sosial. Ia mengubah pajak dari kesepakatan sukarela (voluntary compliance) menjadi paksaan (forced compliance), yang dalam sejarah selalu berumur pendek dan rawan perlawanan. Pola yang Mengkhawatirkan Dari Pati hingga Jombang, kisahnya berulang seperti naskah yang diputar di panggung berbeda. Penyesuaian NJOP dilakukan secara drastis dan serentak, tanpa jeda bagi warga untuk bernapas atau menyesuaikan diri. Tidak ada tanda-tanda komunikasi publik yang memadai, informasi baru sampai ke telinga rakyat ketika mereka berdiri di loket pajak, atau malah setelah uang keluar dari dompet. Lebih buruk lagi, proses ini berlangsung tanpa ruang partisipasi yang berarti; keputusan diambil di balik meja, seolah urusan fiskal hanya domain teknokrat, padahal dampaknya merembes jauh ke ranah sosial dan politik. Kebijakan ini dijalankan di tengah kondisi ekonomi yang rapuh, Ketika inflasi mencekik dan sisa luka pandemi belum sembuh sepenuhnya. Kombinasi ini membentuk pola yang sama: pemerintah daerah mengandalkan kekuasaan formalnya untuk memungut, sementara legitimasi moralnya terkikis sedikit demi sedikit. Pelajaran dari Dunia: Pajak Membangun Menumbangkan Kekuasaan Sejarah dunia berkali-kali memperingatkan bahwa pajak bukan sekadar urusan kas negara, tapi juga barometer kepercayaan. Di Kenya, usulan pajak baru memicu gelombang protes nasional yang berujung pada pembatalan kebijakan. Di Inggris, “poll tax” memicu kerusuhan besar dan menjadi paku terakhir di peti karier politik Margaret Thatcher. Di Prancis, para petani membakar kantor pajak demi menolak pungutan lingkungan, sementara di Hongaria, rencana pajak internet gagal total setelah rakyat membanjiri jalan-jalan. Semua peristiwa itu punya benang merah: ketika rasa adil hilang, pajak berubah dari kewajiban warga negara menjadi simbol perlawanan. Kenaikan yang terasa tak masuk akal dianggap bukan sekadar beban ekonomi, melainkan tanda bahwa penguasa sudah memutus simpul empati dengan rakyatnya. Solusi Membangun Demokrasi Fiskal Menyelamatkan situasi ini bukan sekadar soal menurunkan tarif atau menunda kenaikan. Yang lebih mendasar adalah membangun kembali ruang kepercayaan antara pemerintah daerah dan warganya. Transparansi dalam penetapan NJOP menjadi titik awal. Bukan hanya angka yang diumumkan, tapi juga metodologi dan sumber data yang bisa diuji. Proses itu perlu dilakukan jauh sebelum kebijakan berlaku, memberi waktu bagi publik untuk menilai dan memberi masukan. Partisipasi publik bukanlah formalitas; ia adalah mekanisme untuk menguji kewajaran kebijakan. Melibatkan perwakilan warga, tokoh lokal, dan asosiasi dalam proses ini akan mengembalikan rasa memiliki terhadap keputusan fiskal. Dan ketika kenaikan memang tak terelakkan, lakukanlah secara bertahap, disertai bukti nyata bahwa setiap rupiah kembali dalam bentuk layanan publik yang bisa dirasakan—jalan yang diperbaiki, fasilitas kesehatan yang membaik, lingkungan yang lebih bersih. Tanpa itu semua, pajak hanya akan menjadi angka di kertas—dingin, kaku, dan setiap tahunnya semakin sulit diterima. Tetapi dengan pendekatan demokrasi fiskal yang tulus, ia bisa kembali menjadi wujud kerja sama antara rakyat dan negara, bukan medan pertempuran yang memisahkan keduanya. Kembali Pulihkan Kepercayaan Kenaikan PBB hingga 1000 persen bukan sekadar masalah angka. Ia adalah ujian legitimasi pemerintah daerah, ujian relasi negara–rakyat di tingkat lokal. Pati sudah menjadi alarm keras; daerah lain sebaiknya belajar sebelum api ini menyebar. Dalam politik, legitimasi adalah modal utama; dalam ekonomi, pajak adalah darah pembangunan. Jika darah itu diambil terlalu banyak tanpa memberi makan tubuhnya, yang tersisa hanyalah tubuh lemah yang perlahan kehilangan nyawa. Mengelola pajak berarti mengelola kepercayaan, dan sekali kepercayaan hilang, membangunnya kembali bisa memakan waktu lebih lama daripada masa jabatan siapa pun.

Scroll to Top